Namun ada kemungkinan NIK tersebut berstatus belum valid karena data wajib pajak belum sesuai dengan data kependudukan.
Untuk itu, DJP akan melakukan klarifikasi bagi NIK yang statusnya belum valid melalui DJP Online, e-mail, kringpajak dan/atau saluran lainnya.
Sedangkan bagi WP selain orang pribadi (WP Badan, WP Isntansi Pemerintah) tinggal menambahkan angka 0 (nol) di depan NPWP lama atau format 15 digit.
c. Ketentuan WP Pribadi dan Badan yang Belum Punya NPWP
Untuk WP Pribadi yang saat ini belum memiliki NPWP, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. WP Pribadi Penduduk
NIK akan diaktivasi sebagai NPWP melalui:
• Permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri; atau
• Secara jabatan.
Baca Juga: Yuk Investasi Berdasarkan Jenis Investasinya
WP Pribadi Penduduk yang belum memiliki NPWP tersebut tetap akan diberikan NPWP dengan format 15 digit yang bisa digunakan hingga 31 Desember 2023 saja.
2. WP Badan, Instansi Pemerintah, Orang Pribadi Bukan Penduduk
Bagi WP Badan, instansi pemerintah dan orang pribadi selain penduduk akan diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui:
• Permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri; atau
• Secara jabatan.
d. Bagaimana Cara Validasi atau Aktivasi NIK Menjadi NPWP?