tantrum

Anggota Komisi II DPR Minta Jokowi Keluarkan Perppu Pemilu

Tantrum Suara.Com
Senin, 04 Juli 2022 | 12:19 WIB
Anggota Komisi II DPR Minta Jokowi Keluarkan Perppu Pemilu
suara.com

TANTRUM - Tiga Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Daerah Baru (DOB) Papua telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR.  Papua akan bertambah tiga provinsi yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Pegunungan. 

Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, mengatakan, sejauh ini pembicaraan di Komisi II DPR disepakati akan mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo, menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pemilu 2024.

"Sejauh ini diskusi dan pembicaraan di Komisi II disepakati bahwa Perppu akan diambil untuk mengisi kekosongan instrumen hukum soal Pemilu di lokasi-lokasi itu daripada melakukan revisi UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum," katanya di Jakarta, Minggu (4/7).

Ia menegaskan, kecenderungan fraksi-fraksi di Komisi II DPR menilai, jika merevisi UU Pemilu akan membutuhkan waktu yang panjang dan bisa saja merambah kepada klaster-klaster lain. 

"Padahal kita hanya akan mengisi kekosongan aturan soal Pemilu karena adanya daerah otonomi baru di tiga provinsi di Papua dan IKN," ujarnya.

Ia menjelaskan, merujuk pengalaman ketika mengundurkan pelaksanaan Pilkada 2020 dari semula 29 September 2020 menjadi 9 Desember 2020, juga dilakukan melalui Perppu.

Ia mengingatkan, KPU boleh saja mengusulkan agar dilakukan revisi UU Pemilu, namun yang menentukan adalah DPR dan pemerintah. 

"KPU itu menyelenggarakan pelaksanaan apa yang kita tetapkan oleh DPR dan pemerintah," katanya.

Selain itu, Komisi II DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu akan membahas terkait penambahan anggaran Pemilu 2024 karena adanya penambahan tiga provinsi di Papua dan IKN.

Baca Juga: Rupa-Rupa: Asyik Jalan-jalan di Pameran Seni ARTJOG 2022 Expanding Awareness

Komisi II DPR akan menentukan waktu yang tepat untuk membahas berbagai hal terkait Pemilu 2024 bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu.

"Saat ini baru tahapan pemilu, belum masuk kepada penetapan dapil dan lain sebagainya," katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan, Komisi II DPR memandang sangat penting terkait munculnya dapil baru termasuk alokasi kursi legislatif di tiga provinsi di Papua dan IKN Nusantara.

"Perppu juga diperlukan untuk mengatur beberapa norma yang belum diatur dalam UU Pemilu antara lain keserentakan akhir masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu di daerah, kodifikasi mekanisme sengketa penangan pemilu dan pilkada," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI