Terungkap Kerugian Materiil yang Dialami Dito Mahendra Akibat Ulah Nikita Mirzani, Transaksi Bersama Rekan Bisnis Sampai Dibatalkan

Suara Tangsel | Suara.com

Selasa, 08 November 2022 | 22:16 WIB
Terungkap Kerugian Materiil yang Dialami Dito Mahendra Akibat Ulah Nikita Mirzani, Transaksi Bersama Rekan Bisnis Sampai Dibatalkan
Terungkap Kerugian Materiil yang Dialami Dito Mahendra Akibat Ulah Nikita Mirzani, Transaksi Bersama Rekan Bisnis Sampai Dibatalkan

Tertangkapnya artis kontroversial Nikita Mirzani memang membuat kehebohan. Akibat pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani melalui instagram story pribadinya, Nikita Mirzani sampai ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Banyak yang mempertanyakan pasal apa dalam UU ITE yang menjerat Nikita Mirzani sampai membuatnya harus ditahan, pihak Kejari Serang kemudian memberitahukan bahwa Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra atas pencemaran nama baik yang menimbulkan kerugian materiil.

Baru-baru ini, tersebar surat laporan Dito Mahendra terhadap Nikita Mirzani, dimana tertulis bahwa benar adanya kerugian yang ditimbulkan akibat ulah Nikita Mirzani.

Dito Mahendra dalam laporannya mengatakan bahwa pada bulan Mei lalu, Dito Mahendra gagal melakukan transaksi jual beli sepatu dengan merk Hermes senilai Rp17.500.000 dikarenakan calon pembeli yang merupakan rekan bisnisnya yang sebelumnya telah sepakat bahkan telah memberikan uang muka sebesar Rp5.000.000 kepada asisten Dito Mahendra, membatalkan pembeliannya dan meminta uang muka dikembalikan.

Pembatalan pembelian sepatu milik Dito Mahendra diduga setelah rekan bisnis tersebut melihat unggahan Nikita Mirzani di instagram storynya berupa gambar Dito Mahendra yang telah diedit dan diberi narasi yang buruk.

Tertulis dalam laporan Dito Mahendra tersebut bahwa akibat perbuatan terdakwa (Nikita Mirzani), Dito Mahendra mengalami kerugian sebesar Rp17.500.000 sehingga Nikita Mirzani dikenakan pasal 36 jo. pasal 27 ayat (3) jo. pasal 51 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Nikita Mirzani dan Fitri Salhuteru [Instagram]
Nikita Mirzani dan Fitri Salhuteru (sumber: Instagram)

Diketahui sebagai sahabat dekat layaknya kakak angkat bagi Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru terus mendampingi dan mengawal perkembangan kasus sejak awal Nikita Mirzani ditahan.

Fitri Salhuteru terlihat sangat merasakan ketidakadilan melihat Nikita Mirzani ditahan dan dikenakan jeratan pasal yang berat dengan ancaman hukuman yang juga tidak main-main, dengan kenyataan bahwa pelapor Dito Mahendra hanya mengalami kerugian sebesar Rp 17,5juta atas gagalnya transaksi jual beli sepatu bemerk.

"Dari ketinggian menuju Madinah, mendapat kabar kalau @nikitamirzanimawardi_172 ditahan dengan pasal berat karena kerugian jual beli sepatu hermes seharga Rp 17 juta. Astaghfirullah," tulis Fitri Salhuteru dalam unggahannya di Instagram pribadinya dengan menandai akun Nikita Mirzani, Senin (7/11/2022).

Melihat jumlah kerugian yang tidak dinilai tidak berjumlah fantastis, Fitri Salhuteru melihat Nikita Mirzani diperlakukan layaknya penjahat yang sangat membahayakan sampai perlu dijerat dengan pasal berat. Fitri Salhuteru pun menyindir para aparat yang menangkap Nikita Mirzani.

"Kalau saya jadi aparat tentulah malu sekali memperlakukan Nikita seperti penjahat besar," tambah Fitri Salhuteru.

Dalam unggahan sebelumnya, Fitri Salhuteru sempat memberikan doa dan semangat kepada Nikita Mirzani sebelum ia berangkat umroh.

"Pokoknya aku doakan masalah dunia yang menimpa Niki, dapat Niki lewati selalu dengan baik. Karena, orang-orang benar itu memang selalu musuhnya (dajal) iya," kata Fitri Salhuteru.

