Ketentuan NIK KTP Jadi NPWP

Suara Tangsel | Suara.com

Minggu, 18 September 2022 | 04:27 WIB
Ketentuan NIK KTP Jadi NPWP
Ketentuan NIK KTP Jadi NPWP (Klik Pajak)

Melalui PMK No. 112/PMK.03/2022, pemerintah telah menetapkan bentuk dan format NPWP terbaru seiring berlakunya ketentuan NIK KTP menjadi NPWP.

Seperti apa ketentuan NPWP terbaru dalam ketentuan ini tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah ?

Merujuk Pasal 2 ayat 1 huruf a dan b PMK 112/2022 disebutkan:

Terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022;

a. Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk  Kependudukan (NIK);

b. Wajib Pajak Orang Pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan format 16 digit.

Siapa wajib pajak orang pribadi penduduk?

Wajib Pajak Pribadi penduduk adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Jadi, mulai 14 Juli 2022 setiap wajib pajak pribadi dapat mengakses pelayanan perpajakan elektronik menggunakan NIK.

a. Bentuk NPWP Baru ( Format Baru NPWP )

Setidaknya, terdapat 2 ketentuan dalam format NPWP baru, yakni:

1. WP Pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK

2. WP Pribadi bukan penduduk, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit

NIK jadi NPWP [Klik Pajak]
NIK jadi NPWP (sumber: Klik Pajak)

b. Ketentuan WP Pribadi dan Badan yang Sudah Memiliki NPWP

Bagi WP Pribadi yang selama ini sudah memiliki NPWP dan merupakan penduduk, NIK sudah langsung berfungsi sebagai NPWP format baru.

Namun ada kemungkinan NIK tersebut berstatus belum valid karena data wajib pajak belum sesuai dengan data kependudukan.

Untuk itu, DJP akan melakukan klarifikasi bagi NIK yang statusnya belum valid melalui DJP Online, e-mail, kringpajak dan/atau saluran lainnya.

Sedangkan bagi WP selain orang pribadi (WP Badan, WP Isntansi Pemerintah) tinggal menambahkan angka 0 (nol) di depan NPWP lama atau format 15 digit.

c. Ketentuan WP Pribadi dan Badan yang Belum Punya NPWP

Untuk WP Pribadi yang saat ini belum memiliki NPWP, berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. WP Pribadi Penduduk

NIK akan diaktivasi sebagai NPWP melalui:

• Permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri; atau

• Secara jabatan.

WP Pribadi Penduduk yang belum memiliki NPWP tersebut tetap akan diberikan NPWP dengan format 15 digit yang bisa digunakan hingga 31 Desember 2023 saja.

2. WP Badan, Instansi Pemerintah, Orang Pribadi Bukan Penduduk

Bagi WP Badan, instansi pemerintah dan orang pribadi selain penduduk akan diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui:

• Permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri; atau

• Secara jabatan.

d. Bagaimana Cara Validasi atau Aktivasi NIK Menjadi NPWP?

Bagi wajib pajak pribadi yang ingin mengetahui apakah NIK-nya sudah memperoleh validasi dari DJP sebagai NPWP, dapat melakukan pengecekan aktivasi NIK menjadi NPWP dengan cara sebagai berikut:

Cara Aktivasi NIK jadi NPWP bagi WP Pribadi yang Sudah Memiliki NPWP:

1. Masuk / login ke DJP Online

2. Masukkan NPWP

3. Kemudian masukkan kata sandi dan kode keamanan

4. Setelah masuk ke halaman menu utama, pilih “Profil”

5. Ketika halaman profil terbuka, maka akan tertera status validasi data utama “Perlu Dimutakhirkan” atau “Perlu Dikonfirmasi”

6. Keterangan tersebut menunjukkan bahwa perlu melakukan pemutakhiran

7. Lalu pada halaman menu Profil pada bagian Data Utama, terdapat NIK/NPWP16.

8. Berikutnya, masukkan NIK yang berjumlah 16 digit pada kolom tersebut

9. Kemudian klik “Validasi”

10. Maka, sistem DJP akan melakukan validasi data dengan yang tercatat pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)

11. Apabila data valid, maka sistem akan menampilkan notifikasi informasi data telah ditemukan

12. Selanjutnya, pada notifikasi tersebut klik “OK”

13. Lalu tekan tombol “Ubah Profil”

14. Selain itu juga dapat melengkapi data KLU (klasifikasi Lapangan Usaha) dan anggota keluarga

15. Jika sudah selesai tervalidasi, maka sudah dapat menggunakan NIK untuk login ke DJP Online.

e. Hingga 2023, NIK KTP jadi NPWP Hanya untuk Login Aplikasi DJP Online

Perlu diketahui, format baru NPWP ini masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk login ke aplikasi pajak.go.id hingga 31 Desember 2023.

