Beberapa pekan lalu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuat pernyataan terkait dihentikannya perlindungan terhadap Putri Candrawathi, istri tersangka Ferdy Sambo. Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya tak bisa memberikan perlindungan kepada Putri setelah permohonan yang diajukan terkait laporan dugaan pelecehan seksual terhadap mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, karena status hukum PC belum jelas, yakni apakah korban, saksi atau lainnya. Terlebih Bareskrim Polri telah menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, sehingga LPSK tak bisa memberikan perlindungan.
Setelah berjalannya penyidikan terhadap kasus ini, LPSK kembali memberikan pernyataan yang menyita perhatian publik. LPSK menyatakan bahwa Putri sedang mengalami gangguan jiwa. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas, bahwa Putri diduga mengidap gangguan jiwa setelah dilakukannya pemeriksaan medis psikiatri dan psikologis oleh LPSK pada hari Selasa, 9 Agustus 2022. Menurut Susilaningtyas, dilihat dari hasil pemeriksaan dan observasi, didapatkan kumpulan tanda dan gejala kesehatan jiwa. “Ditemukan potensi risiko keberbahayaan terhadap diri sendiri yang ditandai dengan kondisi psikilogis menjadi (Post traumatic stress disorder) PTSD disertai kecemasan dan depresi," jelas Susilaningtyas saat konferensi pers di LPSK Ciracas, Jakarta, Senin, 15 Agustus 2022.
![Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, tersangka Kasus Brigadir J [Antara]](https://media.suara.com/suara-partners/tangsel/thumbs/1200x675/2022/08/20/1-putri-candrawathi-istri-ferdy-sambo-tersangka-kasus-brigadir-j.jpg)
Terkini, LPSK memberikan klarifikasi terkait dugaan gangguan jiwa yang merebak, yang diawali karena adanya pernyataan Susilaningtyas. Ketua LPSK, Hasto Atmojo, menyatakan bahwa memang ada indikasi Putri mengarah 'Post Traumatic Stress Disorder' atau PTSD. Namun, mengalami PTSD belum tentu dapat digolongkan dalam kategori angguan jiwa. Hasto menegaskan bahwa informasi tentang kondisi Putri yang disebut gangguan jiwa bukanlah pernyataan dari LPSK melainkan kesimpulan dari media yang memberitakan. Dalam tayangan Youtube ILC, yang dikutip Sabtu 20 Agustus 2022, Hasto menyampaikan "Ini juga saya mau luruskan, karena istilah gangguan jiwa ini kan beredar di media. Sebenarnya setelah kami baca lagi memang bunyinya bukan begitu. Ibu Putri ini menunjukkan tanda-tanda dalam kesehatan jiwanya gitu, ada tanda-tanda,".
Berita tentang Putri yang mengalami gangguan jiwa menjadi perbincangan masyarakat, dikarenakan banyak yang menganggap bahwa ini seperti suatu bentuk cara untuk membuat Putri menjadi aman dari jeratan pidana. "Karena kalau memakai istilah gangguan jiwa ini kemudian orang menafsirkan, ini orang yang tidak bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum, sebenarnya maksudnya bukan begitu," tambah Hasto. Jika seseorang terbukti memiliki gangguan kejiwaan, maka tidak bisa menjadi obyek pidana, dan dianggap cacat hukum. Namun menurut Hasto, yang dimaksud oleh LPSK adalah Putri memang mengalami tanda-tanda trauma dan juga tanda adanya depresi, sehingga dalam memberikan keterangan kepada LPSK, Putri tidak dapat memberikan keterangan secara baik.
"Memang ada guncangan, ada depresi, ada trauma, yang kemudian saat ini tidak memungkinkan yang bersangkutan untuk bisa memberikan keterangan secara baik, terutama yang berhubungan dengan LPSK. Itu saja sebenarnya," tegas Hasto. Merunut dari pernyataan Hasto, tidaklah benar jika dianggap LPSK menarik omongan terkait gangguan jiwa yang dialami Putri. Karena Hasto sudah menjelaskan bahwa tidak pernah ada pernyataan dari pihak LPSK yang mengindikasikan Putri terkena gangguan jiwa. Pihak LPSK menyatakan Putri terkena PTSD, yang merupakan jenis trauma dan bukanlah sebuah gangguan kejiwaan.