CEK FAKTA: LPSK Mengungkap Poin Kejanggalan Mengenai Kekerasan Seksual Yang Diceritakan Putri Candrawathi

Suara Tangsel

Selasa, 06 September 2022 | 12:55 WIB
CEK FAKTA: LPSK Mengungkap Poin Kejanggalan Mengenai Kekerasan Seksual Yang Diceritakan Putri Candrawathi
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu (Suara)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sejak awal memang sudah menganggap banyak hal yang janggal dengan kesaksian Putri Candrawathi terkait pelecehan seksual yang dilakukan mendiang Brigadir J terhadapnya. Sampai pada akhirnya, ketika proses penyidikan terhadap laporan pelecehan seksual terhadap Putri dihentikan oleh Tim Penyidik, LPSK pun membuat pernyataan bahwa LPSK tidak dapat memberikan perlindungan terhadap Putri.

Terkini, pasca rekonstruksi dan terungkit adanya kekerasan seksual terhadap Putri yang dilakukan oleh mendiang Brigadir J, LPSK menilai dugaan kekerasan seksual yang terjadi tersebut patut dipertanyakan. Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengungkap banyak kejanggalan yang terlihat dari dugaan tersebut. "Makanya kok janggal. Karena dua hal yang umumnya terjadi pada kekerasan seksual itu tidak terpenuhi. Pertama, soal relasi kuasa. Karena posisi Yosua adalah bawahan dari ibu PC atau dari FS," kata Edwin, Senin (5/9/2022).

Poin kedua, Edwin mengatakan, pada umumnya, pelaku pelecehan seksual akan mencari tempat yang aman, tanpa sepengetahuan orang lain. Namun, di kasus ini, masih ada saksi di rumah kawasan Magelang, yakni KM dan S selaku asisten di rumah. Terlihat keberanian yang tidak sesuai nalar jika Brigadir J melakukan aksinya disaat ada orang lain yang kemungkinan dapat melihat yang dilakukannya. "Biasanya pelaku memastikan tidak ada saksi, ini peristiwanya di rumah Ibu PC. Di situ ada KM dan ada S, Susi. Jadi terlalu apa ya, nekat ya. Kalau itu terjadi, nekat banget ya," jelas Edwin.

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. [Antara]
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. (sumber: Antara)

Poin ketiga, tentang posisi PC yang menurut Edwin seharusnya masih bisa memberikan perlawanan. Keempat, keadaan Putri yang pada saat di Magelang masih mempertanyakan keberadaan Brigadir J, bahkan sampai Brigadir J pun menghadap Putri ke kamarnya. Padahal pada umumnya, menurut Edwin, korban pelecehan seksual akan mengalami trauma atau depresi untuk bertemu kembali dengan pelaku. "Ini kan tergambar di rekonstruksi. Bayangkan saja, Bagaimana kok korban dari kekerasan seksual, masih bertanya tentang pelakunya? Dan masih bisa bertemu dengan pelakunya secara fisik, di ruang pribadinya yang merupakan tempat peristiwa dugaan itu," ungkap Edwin.

Poin kelima, lanjut Edwin, korban masih tinggal satu rumah dengan pelaku, setelah kekerasan seksual yang dilaporkan terjadi. Dimana seharusnya, sebagai pemilik rumah, Putri bisa mengusir Brigadir J, "Yosua masih tinggal menginap di rumah itu. Itu rumahnya,kalau kita pakai pendekatan kekerasan seksual, itu rumahnya korban. Korban punya kekuasaan, kok korban masih bisa tinggal bersama pelaku?" tanyanya.

Keenam, tidak adanya pelaporan ke Polisi, dimana seharusnya hal tersebut menurut Edwin adalah hal yang mudah mengingat suami korban, Ferdy Sambo adalah seorang Jendral. "Peristiwa terjadi di Magelang, dugaan peristiwa itu. Kenapa tidak dilaporkan ke polisi? Kalau ini benar, yang jadi korban kan istri Jendral, kalau dia telepon Polres, Polresnya datang. Polisi akan datang ke rumahnya, ngga perlu sibuk-sibuk untuk datang ke kantor polisi," sambungnya. Karena menurutnya, jika korban melaporkan dugaan kekerasan seksual tersebut ke polisi, seharusnya bisa mendapatkan bukti yang akurat, yakni visum.

Ketujuh, tentang keberadaan Brigadir J yang masih ikut berangkat bersama Putri ke rumah pribadi Sambo di Saguling, Jakarta, dari Magelang. "Yosua masih dibawa Ibu PC beserta rombongan ke rumah Saguling, artinya dia masih bisa bersama-sama dengan pelaku, itu uniklah. Ibu PC sudah menganggap Yosua anak, dan mungkin juga sebaliknya Yosua sudah menganggap Ibu PC sebagai ibu, jadi itu keganjilan yang ke delapan," kata Edwin. Kedekatan antara Putri dengan Brigadir J, yang sudah seperti ibu dan anak, juga menjadi poin kejanggalan apabila dikatakan Brigadir J melakukan kekerasan seksual terhadap Putri.

Dikatakan Edwin, selain delapan poin yang sudah ia jabarkan, masih ada satu poin lagi yang sudah di analisa oleh LPSK. Namun, belum bisa ia ungkapkan. "Yang kesembilan, masih saya tahan dulu. Kami sudah punya informasi tapi kami belum bisa sampaikan. Karena tidak mau mendahului penyidik," tutup Edwin.

Melihat penjelasan diatas, benar bahwa faktanya LPSK mengungkap adanya kejanggalan atas dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi. Ada 9 poin kejanggalan, dimana poin terakhir belum bisa LPSK ungkapkan ke publik.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

CEK FAKTA: Bagian 2, Putri Candrawathi Jadi Tersangka, LPSK Tarik Omongan tentang Gangguan Jiwa Putri

CEK FAKTA: Bagian 2, Putri Candrawathi Jadi Tersangka, LPSK Tarik Omongan tentang Gangguan Jiwa Putri

Tangsel | Sabtu, 20 Agustus 2022 | 18:58 WIB

CEK FAKTA: Putri Candrawathi Mengidap Gangguan Jiwa, kata LPSK. Kamarudin Komentar, "Pura-pura itu"

CEK FAKTA: Putri Candrawathi Mengidap Gangguan Jiwa, kata LPSK. Kamarudin Komentar, "Pura-pura itu"

Tangsel | Kamis, 18 Agustus 2022 | 14:30 WIB

Valid atau Hoax? Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Tidak Memberi Perlindungan pada Putri Candrawathi, istri Tersangka FS

Valid atau Hoax? Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Tidak Memberi Perlindungan pada Putri Candrawathi, istri Tersangka FS

Tangsel | Sabtu, 13 Agustus 2022 | 22:22 WIB

Terkini

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Jadwal Padat Piala Presiden 2026 Diprotes Klub, Panpel Klaim Sudah Direstui AFC

Jadwal Padat Piala Presiden 2026 Diprotes Klub, Panpel Klaim Sudah Direstui AFC

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:22 WIB

Sambut HUT RI ke-81, PB ORADO Gelar Turnamen Bertajuk Piala Panglima TNI

Sambut HUT RI ke-81, PB ORADO Gelar Turnamen Bertajuk Piala Panglima TNI

Sport | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:12 WIB

Terancam Sanksi! FK UGM Investigasi dr. Elda Putri Soal Komentar Rendahkan Pasien BPJS

Terancam Sanksi! FK UGM Investigasi dr. Elda Putri Soal Komentar Rendahkan Pasien BPJS

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09 WIB

×