MEMBUAT LAPORAN KEHILANGAN
Untuk sertifikat yang hilang, pemilik tanah harus membuat surat tanda lapor kehilangan dari pihak kepolisian setempat. Pada beberapa wilayah, memberi laporan ke Polsek saja sudah cukup, namun ada wilayah yang mewajibkan laporan harus ke Polres.
Biasanya petugas kepolisian akan meminta Surat Pengantar dari Kelurahan setempat sebagai dasar laporan. Data yang diperlukan untuk membuat surat laporan kehilangan yakni nomor sertifikat, lokasi tanah, dan nama pemilik yang tercantum dalam sertifikat.
Jika sertifikat tanah tidak hilang dan hanya rusak, tidak perlu membawa surat kehilangan dari kepolisian saat melapor ke BPN, yang diperlukan hanya sertifikat asli yang rusak yang ingin diganti.