"(Musuhnya) Dajal. Aku harusnya ikut umrah, tapi mudah-mudahan tahun depan bisa berangkat lagi amin," timpal Nikita Mirzani.

Melihat unggahan Fitri Salhuteru, rekan sesama selebritis dan teman Nikita Mirzani pun turut mendoakan Nikita Mirzani agar masalahnya cepat terselesaikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hotman Paris Hapus Postingan Terkait Penahanan Nikita Mirzani, Kini Beri Tanggapan Atas Pasal Tertinggi UU ITE yang Menjerat

Hotman Paris Hapus Postingan Terkait Penahanan Nikita Mirzani, Kini Beri Tanggapan Atas Pasal Tertinggi UU ITE yang Menjerat

| Selasa, 01 November 2022 | 12:51 WIB

Terungkap Alasan Nikita Mirzani Ditahan! Bukan Hanya Terjerat Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, Namun Ada Pasal Lain Yang Lebih Ngeri

Terungkap Alasan Nikita Mirzani Ditahan! Bukan Hanya Terjerat Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, Namun Ada Pasal Lain Yang Lebih Ngeri

| Sabtu, 29 Oktober 2022 | 14:57 WIB

Nikita Mirzani Ditahan, Dewi Perssik Komentar Pedas: Pelajaran Buat Jengger!

Nikita Mirzani Ditahan, Dewi Perssik Komentar Pedas: Pelajaran Buat Jengger!

| Kamis, 27 Oktober 2022 | 12:59 WIB

Nikita Mirzani Sindir Lesti Kejora, Plesetkan Lirik 'Cukup Satu Kali, Aku Digebuk', Warganet: Aku Padamu Detik Ini, Nyai

Nikita Mirzani Sindir Lesti Kejora, Plesetkan Lirik 'Cukup Satu Kali, Aku Digebuk', Warganet: Aku Padamu Detik Ini, Nyai

| Kamis, 20 Oktober 2022 | 17:54 WIB

Terkini

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 23:30 WIB

Maeve Glass Emak-emak yang Kini Jadi Bagian dari Timnas Indonesia, Rekam Jejaknya Luar Biasa

Maeve Glass Emak-emak yang Kini Jadi Bagian dari Timnas Indonesia, Rekam Jejaknya Luar Biasa

Bola | Selasa, 24 Maret 2026 | 23:29 WIB

Pelangi di Mars, Film Anak yang Tak Sekadar Menghibur tapi Menyalakan Imajinasi

Pelangi di Mars, Film Anak yang Tak Sekadar Menghibur tapi Menyalakan Imajinasi

Sumsel | Selasa, 24 Maret 2026 | 23:18 WIB

5 Minuman Alami Penghancur Lemak Setelah Makan Opor Ayam dan Rendang

5 Minuman Alami Penghancur Lemak Setelah Makan Opor Ayam dan Rendang

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:42 WIB

5 Buah Penurun Kolesterol Paling Cepat dan Ampuh, Solusi Sehat Setelah Lebaran

5 Buah Penurun Kolesterol Paling Cepat dan Ampuh, Solusi Sehat Setelah Lebaran

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:37 WIB

Bolehkah Puasa Syawal 3 Hari Saja? Jangan Sampai Salah, Ini Penjelasan Lengkapnya

Bolehkah Puasa Syawal 3 Hari Saja? Jangan Sampai Salah, Ini Penjelasan Lengkapnya

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:33 WIB

Viral Guru Ngaji Banting Murid di Probolinggo, Buntut Mobil Tergores Sepeda

Viral Guru Ngaji Banting Murid di Probolinggo, Buntut Mobil Tergores Sepeda

Jatim | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:15 WIB

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:10 WIB

3 Alasan Pelangi di Mars Panen Kritik, Penggunaan AI hingga Dialog Usang Jadi Sorotan

3 Alasan Pelangi di Mars Panen Kritik, Penggunaan AI hingga Dialog Usang Jadi Sorotan

Entertainment | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:00 WIB

Polisi Bongkar Prostitusi Twin Tower Surabaya, Satu Tersangka Diamankan

Polisi Bongkar Prostitusi Twin Tower Surabaya, Satu Tersangka Diamankan

Jatim | Selasa, 24 Maret 2026 | 21:41 WIB