Sudah tersiar kabar bahwa kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, resmi dihentikan Bareskrim Polri.
Kasus ini dihentikan setelah polisi melakukan gelar perkara yang dipimpin Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Disebutkan tak ada unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan istri Ferdy Sambo ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim khusus dengan dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto telah dipastikan bahwa pada laporan tersebut tidak ditemukan adanya unsur pidana. Maka, tim khusus memutuskan untuk menghentikannya.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, sejak awal sudah meragukan bahwa istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawati, betul-betul membutuhkan perlindungan.
![Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo di Yogyakarta. [Suara]](https://media.suara.com/suara-partners/tangsel/thumbs/1200x675/2022/08/13/1-ketua-lpsk-hasto-atmojo-suroyo-di-yogyakarta.webp)
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, keraguan itu muncul ketika status hukum Putri Candrawathi masih belum jelas sebagai korban, saksi, atau berstatus lain.
"Sejak awal kan saya sudah mengatakan saya sendiri meragukan sebenernya apakah Bu Putri ini memerlukan perlindungan dari LPSK, atau sebenernya ada yang mengajukan itu bukan Bu Putri sendiri tetapi ada orang lain," ucap Hasto kepada wartawan, Sabtu, 13 Agustus 2022.
Hasto mengatakan pihaknya tak bisa memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi setelah permohonan yang diajukan terkait laporan dugaan pelecehan seksual terhadap mendiang Brigadir J, karena status hukum Putri Candrawathi belum jelas, yakni apakah korban, saksi atau lainnya. Terlebih Bareskrim Polri telah menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, sehingga LPSK tak bisa memberikan perlindungan.
"Status hukumnya sampai kemarin kan belum jelas. Nah sekarang setelah jelas, ya, tentu saja LPSK tidak bisa memberikan Perlindungan karena status hukumnya kan jadi membingungkan ini, apakah bu PC (Putri Candrawathi) itu korban atau dia berstatus lain," Hasto pun menambahkan.
Atas penjelasan Hasto, maka dapat dipastikan bahwa kabar tentang dihentikannya perlindungan terhadap Putri Candrawathi oleh LPSK adalah valid, bukan berita hoax.