Isu pelecehan seksual mendiang Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terhadap Putri Candrawathi masih menjadi teka teki hingga kini tentang kebenarannya, dikarenakan pengakuan Putri Candrawathi yang terus berubah-ubah dari awal laporan hingga di persidangan.
Kemarin, Senin, 17 Oktober 2022, Putri Candrawathi menjalani sidang pertamanya terkait pembunuhan berencana terhadap mantan ajudan suaminya tersebut.
Di dalam persidangan, kuasa hukum Putri Candrawathi membeberkan kronologis kejadian yang sebenarnya terjadi, berdasarkan keterangan Putri Candrawathi. Bahwa Brigadir J telah melakukan tindak senonoh kepadanya yang menghancurkan harkat dan martabatnya sebagai seorang istri Jenderal.
Kuasa Hukum membacakan nota keberatan dikarenakan menurut pihak Putri Candrawati, bahwa kondisi di Magelang tidak seperti yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di dalam agenda bacaan dakwaan, Senin (17/10/2022). Pembacaan nota keberatan tersebut disiarkan secara langsung di Youtube Polri TV Presisi.
Dikatakan kejadian yang membuat Putri Candrawathi sebagai korban menjadi trauma tersebut terjadi pada Kamis (7/7/2022) sekitar pukul 18.00 WIB di kediaman Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah. Kejadian diawali dengan posisi Putri Candrawathi sedang berada di dalam kamarnya, kemudian mendengar pintu kacanya kamarnya terbuka. Dan ternyata Brigadir J yang secara tiba-tiba memasuki kamar tersebut.
"Dan mendapati Nofriansyah Yosua Hutabarat telah berada di kamar," tutur kuasa hukum.
Putri Candrawathi pada saat itu dikatakan sedang dalam kondisi lemah dikarenakan sedang sakit dan sedang dalam kondisi setengah tertidur. Setelah memasuki kamar, Brigadir J mendekati Putri Candrawathi. Sempat Putri Candrawathi mencoba mengusir Brigadir J untuk keluar dari kamar, namun Brigadir J mengeluarkan ancaman agar Putri Candrawathi tidak membuka suara.
Kemudian, dikatakan tanpa berkata-kata, Brigadir J langsung melucuti pakaian Putri Candrawathi, "Tanpa mengucapkan kata apapun, Nofriansyah Yosua Hutabarat membuka secara paksa pakaian yang dikenakan sanksi Putri Candrawathi, dan melakukan kekerasan seksual yang terhadap saksi Putri Candrawathi," terang kuasa hukum.
Atas perbuatan tersebut, kuasa hukum mengatakan bahwa Brigadir J telah melakukan pemerkosaan terhadap Putri Candrawathi. Saat kekerasan seksual terjadi, Putri Candrawathi berusaha dikatakan sangat ketakutan, berusaha memberontak dengan sisa tenaga yang dimiliki, dan hanya bisa menangis.
Di tengah kekerasan seksual tersebut berlangsung, tiba-tiba terdengar suara langkah di tangga menuju lantai dua. Dan dengan adanya suara tersebut yang menandakan ada orang lain yang mendekat, dikatakan bahwa Brigadir J langsung menghentikan aksi tak senonohnya dan terlihat panik.
Dengan kondisi panik, Brigadir J langsung memakaikan kembali pakaian Putri Candrawathi yang sebelumnya dilepas secara paksa. Kemudian, Brigadir J mengucapkan kata untuk meminta pertolongan pada istri Ferdy Sambo."Tolong buk, tolong buk," kata Brigadir J disampaikan ulang oleh kuasa hukum. Brigadir J pun langsung segera menutup pintu kaca kamar Putri Candrawathi, dan langsung memaksa Putri Candrawathi berdiri.
Brigadir J memohon kepada Putri Candrawathi agar menghalangi orang yang terdengar akan naik ke lantai 2 tersebut, namun Putri Candrawathi menolak. Atas penolakan Putri Candrawathi, Brigadir J langsung bereaksi membanting tubuh Putri Candrawathi ke kasur. Setelah itu Brigadir J memaksa Putri Candrawathi untuk kembali berdiri dan mengeluarkan ancaman.
"Awas kalau kamu (Putri) bilang sama Ferdy Sambo. Saya tembak kamu, Ferdy sambo dan anak-anak kamu," isi ancaman Brigadir J yang dibacakan oleh kuasa hukum.
Setelah mengancam, Brigadir J kembali membanting tubuh istri atasannya tersebut, dengan kondisi Putri Candrawathi dalam keadaan tidak berdaya dan sudah terlalu lemah untuk berdiri.
Putri Candrawathi pun memaksa Brigadir J untuk keluar, dan dengan sengaja menyenggol keranjang tumpukan pakaian yang terbuat dari plastik serta menendang-nendang kakinya ke kaca, dengan harapan ada yang mendengarnya.
Kebenaran tentang detail kejadian dan bahwa Brigadir J telah melakukan pemerkosaan, belum dapat dipastikan. Karena cerita tersebut masih berupa cerita versi Putri Candrawathi yang dituangkan dalam nota keberatan.