Sosok Putri Candrawathi pastinya pantas dianggap sebagai Pemeran Utama dalam "Drama Sambo" alias Kasus Pembunuhan Brigadir J. Karena mencuatnya kasus ini diawali dengan peristiwa yang hingga kini memiliki tagline viral 'Polisi Tembak Polisi', dengan motif pelecehan seksual terhadap istri Jendral yang dilakukan oleh ajudannya. Dimana pada saat itu, Putri memposisikan diri sebagai korban, hingga melaporkan mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) sebagai pelaku pelecehan terhadap dirinya. Dan peristiwa tembak menembak dianggap sebagai usaha pembelaan diri atas tindakan asusila mendiang Brigadir J.
Berkembangnya kasus dan semakin dalamnya pihak kepolisian mencari tahu kebenaran peristiwa ini, hingga ada pembentukan tim khusus untuk melakukan penyelidikan, ditemukan fakta bahwa tidak dapat terbuktinya tindakan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh Putri. Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim khusus dengan dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto telah dipastikan bahwa pada laporan polisi yang bernomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual tersebut tidak ditemukan adanya unsur pidana. Maka, tim khusus memutuskan untuk menghentikannya.
![Pakar Hukum Abdul Fickar Hajar [Suara.com]](https://media.suara.com/suara-partners/tangsel/thumbs/1200x675/2022/08/20/1-pakar-hukum-abdul-fickar-hajar.jpeg)
Atas dihentikannya laporan Putri ini menimbulkan banyak reaksi dan tanggapan. Baik dari kalangan masyarakat, hingga para pakar hukum dan pihak-pihak terkait. Salah satunya yang menjadi perhatian publik, tanggapan dari Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Fickar memberikan tanggapan bahwa tindakan pelaporan pelecehan seksual yang dihentikan ini dapat membuat Putri terkena proses pidana sebagai pelapor, dikarenakan sudah membuat laporan palsu. "Penghentian jika karena tidak ada peristiwanya, maka harus dianggap tidak ada penyidikan. Jadi bukan SP3. Laporannya dapat dikualifikasi sebagai laporan palsu yang juga dapat diproses secara pidana," kata Fickar.
Fickar menuturkan, Putri dapat terjerat Pasal 220 KUHP, yang berbunyi, barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan. “Ya kalau kejadiannya tidak ada, artinya laporannya palsu, ya. ‘Obstruction of Justice’. Pasal pidananya Pasal 220 KUHP,” jelas Fickar.
![Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto [Suara]](https://media.suara.com/suara-partners/tangsel/thumbs/1200x675/2022/08/20/1-kabareskrim-polri-komjen-pol-agus-andrianto.jpg)
Pada hari Jumat, 19/8/2022, kemarin, Tim Khusus (Timsus) Polri mengumumkan adanya tersangka baru untuk Kasus Pembunuhan Berencana Brigadjr J. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengungkapkan sosok tersangka baru pembunuhan Brigadir J, yakni istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Komjen Agung mengatakan, sebelum ditetapkannya Putri sebagai tersangka, tim penyidik Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Putri sebanyak 3 (tiga) kali selama 3 (tiga) hari berturut-turut, yaitu pada hari Senin 15/8/2022, Selasa 16/8/2022 dan Rabu 17/8/2022.
“Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam secara 'scientific crime investigation', dengan berbagai alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara maka penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka,” ungkap Komjen Agung, Jumat 19/8/2022 siang.
'Crime Scientific Investigation' (CSI) adalah metode penyidikan yang digunakan tim khusus Polri dalam mengungkap kasus Brigadir J. Dikutip dariJurnal PTIK, Riza Sativa menuliskan dalam artikel yang berjudul “Scientific Investigation dalam Penyidikan Tindak Pidana Pembunuhan” (Jurnal Ilmu Kepolisian, Volume 15, Nomor 1, April 2021) menjelaskan bahwa Crime Science Investigation (CSI) merupakan suatu metode pendekatan penyidikan dengan mengedepankan berbagai disiplin ilmu pengetahuan guna mengungkap suatu kasus yang terjadi. Dengan menggunakan metode CSI, pengakuan tersangka ditempatkan pada urutan terakhir dari alat bukti yang akan diajukan ke pengadilan, karena metode CSI menitikberatkan analisis yang melibatkan berbagai disiplin ilmu pengetahuan guna mengungkap suatu tindak kejahatan.
Riza menjelaskan, bahwa peran penggunaan 'Scientific Investigation' dalam membantu pengungkapan kasus sangatlah besar. Menurut Riza, dalam investigasi ilmiah, salah satu ilmu yang berperan adalah ilmu forensik, yaitu suatu ilmu pengetahuan yang menggunakan multidisiplin ilmu untuk menerapkan ilmu pengetahuan alam, kimia, kedokteran, biologi, psikologi, dan kriminologi dengan tujuan untuk membuat terang atau membuktikan ada tidaknya kasus kejahatan atau pelanggaran dengan memeriksa barang bukti dari kasus tersebut.
![Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi [Suara]](https://media.suara.com/suara-partners/tangsel/thumbs/1200x675/2022/08/20/1-dirtipidum-bareskrim-polri-brigjen-andi-rian-djajadi.jpeg)
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kemudian melanjutkan penjelasan tentang penetapan Putri dalam Konferensi Pers Mabes Polri, bahwa Putri ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan saksi-saksi dan adanya alat bukti berupa rekaman CCTV yang berada di lokasi kejadian yang sempat hilang, namun sudah ditemukan. "Berdasarkan dua alat bukti. Pertama keterangan saksi kemudian bukti elektronik CCTV, baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP yang selama ini menjadi pertanyaan publik, yang diperoleh dari DVR pos satpam inilah yang menjadi bagian circumstantial evidence, atau barang bukti tidak langsung yang jadi jadi petunjuk bahwa PC (Putri Candrawathi) ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga," jelas Brigjen Andi.
Baca Juga: Memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia, Warga Tangsel Bentangkan Bendera 3.522 Meter
Melihat dari penjelasan diatas, analisa Pakar Hukum Abdul Fickar Hajar bahwa Putri akan ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana adalah benar. Akan tetapi, hal yang menjadi alasannya tidak sesuai. Fickar menganalisa bahwa Putri akan terancam pidana dikarenakan telah membuat laporan palsu terkait pelecehan seksual, namun timsus Polri menjelaskan bahwa ditetapkannya Putri sebagai tersangka atas pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan adanya alat bukti rekaman CCTV di lokasi kejadian.