Dia memastikan bahwa format baru NPWP 16 digit seiring berlakunya NIK jadi NPWP hanya akan berlaku secara menyeluruh pada layanan administrasi perpajakan mulai 2024.

Artinya, mulai 2024, format baru NPWP ini tidak hanya bisa digunakan untuk mengakses layanan perpajakan di DJP saja, tapi juga sudah bisa digunakan pada layanan yang diselenggarakan pihak lain yang memerlukan NPWP.

Sumber : www.Klikpajak.id

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pedas! Najwa Shihab Kritik Pemerintah Soal Bjorka: Bukannya Sat Set Ngurusin, Eh Malah Suruh Jaga NIK Sendiri

Pedas! Najwa Shihab Kritik Pemerintah Soal Bjorka: Bukannya Sat Set Ngurusin, Eh Malah Suruh Jaga NIK Sendiri

| Sabtu, 17 September 2022 | 15:37 WIB

Cara Bayar Pajak Motor Tahunan Lewat Samsat dan Secara Online

Cara Bayar Pajak Motor Tahunan Lewat Samsat dan Secara Online

News | Sabtu, 17 September 2022 | 12:45 WIB

Yang ditunggu tunggu 'Pemutihan' Pajak Kendaraan DKI Jakarta 2022

Yang ditunggu tunggu 'Pemutihan' Pajak Kendaraan DKI Jakarta 2022

| Sabtu, 17 September 2022 | 08:26 WIB

Terkini

Kurs Rupiah Hari Ini 7 Mei 2026 Naik ke Rp17.336, Ini Penyebabnya

Kurs Rupiah Hari Ini 7 Mei 2026 Naik ke Rp17.336, Ini Penyebabnya

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:38 WIB

Kapan Pengumuman Seleksi Manajer Kopdes Merah Putih? Ini Jadwal dan Tahapan Jika Lolos

Kapan Pengumuman Seleksi Manajer Kopdes Merah Putih? Ini Jadwal dan Tahapan Jika Lolos

Lifestyle | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:38 WIB

Komandan Elite Hizbullah Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel di Beirut Selatan

Komandan Elite Hizbullah Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel di Beirut Selatan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:38 WIB

Anak SD Korban Kekerasan Seksual Oknum TNI Alami Trauma Berat: Menangis Histeris

Anak SD Korban Kekerasan Seksual Oknum TNI Alami Trauma Berat: Menangis Histeris

Sulsel | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:36 WIB

Syifa Hadju Izin ke Ibu Pakai Baju Terbuka di Bali: Kan Dosanya Ditanggung Suami

Syifa Hadju Izin ke Ibu Pakai Baju Terbuka di Bali: Kan Dosanya Ditanggung Suami

Entertainment | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:35 WIB

5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya

5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya

Tekno | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:30 WIB

Ekonomi Jatim Tumbuh Hampir 6%, Tertinggi Se-Jawa, Gubernur Khofifah: Bukti Ketahanan & Akselerasi

Ekonomi Jatim Tumbuh Hampir 6%, Tertinggi Se-Jawa, Gubernur Khofifah: Bukti Ketahanan & Akselerasi

Jatim | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:26 WIB

BI: Program Makan Bergizi Gratis Jadi Pendorong Ekonomi Indonesia Meroket

BI: Program Makan Bergizi Gratis Jadi Pendorong Ekonomi Indonesia Meroket

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:22 WIB

Viral Kuitansi Laundry Gubernur Kaltim Rp20,9 Juta Seminggu: Nyuci Dalaman Aja Seharga Cicilan Motor

Viral Kuitansi Laundry Gubernur Kaltim Rp20,9 Juta Seminggu: Nyuci Dalaman Aja Seharga Cicilan Motor

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:20 WIB

Apa Itu Musinnah? Syarat Hewan Kurban yang Wajib Diketahui Umat Muslim

Apa Itu Musinnah? Syarat Hewan Kurban yang Wajib Diketahui Umat Muslim

Lifestyle | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:15 WIB