CEK FAKTA: Tiga Anggota TNI Dipecat Pengadilan Militer, Terbukti Melanggar Larangan LGBT

Suara Tangsel

Rabu, 14 September 2022 | 05:10 WIB
CEK FAKTA: Tiga Anggota TNI Dipecat Pengadilan Militer, Terbukti Melanggar Larangan LGBT
Ilustrasi Anggota TNI (Antara)

Tiga Oknum Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dipecat dan dijatuhkan ancaman pidana penjara oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta karena terbukti telah melakukan praktek Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).

Oknum tersebut yaitu Sersan Dua (Serda) FA, Sersan Satu (Sertu) R dan Kelasi Satu (KLS) IF.

“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘ketidaktaatan yang disengaja’/ Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 5 bulan menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” bunyi putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang dilansir dari website Mahkamah Agung (MA), Selasa (13/9/2022).

SERSAN DUA (SERDA) FA

Diketahui Serda FA memiliki ketertarikan dengan sesama Prajurit TNI pada tahun 2020. Lalu Serda FA melakukan hubungan intim sesama jenis di Mess, di Cilangkap. Dan hal tidak senonoh ini dilakukannya secara berulang. Sudah dua anggota TNI yang diajak oleh Serda FA untuk melakukan hubungan intim sesama jenis. Pada 2020 dan 2021, Serda FA melakukan penyimpangan seksual terhadap Serda Mus TDP dan Serda Ttu MAI di Loungeroom Mess TD Bintara, Denma Mabes AL dan di Penjagaan Satsik Denma Mabes AL, Cilangkap, Jakarta Timur.

Serda FA dipecat dan dikenakan ancaman pidana penjara lima bulan karena dianggap tidak mengindahkan Surat Telegram (ST) Panglima TNI yang sudah mengatur tentang pelanggaran praktek LGBT dengan ancaman pidana dan pemecatan.

“Terdakwa mengetahui tentang ST Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 dan ST Kasal Nomor ST/34/2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang Penyelesaian prajurit TNI yang melakukan pelanggaran praktek LGBT diajukan ke Dilmil dan rekomendasi pidana tambahan pemecatan dari dinas keprajuritan,” ungkap Majelis.

Menurut majelis, "Sifat dari perbuatan Terdakwa yang melakukan praktik hubungan seksual sesama jenis (homoseksual) menunjukan Terdakwa memiliki perilaku yang sangat merugikan kepentingan kedinasan. Padahal Terdakwa telah mengetahui perbuatan tersebut melanggar norma agama dan norma kesusilaan, Terdakwa pernah mendengar Surat Telegram Panglima TNI maupun Kasal tentang larangan bagi Prajurit TNI untuk melakukan perbuatan asusila dengan sesama jenis (homoseksual/lesbian) menunjukkan sifat Terdakwa yang tidak memperdulikan aturan serta perintah yang telah digariskan oleh pimpinan di lingkungan TNI,”.

SERSAN SATU (SERTU) R

Sertu R menjadi prajurit sejak tahun 2015. Oleh karenanya, Sertu R dianggap sudah mengetahui bagaimana seharusnya bersikap di lingkungan TNI. “Dengan demikian dilihat dari masa pengabdian Terdakwa di lingkungan TNI, seharusnya Terdakwa sudah mengetahui mana yang merupakan perintah harus dikerjakan dan mana perintah yang tidak boleh dilakukan, perbuatan Terdakwa telah merusak tata tertib dan disiplin prajurit serta citra dan kewibawaan satuan TNI,” tutur majelis.

Sertu R mengenal Serda RP pada bulan Januari atau Februari 2019 melalui Instagram. Keduanya tak lama bertukar nomor telepon dan melakukan pertemuan kemudian melakukan perbuatan asusila.

Sertu R juga pernah melakukan hubungan badan sesama jenis sebanyak tiga kali dengan Sdr. AA yang dikenalnya pada bulan Februari 2019 melalui media sosial Instagram.

Menurut hakim, perbuatan asusila yang dilakukan berulangkali sangat merugikan kepentingan kedinasan dan membahayakan. “Tetapi justru berulangkali melakukan kegiatan sex yang menyimpang yang berpotensi menularkan penyakit mematikan yang sampai saat ini belum ditemukan obatnya,” ungkap Majelis.

KELASI SATU (KLS) IF

Kls IF melakukan tindak pidana asusila bersama-sama dengan Sertu EHDK dalam kurun waktu 2013-2017. Diawali sebelum Kls IF menjadi anggota TNI.

Pada 2016, tepatnya saat Kls IF sudah menjadi prajurit TNI, ia dan Sertu EHDK melakukan penyimpangan sesama jenis di rumahnya di Jatijajar, Tapos, Depok. Dan hal ini terus berlanjut sampai tiga kali.

