TANTRUM - Rabu, 20 Juli 2022 ini, hasil autopsi awal kedokteran forensik untuk jenazah Brigadir J akan disampaikan kepada pihak kelurga dan pengacara. Ini dilakukan sebagai upaya transparansi proses penyidikan kasus baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo keluarga dan pengacara bisa mendapat gambaran terkait hasil outopsi awal yang sudah dilakukan oleh penyidik dan kedokteran forensik.
Ia berharap, dengan mendapat penjelasan tersebut berbagai spekulasi terkait luka-luka selain luka tembak di tubuh Brigadir J menjadi terang dan terungkap.
"Nanti penyidik akan menyampaikan kepada kedokteran forensik, mengumumkan atau menyampaikan kepada pihak keluarga tentang hasil autopsi yang sudah dilakukan. Dari hasil autopsi yang sudah dilakukan, nanti ada gambaran dari pihak keluarga, pihak pengacara untuk menghindari spekulasi-spekulasi yang berkembang saat ini," jelasnya.
Kemudian jika pihak keluarga Brigadir J ingin mengajukan autopsi ulang atau dalam istilah kedokteran forensik adalah ekshumasi, Polri akan mempersilakannya.
"Ekshumasi merupakan penggalian kubur, yang dilakukan demi keadilan, oleh ahli terkait yakni kedokteran forensik," katanya.
Ia menegaskan, dalam melakukan ekshumasi, Polri akan melibatkan pihak luar agar hasil yang keluar bisa dipertanggungjawabkan dari sisi keilmuan serta semua metode sesuai standar internasional.
"Jadi untuk autopsi mayat atau ekshumasi itu ada standar internasionalnya dan akan diaudit karena sesuai standar kode etik kedokteran forensik," jelasnya.
Opsi ekshumasi tersebut sesuai dengan komitmen Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bahwa proses penyidikan kasus baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo itu akan dilakukan transparan dan memenuhi kaidah penyidikan berbasis ilmiah atau scientific crime investigation.
Baca Juga: Hyundai dan Rolls-Royce Perkuat Kerja Sama Pengembangan Sel Bahan Bakar Hidrogen
"Kami akan terbuka semaksimal mungkin dalam proses penyidikan," tambahnya.