Bukti Kepemilikan Aset Masih Berupa SHGB? Berikut Langkah dan Perhitungan Biaya Menaikkan Ke SHM

Suara Tangsel

Jum'at, 23 September 2022 | 23:14 WIB
Bukti Kepemilikan Aset Masih Berupa SHGB? Berikut Langkah dan Perhitungan Biaya Menaikkan Ke SHM
Ilustrasi HGB (Hukum Online)

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) merupakan salah satu bukti kepemilikan lahan yang dimiliki seseorang untuk mendirikan bangunan atau untuk keperluan lain dalam kurun waktu tertentu.

Lahan dengan bukti kepemilikan SHGB biasanya dikelola oleh developer (pengembang) seperti perumahan atau apartemen, bisa juga pada gedung perkantoran.

Salah satu kekurangan dari SHGB adalah setelah melewati batas waktu yang tertera, pemegang sertifikat harus mengurus perpanjangan SHGB tersebut, hingga seterusnya. Jenis kepemilikan tersebut dipegang sepenuhnya oleh negara.

Namun, perlu diketahui bahwa kepemilikan lahan dengan status SHGB dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Perubahan status dari SHGB ke SHM bertujuan untuk memperjelas status hukum kepemilikan atas suatu lahan.

LANGKAH MENGUBAH SHGB KE SHM

1. Membeli dan Mengisi Formulir Permohonan

Langkah awal yang harus dilakukan adalah mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat.

Surat ini sebaiknya di proses sebelum mengajukan pengubahan status SHGB menjadi SHM.

Ketika sudah mendapatkan surat tersebut, buat salinannya (fotokopi) beberapa lembar. Kemudian lampirkan fotokopi tersebut bersama surat aslinya dan dokumen-dokumen  lain yang telah disiapkan.

2. Menyiapkan Dokumen Pelengkap

baca juga

Beberapa dokumen perlu disiapkan untuk melengkapi persyaratan, di antaranya SHGB Asli, Salinan/Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Identitas Diri (KTP/KK/Akta Pendirian apabila prosesnya melalui Badan Hukum), Surat Kuasa (jika pengurusan dikuasakan ke orang lain, sertakan juga Kartu Identitas yang diberi Kuasa), SPPT PBB, dan Surat Pernyataan Kepemilikan Lahan (Pemohon harus menyertakan Surat Pernyataan tidak memiliki tanah lebih dari 5 bidang, dengan luas keseluruhan tidak lebih dari 5.000 m2).

BIAYA YANG DIBUTUHKAN

Berikut simulasi biaya yang perlu diperhitungkan untuk mengubah SHGB menjadi SHM,

*Biaya Pendaftaran

Biaya pendaftaran SHM dengan luas tanah maksimal 600 m2 adalah Rp50.000.

*BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan)

Besaran BPHTB untuk mengubah SHGB tergantung pada biaya NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dan luas tanah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Timsus Mafia Tanah Polda Sumsel Ciduk Dua Pelaku Pembuat SHM Palsu

Timsus Mafia Tanah Polda Sumsel Ciduk Dua Pelaku Pembuat SHM Palsu

Jogja | Senin, 01 Agustus 2022 | 15:41 WIB

Cara Hitung Biaya Balik Nama SHM atau Surat Tanah

Cara Hitung Biaya Balik Nama SHM atau Surat Tanah

Jabar | Jum'at, 31 Desember 2021 | 12:22 WIB

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah atau SHM, Syarat Lengkap dan Permohonan

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah atau SHM, Syarat Lengkap dan Permohonan

Bisnis | Rabu, 15 Desember 2021 | 13:59 WIB

Terkini

Hadiah Sayembara Rp250 Juta Tak Jadi untuk Penangkap, KDM Alihkan untuk Masa Depan Korban

Hadiah Sayembara Rp250 Juta Tak Jadi untuk Penangkap, KDM Alihkan untuk Masa Depan Korban

Jabar | Sabtu, 27 Juni 2026 | 15:17 WIB

Begadang Nonton Bola? Ini 5 Trik Biar Gak Kelihatan Zombie di Kantor

Begadang Nonton Bola? Ini 5 Trik Biar Gak Kelihatan Zombie di Kantor

Your Say | Sabtu, 27 Juni 2026 | 15:15 WIB

Apa Merk Cushion yang Bagus? Ini 8 Rekomendasi yang Sudah BPOM

Apa Merk Cushion yang Bagus? Ini 8 Rekomendasi yang Sudah BPOM

Lifestyle | Sabtu, 27 Juni 2026 | 15:10 WIB

Pesona SUV Mazda yang Seukuran dengan Suzuki S-Presso, Harga Cuma Tak Sampai 200 Juta

Pesona SUV Mazda yang Seukuran dengan Suzuki S-Presso, Harga Cuma Tak Sampai 200 Juta

Otomotif | Sabtu, 27 Juni 2026 | 15:00 WIB

Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta

Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 15:00 WIB

96% Perusahaan RI Rekrut Lulusan Micro-Credentials, Gaji Dibayar Tinggi

96% Perusahaan RI Rekrut Lulusan Micro-Credentials, Gaji Dibayar Tinggi

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 14:53 WIB

realme P4 Series Meluncur 2 Juli, HP Gaming Baterai 8000mAh Paling Terjangkau dengan AI Gaming

realme P4 Series Meluncur 2 Juli, HP Gaming Baterai 8000mAh Paling Terjangkau dengan AI Gaming

Tekno | Sabtu, 27 Juni 2026 | 14:50 WIB

MotoGP Belanda 2026: Marc Marquez Incar Hattrick, Pecco Punya Misi Terakhir

MotoGP Belanda 2026: Marc Marquez Incar Hattrick, Pecco Punya Misi Terakhir

Your Say | Sabtu, 27 Juni 2026 | 14:40 WIB

Pengguna Tol Jakarta-Cikampek Wajib Tahu! Ada Perbaikan Jalan di Beberapa Titik hingga Awal Juli

Pengguna Tol Jakarta-Cikampek Wajib Tahu! Ada Perbaikan Jalan di Beberapa Titik hingga Awal Juli

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 14:35 WIB

Andai Waktu Bisa Diulang Kembali: Dilema Davina Karamoy Antara Cinta dan Kehormatan

Andai Waktu Bisa Diulang Kembali: Dilema Davina Karamoy Antara Cinta dan Kehormatan

Entertainment | Sabtu, 27 Juni 2026 | 14:35 WIB

×