"Bahwa benar secara keseluruhan terdakwa [Kls IF] dan saksi-3 [Sertu EHDK] telah berulang kali melakukan penyimpangan seksual baik saat terdakwa masih sipil sebanyak lima kali dan setelah terdakwa menjadi Prajurit TNI kurang tiga kali," tutur hakim.

Hal memberatkan yang diungkapkan hakim adalah Kls IF telah berulang kali melakukan hubungan seksual sesama jenis dan perbuatannya merusak citra TNI di masyarakat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Heboh! Kasus Dugaan Pelecehan Sesama Jenis di Unad, Pelaku Incar Mahasiswa Baru

Heboh! Kasus Dugaan Pelecehan Sesama Jenis di Unad, Pelaku Incar Mahasiswa Baru

Depok | Rabu, 07 September 2022 | 10:06 WIB

Tak Terima Dituding Sebar Hoaks Soal LGBT, Deolipa Laporkan Balik Ketua Umum Aliansi Advokat Anti Hoax

Tak Terima Dituding Sebar Hoaks Soal LGBT, Deolipa Laporkan Balik Ketua Umum Aliansi Advokat Anti Hoax

Jogja | Selasa, 06 September 2022 | 11:28 WIB

Heboh Isu Verrel Bramasta Suka Sesama Jenis, Anak Venna Melinda Ini Beri Pengakuan Mengejutkan

Heboh Isu Verrel Bramasta Suka Sesama Jenis, Anak Venna Melinda Ini Beri Pengakuan Mengejutkan

Bogor | Selasa, 06 September 2022 | 11:17 WIB

Valid atau Hoax? Kabar Terkini, Ada Isu LGBT dalam Drama Ferdy Sambo dan Brigadir J

Valid atau Hoax? Kabar Terkini, Ada Isu LGBT dalam Drama Ferdy Sambo dan Brigadir J

Tangsel | Selasa, 16 Agustus 2022 | 12:02 WIB

Terkini

Anak Muda Punya Banyak Rencana Hidup, Tapi Risiko Bisa Datang Kapan Saja

Anak Muda Punya Banyak Rencana Hidup, Tapi Risiko Bisa Datang Kapan Saja

Your Say | Kamis, 18 Juni 2026 | 16:18 WIB

Mengapa Banyak Pemain Pakai Sepatu Pink di Piala Dunia 2026?

Mengapa Banyak Pemain Pakai Sepatu Pink di Piala Dunia 2026?

Your Say | Kamis, 18 Juni 2026 | 16:15 WIB

Korban Travel Haji Hanania Group Diperkirakan Tembus 3.000 Orang, Kerugian Capai Rp 95 Miliar

Korban Travel Haji Hanania Group Diperkirakan Tembus 3.000 Orang, Kerugian Capai Rp 95 Miliar

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 16:13 WIB

BBM Naik 37%, Motor Listrik Jadi Jalan Keluar? Ini Kata Pelaku Industri

BBM Naik 37%, Motor Listrik Jadi Jalan Keluar? Ini Kata Pelaku Industri

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 16:12 WIB

Warga Makassar, Saatnya Wujudkan Impian Punya Rumah dan Kendaraan Lewat BRI Consumer Expo 2026

Warga Makassar, Saatnya Wujudkan Impian Punya Rumah dan Kendaraan Lewat BRI Consumer Expo 2026

Sulsel | Kamis, 18 Juni 2026 | 16:12 WIB

Minyak Dunia Sudah Murah, Kok Harga Pertamax Belum Juga Turun?

Minyak Dunia Sudah Murah, Kok Harga Pertamax Belum Juga Turun?

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10 WIB

Pelaku Usaha Wajib Tahu! Cara Mudah Legalkan Dokumen Elektronik

Pelaku Usaha Wajib Tahu! Cara Mudah Legalkan Dokumen Elektronik

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 16:07 WIB

Pemerintah Diminta Perkuat Fiskal dan Transformasi Sektor Riil

Pemerintah Diminta Perkuat Fiskal dan Transformasi Sektor Riil

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 16:07 WIB

Harry Kane Bongkar Kalimat Sakral Thomas Tuchel Kalahkan Kroasia

Harry Kane Bongkar Kalimat Sakral Thomas Tuchel Kalahkan Kroasia

Bola | Kamis, 18 Juni 2026 | 16:05 WIB

PLTS Atap Mulai Laris Manis Dipakai Industri untuk Sumber Listrik Operasional

PLTS Atap Mulai Laris Manis Dipakai Industri untuk Sumber Listrik Operasional

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:59 WIB