Pemutihan pajak kendaraan dan pajak daerah di DKI Jakarta 2022 ini sudah ditunggu banyak wajib pajak. Pasalnya, daerah lain sudah lebih dahulu menjalankan program pemutihan pajak.
Provinsi yang telah menjalankan program pemutihan pajak kendaraan tahun 2022 ini antara lain Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Kalimantan Barat dll.
Pemda DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menjalankan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, baik mobil dan motor mulai 15 September 2022 sampai dengan 15 Desember 2022. Selain untuk kendaraan, pemutihan pajak juga menghapuskan denda pajak daerah di wilayah kerja DKI Jakarta.
Landasan Hukum
Pemutihan pajak kendaraan dan pajak daerah di DKI Jakarta 2022 ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
Pemutihan pajak ini menghapuskan denda administrasi pajak kendaraan dan pajak daerah.
Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi ini untuk kepentingan daerah dalam rangka percepatan target penerimaan, stimulus kepada Wajib Pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak tertib administrasi pembayaran serta dalam rangka pemulihan ekonomi nasional pasca bencana non alam wabah covid-19 di Jakarta.
Berikut ketentuan penghapusan sanksi denda dalam pemutihan pajak kendaraan dan pajak daerah di DKI Jakarta 2022:
1) Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah
dan/atau telah melunasi pokok pajak daerah sampai dengan 15 Desember 2022.
2) Sanksi administrasi pajak daerah yang dihapuskan sebagaimana dimaksud meliputi jenis pajak sebagai berikut :
Pajak Hotel
Pajak Restoran
Pajak Hiburan
Pajak Parkir
Pajak Bahan bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)Pajak Reklame
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Pajak Air Tanah (PAT)
Baca Juga: Jokowi Tanggapi Wacana Cawapres 2024
3) Penghapusan sanksi administrasi, diberikan atas :
1. Sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau setoran masa yang telah
melewati jatuh tempo pembayaran untuk jenis :
Pajak Hotel;
Pajak Restoran;
Pajak Parkir;
Pajak Hiburan;
PBBKB;
BBNKB;
BPHTB;
PKB;
Pajak Reklame; dan
PAT.
2. Sanksi administrasi berupa bunga yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) yang tidak atau kurang dibayar untuk jenis :
Pajak Hotel;
Pajak Restoran;
Pajak Parkir;
Pajak Hiburan;
PBBKB;
BBNKB;
PKB;
Pajak Reklame; dan
PAT.
Pemutihan pajak kendaraan tahun 2022 digelar di seluruh daerah untuk menerbitkan administrasi kendaraan. Kendaraan yang tidak memenuhi syarat administrasi akan ditetapkan sebagai kendaraan bodong.
Segera manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan dan pajak daerah di DKI Jakarta ini agar mobil dan motor Anda tidak bodong.