CEK FAKTA: Ferdy Sambo Akan Bebas, Masa Penahanannya Segera Habis

Suara Tangsel

Sabtu, 24 September 2022 | 22:06 WIB
CEK FAKTA: Ferdy Sambo Akan Bebas, Masa Penahanannya Segera Habis
Ilustrasi Bebas dari Jeratan (Pxhere)

Hingga kini, masyarakat masih belum merasa tenang karena belum adanya kejelasan terkait tersangka sekaligus dalang pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.

Berkas perkara Sambo berulang kali ditolak oleh Kejaksaan, karena masih ada yang belum lengkap. Melihat hal ini, Indonesian Police Watch (IPW) bersuara.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan adanya peluang Sambo untuk bebas. Hal ini dilihat dari ketentuan masa penahanan 120 hari, dan belum diterimanya berkas perkaranya di Kejaksaan.

“Masa penahanan Sambo itu 120 hari sejak dia ditahan. Kalau lewat 120 hari, maka kalau belum lengkap Sambo akan bebas atau lepas demi hukum dari tahanan. Perkaranya tetap berjalan,” kata Sugeng dikutip dari TikTok @jamgadangtv pada Jumat, 23 September 2022.

Sambo ditetapkan menjadi tersangka pada tanggal 9 Agustus 2022, sudah ditahan lebih dari 30 hari. Per 21 September, masa perpanjangan penahanan kedua selama 90 hari.

“Kalau kejaksaan mengembalikan lagi dalam 14 hari, ditambah 85 hari, maka diminta melengkapi, Kepolisian hanya punya waktu 35 hari lagi. Menurut saya, sebelum 120 hari berkas ini akan P21,” terang Sugeng.

Meskipun melihat waktu yang tersisa untuk melengkapi berkas tidak terlalu panjang, Sugeng tetap yakin tim penyidik akan mampu mengumpulkan seluruh kelengkapan berkas, dan proses dapat berjalan.

Selain tentang waktu melengkapi berkas yang tersisa sedikit, Sugeng juga menyampaikan sulitnya pemecahan kasus ini disebabkan adanya dugaan pengrusakan barang bukti seperti CCTV di lokasi kejadian yang seharusnya dapat menjadi bukti kunci untuk melihat yang terjadi sebenarnya.

Meskipun, menurut Sugeng, ada 'bantuan' dari istri eks PS Kasubbag Audit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto (CK), dengan memberikan bukti ketika rumahnya digeledah, ada CCTV yang dirusak.

baca juga

“Istrinya tiba-tiba memberikan satu flashdisk. Rupanya ketika dibuka, ketahuan Sambo di lokasi. Oleh karena itu, Chuck kena kode etik PTDH dan 'obstruction of justice' yaitu tindakan menghalangi penegakan keadilan dengan merusak itu. Polisi bekerja bukan prasangka. Penyidik pelit bicara karena tidak boleh bicara sesuatu yang belum diklarifikasi,” ujar Sugeng.

Melihat keterangan diatas, tentang bebasnya Sambo masih sebatas analisa Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dengan pertimbangan apabila pemberkasan oleh penyidik kepolisian belum juga diserahkan ke kejaksaan, dan masa penahanan Sambo sudah habis.

SURAT PEMECATAN SAMBO SEDANG BERPROSES

Irjen Ferdy Sambo [Suara]
Irjen Ferdy Sambo (sumber: Suara)

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding sudah menetapkan penolakan atas permintaan banding Sambo, yang artinya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Sambo tetap dilaksanakan, Sambo resmi dipecat.

Tindak lanjut atas putusan tersebut, Divisi Propam Polri sudah menyerahkan petikan surat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Sambo.

"Hasil komunikasi Karowabprof, bahwa Petikan Putusan PTDH Ferdy Sambo hari ini sudah diserahkan kepada yang bersangkutan. Artinya, yang bersangkutan hari ini sudah menerima petikan hasil sidang etik dan banding yang digelar beberapa waktu lalu," terang Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo awak media, Jumat 23 September 2022.

Dedi pun menyampaikan, untuk proses administrasi Sambo juga telah diserahkan Karowabprof ke bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polri. Ketentuannya, surat tersebut terlebih dulu diserahkan ke SDM, kemudian diserahkan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan terakhir ke Sekretariat Militer (Sekmil). 

"Untuk proses administrasi juga dari Wabprof sudah diserahkan ke SD. Artinya, SDM juga 'on process'. Prosesnya temen - temen, apakah sampe ke presiden? Enggak. Prosesnya cukup dari SDM, ke pak Kapolri lalu ke Sekmil," jelas Dedi.

Proses akhir surat pemecatan Sambo adalah penandatanganan oleh Kapolri dan Sekmil, setelah ditandatangani akan diserahkan kembali ke SDM, untuk kemudian diserahkan Sambo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Perjalanan Karir Ferdy Sambo: Berawal Melejit Pesat, Berujung Diberhentikan Tidak Dengan Hormat. Dari Petinggi, Terancam Hukuman Mati

Perjalanan Karir Ferdy Sambo: Berawal Melejit Pesat, Berujung Diberhentikan Tidak Dengan Hormat. Dari Petinggi, Terancam Hukuman Mati

Tangsel | Selasa, 20 September 2022 | 22:47 WIB

CEK FAKTA: Kapolri Kesulitan Membongkar Kasus Ferdy Sambo, Banyak Intimidasi dan Manipulasi

CEK FAKTA: Kapolri Kesulitan Membongkar Kasus Ferdy Sambo, Banyak Intimidasi dan Manipulasi

Tangsel | Kamis, 08 September 2022 | 12:52 WIB

CEK FAKTA: Ferdy Sambo Bisa Bebas Bersyarat. Tidak Dihukum Mati dan Tidak Mendapat Kurungan Penjara 20 Tahun

CEK FAKTA: Ferdy Sambo Bisa Bebas Bersyarat. Tidak Dihukum Mati dan Tidak Mendapat Kurungan Penjara 20 Tahun

Tangsel | Jum'at, 02 September 2022 | 13:01 WIB

Terkini

IRGC Bersumpah Balas Serangan AS di Pulau Larak yang Menewaskan Warga Iran

IRGC Bersumpah Balas Serangan AS di Pulau Larak yang Menewaskan Warga Iran

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 10:41 WIB

Buttonscarves hingga Benang Jarum Diserbu! Simak Kesuksesan Modinity Warehouse Sale 2026

Buttonscarves hingga Benang Jarum Diserbu! Simak Kesuksesan Modinity Warehouse Sale 2026

Lifestyle | Senin, 31 Agustus 2026 | 10:40 WIB

Prabowo Tiba di Jombang, Dapat Sorban Putih dari Pengasuh Ponpes

Prabowo Tiba di Jombang, Dapat Sorban Putih dari Pengasuh Ponpes

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 10:40 WIB

HUT ke-55 Hero Supermarket, BRI Tebar Diskon Rp55 Ribu di Mall Taman Anggrek

HUT ke-55 Hero Supermarket, BRI Tebar Diskon Rp55 Ribu di Mall Taman Anggrek

Bri | Senin, 31 Agustus 2026 | 10:37 WIB

Perbedaan Kulkas Mini Kompresor vs Termoelektrik, Mana yang Lebih Bagus?

Perbedaan Kulkas Mini Kompresor vs Termoelektrik, Mana yang Lebih Bagus?

Lifestyle | Senin, 31 Agustus 2026 | 10:36 WIB

4 Moisturizer Glad2Glow untuk Remaja, Mana yang Cocok untuk Kulitmu?

4 Moisturizer Glad2Glow untuk Remaja, Mana yang Cocok untuk Kulitmu?

Lifestyle | Senin, 31 Agustus 2026 | 10:35 WIB

Hasil Muktamar ke-35 NU: Evaluasi Kopdes, Rakyat Bukan Objek Pasar

Hasil Muktamar ke-35 NU: Evaluasi Kopdes, Rakyat Bukan Objek Pasar

Jatim | Senin, 31 Agustus 2026 | 10:32 WIB

Sisi Gelap 2,6 Miliar Transaksi Video Commerce: UMKM Sejahtera atau Sekadar Capek?

Sisi Gelap 2,6 Miliar Transaksi Video Commerce: UMKM Sejahtera atau Sekadar Capek?

Your Say | Senin, 31 Agustus 2026 | 10:31 WIB

Iran Rudal Pangkalan Militer AS di Yordania dan Selat Hormuz

Iran Rudal Pangkalan Militer AS di Yordania dan Selat Hormuz

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 10:31 WIB

Posko GRIB Jaya di Kedoya Terbakar Senin Dini Hari, Pengurus Ngaku Belum Terima Laporan

Posko GRIB Jaya di Kedoya Terbakar Senin Dini Hari, Pengurus Ngaku Belum Terima Laporan

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 10:30 WIB

×