Melalui PMK No. 112/PMK.03/2022, pemerintah telah menetapkan bentuk dan format NPWP terbaru seiring berlakunya ketentuan NIK KTP menjadi NPWP.
Seperti apa ketentuan NPWP terbaru dalam ketentuan ini tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah ?
Merujuk Pasal 2 ayat 1 huruf a dan b PMK 112/2022 disebutkan:
Terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022;
a. Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
b. Wajib Pajak Orang Pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan format 16 digit.
Siapa wajib pajak orang pribadi penduduk?
Wajib Pajak Pribadi penduduk adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Jadi, mulai 14 Juli 2022 setiap wajib pajak pribadi dapat mengakses pelayanan perpajakan elektronik menggunakan NIK.
Baca Juga: Yuk Investasi Berdasarkan Jenis Investasinya
a. Bentuk NPWP Baru ( Format Baru NPWP )
Setidaknya, terdapat 2 ketentuan dalam format NPWP baru, yakni:
1. WP Pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK
2. WP Pribadi bukan penduduk, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit
![NIK jadi NPWP [Klik Pajak]](https://media.suara.com/suara-partners/tangsel/thumbs/1200x675/2022/09/18/1-nik-jadi-npwp.png)
b. Ketentuan WP Pribadi dan Badan yang Sudah Memiliki NPWP
Bagi WP Pribadi yang selama ini sudah memiliki NPWP dan merupakan penduduk, NIK sudah langsung berfungsi sebagai NPWP format baru.