Subang - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Subang terus mensosialisasikan nya kepada pemilik, bengkel sopir dan juga penumpang, terkait larangan penggunaan kendaraan Odong-odong di jalan raya.
Kasat Lantas Polres Subang AKP Lucky Martono, melalui Kanit Kamsel Ipda Suharyadi mengungkapkan, kendaraan Odong-odong sudah berubah tipe, sehingga tidak layak untuk digunakan sebagai sarana transportasi umum di jalan raya.
Kendaraan Odong-odong itu hanya bisa digunakan di areal Objek Wisata. Karena itu, pemilik kendaraan Odong-odong, dipersilahkan untuk menjalin kerjasama dengan Dinas Pariwisata atau pengelola Objek Wisata, lanjut Ipda Suharyadi.
“Secara aturan, pemilik odong-odong juga harus melengkapi kelengkapan surat-surat kendaraannya. Karena adanya perubahan tipe kendaraan, yang sudah diatur dalam UU No. 22 tahun 2009,” ujar Ipda Suharyadi.
Ipda Suharyadi menegaskan, dalam pasal 277 Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang lalulintas, ada ancaman hukuman penjara dan juga denda, jika seseorang melakukan perubahan tipe kendaraannya, atau memodifikasinya.
“Ancaman kurungan penjara 4 tahun, denda sekurang-kurangnya Rp24 juta, bagi pelanggar pasal 277 UU No. 22 tahun 2009,” terangnya.
Himbauan ini diharapkan, bisa diindahkan oleh pemilik, bengkel kendaraan, sopir maupun penumpang Odong-odong.(*)