-
Tertabrak Kereta hingga Tewaskan 10 Orang, Perakit Odong-odong Maut Jadi Tersangka
Perakit odong-odong tersebut dijerat Pasal 227 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman satu tahun penjara atau denda Rp 24 juta.
Selengkapnya -
Polres Serang Cegah Odong-odong Beroperasi di Jalan Raya, Sejumlah Sopir Masih Membandel
Kita jangan sampai kecelakaan kendaraan odong-odong kembali terulang
Selengkapnya -
Imbas Kecelakaan Maut, Polres Lebak Larang Odong-Odong Beroperasi di Jalan Raya
Bahkan, kecelakaan odong-odong di Kabupaten Serang yang belum lama ini hingga 10 orang dan 23 orang luka ringan dan berat.
Selengkapnya -
Odong-odong Dilarang Beroperasi di Jalan Umum Tulungagung, Kecuali...
Kepolisian Resor Tulungagung melarang semua jenis odong-odong beroperasi di jalanan umum, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Selengkapnya -
Bayi Kecelakaan Odong-Odong yang Tertabrak Kereta Akhirnya Meninggal
Bayi berusia dua tahun itu menjadikan korban kecelakaan bertambah dari 9 orang menjadi 10 orang.
Selengkapnya -
Bayi Usia 2 Tahun Korban Odong-odong Tertabrak Kereta Api Tak Terselamatkan, Korban Meninggal Jadi 10 Orang
Jadi, seluruhnya korban kecelakaan odong-odong menjadi 10 orang dan 23 orang luka berat dan luka ringan
Selengkapnya -
Terpopuler: Korban Kecelakaan Maut Odong-odong Bertambah, Pelaku Penanam Ganja di Gunung Karuhun Beri Pengakuan
Untuk diketahui, kecelakaan odong-odong tertabrak kereta api itu terjadi di perlintasan sebidang Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Selengkapnya -
Korban Kecelakaan Maut Odong-odong Bertambah Lagi, Satu Orang Meninggal
"Jadi, seluruhnya korban kecelakaan odong-odong menjadi 10 orang dan 23 orang luka berat dan luka ringan," kata Yudha.
Selengkapnya -
Korban Kecelakaan Odong-odong di Serang Jadi 10 Orang, 23 Penumpang Lainnya Terluka
Total ada sebanyak 10 korban yang meninggal dunia dalam insiden kecelakaan maut di perlintasan tanpa palang pintu tersebut pada Selasa (26/7/2022).
Selengkapnya -
Langgar Undang-Undang, Polisi Larang Odong-odong Melintas di Jalan
Dalam penegakkan hukum atas keberadaan Odong-odong, ada beberapa metode yakni secara pencegahan dan penegakan hukum.
Selengkapnya -
Korban Kecelakaan Maut Odong-odong di Serang Kembali Bertambah Jadi 10 Orang
Korban tersebut bernama Putri Keyla Septiana (PKS) yang berusia 2 tahun.
Selengkapnya -
Odong-Odong Dilarang Beroperasi, Segera Jadi Kenangan?
Odong-odong yang merupakan modifikasi dari kendaraan umum yang melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Selengkapnya -
Dinilai Membahayakan, Polresta Tangerang Larang Odong-odong Beroperasi di Jalan Raya Umum
Apa bila nantinya ditemukan kendaraan odong-odong masih beroperasi di jalan umum, maka pihaknya tidak segan untuk memberikan tindakan secara tegas
Selengkapnya -
Polresta Tangerang: Odong-Odong Dilarang Beroperasi di Jalan Umum
"Apabila memang menaiki kendaraan odong-odong tidak layak itu dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain."
Selengkapnya -
Polisi Larang Odong-odong Beroperasi di Jalan Umum
Alasannya dapat membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.
Selengkapnya -
Saksi Sebut Odong-odong Tertabrak Kereta Api Berjalan Tak Sesuai Rute, Mestinya Bukan ke Lintasan KA
Saksi menyebut rute odong-odong itu seharusnya tidak ke arah lintasan kereta, permintaan penumpang ke arah Petir, tetapi tersangka belok ke TKP
Selengkapnya -
Renggut 9 Korban Jiwa, Ini Fakta Odong-odong Ditabrak Kereta
Fakta Odong-odong ditabrak kereta.
Selengkapnya -
Fakta Baru Kecelakaan Odong-odong dan Kereta Api: Sopir Setel Musik Kencang, Peringatan Warga Tak Didengar
Dari keterangan saksi-saksi juga diperoleh fakta bahwa saat berkendara, odong-odong sedang memutar musik dengan suara yang cukup besar
Selengkapnya -
Sopir Odong-odong Tertabrak Kereta di Serang Ditetapkan Jadi Tersangka
Kecelakaan odong-odong yang tertabrak kereta itu tercatat sembilan orang meninggal dan 24 orang luka berat dan luka ringan
Selengkapnya -
Ditetapkan Jadi Tersangka, Sopir Odong-odong Maut di Serang Terancam 6 Tahun Bui
Sopir odong-odong itu tidak memiliki SIM A dalam mengendarai roda 4 sehingga dapat dikualifikasikan tidak cakap berkendara.
Selengkapnya