- Seorang remaja 18 tahun ditangkap di pusat perbelanjaan Taman Suria, Johor, Malaysia, merekam wanita di toilet.
- Insiden ini terjadi pada Kamis malam pekan lalu pukul 21.20, korban langsung melaporkan aksi perekaman ilegal tersebut.
- Pelaku kini ditahan untuk penyelidikan terkait pasal pelecehan kehormatan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Suara.com - Kasus pelecehan ruang privasi kembali menggegerkan publik, kali ini terjadi di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Taman Suria, Johor, Malaysia.
Seorang remaja laki-laki berusia 18 tahun harus berurusan dengan pihak berwajib ,setelah diduga kuat melakukan tindakan asusila dengan cara merekam video seorang wanita yang tengah berada di dalam toilet supermarket.
Kejadian yang merusak rasa aman di fasilitas publik ini terungkap, setelah korban menyadari adanya kejanggalan saat dirinya sedang menggunakan fasilitas toilet tersebut.
Tindakan cepat korban dalam mengenali ancaman dan melaporkannya segera, membuahkan hasil dengan tertangkapnya pelaku oleh pihak keamanan dan kepolisian setempat.
Kepala Polisi Distrik Kluang, Asisten Komisioner Bahrin Mohd Noh, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan, pelaku saat ini sudah diamankan di markas kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku diketahui merupakan seorang pengangguran yang masih berusia sangat muda.
Kronologi Kejadian di Taman Suria
Insiden memilukan ini terjadi pada Kamis malam pekan lalu, sekitar pukul 21.20 waktu setempat.
Korban, seorang wanita berusia 35 tahun yang bekerja sebagai operator atau pemandu kereta mainan anak-anak alias odong-odong di supermarket tersebut, menjadi sasaran aksi voyeurisme (mengintip) yang dilakukan oleh tersangka.
Saat itu, korban yang sedang berada di dalam bilik toilet merasa ada sesuatu yang tidak beres.
Ia dilaporkan melihat sebuah perangkat ponsel yang diarahkan kepadanya dari celah atau bagian atas/bawah bilik toilet.
Menyadari dirinya sedang direkam secara ilegal, korban langsung bereaksi yang menyebabkan tersangka panik dan berusaha melarikan diri sebelum akhirnya berhasil dihentikan.
"Menyusul kasus tersebut, tersangka ditahan untuk membantu penyelidikan berdasarkan Pasal 509 dan Pasal 377D Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata Bahrin Mohd Noh dalam keterangannya, Senin (30/3/2026).
Penahanan ini menjadi langkah tegas kepolisian dalam merespons tindak pidana yang mengganggu kesantunan dan kehormatan seseorang, sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku.