Operasi Zebra Jaya 2022 Digelar Satlantas Polres Tangsel

Suara Tangsel Suara.Com
Senin, 03 Oktober 2022 | 13:50 WIB
Operasi Zebra Jaya 2022 Digelar Satlantas Polres Tangsel
Pembagian Sembako dalam Operasi Zebra Jaya di Tangerang Selatan (Suara)

Operasi Zebra Jaya 2022 digelar oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Razia tersebut akan dilaksanakan selama dua minggu, yakni mulai tanggal 3 Oktober 2022 hingga tanggal 16 Oktober 2022.

Kepala Satuan Lalu Lintas (KasatLantas) Polres Tangsel, AKP Dicky Sutarman menyampaikan bahwa razia hari pertama dilaksanakan di Lampu Merah German Center, Jalan Pahlawan Seribu, Serpong, Senin (3/10).

Dicky menjelaskan, dalam razia tersebut pihaknya menerapkan teguran simpatik untuk meningkatkan ketertiban masyarakat dalam mematuhi aturan dan rambu lalulintas.

“Kami melakukan teguran secara simpatik, namun di luar pelaksanaan operasi zebra dimana kami melaksanakannya setiap hari terhadap pelanggar kasat mata yang membahayakan keselamatan pengguna jalan yang lain seperti melawan arus melebihi batas kecepatan maksimum dan lain sebagainya tentu akan kami lakukan penindakan tilang karena tidak ada ETLE di Tangerang Selatan,” jelas Dicky.

Selain memberikan teguran, dalam razia tersebut dibagikan juga aturan-aturan keselamatan lalu lintas, serta ada pembagian sembako.

“Dalam Operasi Zebra Jaya ini, kami membagikan brosur keselamatan berlalulintas, buku keselamatan berlalulintas serta membagikan helm kepada pelanggar yang telah kami tegur karena tidak memakai helm, serta membagikan sembako,” ungkapnya.

Dicky juga menerangkan bahwa razia tersebut nantinya akan digelar di sejumlah titik secara acak di wilayah hukum Polres Tangsel.

SASARAN UTAMA RAZIA

Dalam razia tersebut, ada 14 sasaran utama pelanggaran lalu lintas yakni, melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan telepon selular saat mengemudi, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara, melebihi batas kecepatan, dan berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM.

Kemudian, teguran juga akan diberikan kepada sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, mobil yang tidak layak jalan, motor dengan perlengkapan tidak standar, kendaraan tanpa STNK, motor melanggar marka atau bahu jalan dan penertiban kendaraan yang memakai plat rahasia atau plat dinas.

Baca Juga: Lesti Kejora Dinikahi, Namun Rizki Billar Mengkhayalkan Sosok Wanita Lain Menjadi Istrinya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI