Pemerintah Diskusikan Peraturan Kemajuan Teknologi Bidang Kekayaan Intelektual

Tantrum

Jum'at, 22 Juli 2022 | 15:15 WIB
Pemerintah Diskusikan Peraturan Kemajuan Teknologi Bidang Kekayaan Intelektual
Ilustrasi karya seni virtual yang dijual oleh NFT (suara.com)

TANTRUM- Kemajuan teknologi berupa Teknologi Non-Fungible Token (NFT) diklaim bisa jadi solusi untuk pembajakan karena sistemnya blockchain yang bisa menjadi identitas karya.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengatakan, harus dipikirkan pula bagaimana memastikan karya yang diunggah di sistem NFT tersebut benar-benar karya milik orang yang pertama kali mengunggahnya.

Saat ini, kata ia, pemerintah tengah mendiskusikan peraturan yang dapat mengatur kemajuan teknologi, terutama di bidang kekayaan intelektual.

DJKI Kemenkumham ingin memastikan segala bentuk ekspresi baik itu berupa seni musik/lagu, buku/karya tulis, seni pertunjukan maupun seni rupa diapresiasi dengan baik oleh penikmatnya.

"NFT ini teknologi yang pada dasarnya membawa kemudahan sekaligus tantangan untuk para kreator seni," ujarnya.

Salah seorang pelukis Astuti Kusumi mengatakan kemajuan teknologi memudahkan pemasaran dan pengembangan bisnis produk seni rupa. Kini, perupa bisa memiliki akses yang lebih luas untuk memamerkan karya dan berinteraksi dengan penikmat karyanya berkat teknologi informasi.

"Memang ada kebutuhan teknologi untuk perupa-perupa tertentu, tapi ada pula perupa konvensional yang terkena dampak negatif dengan kehadiran teknologi," kata Astuti.

Ia berharap pemerintah memberikan sosialisasi yang lebih masif agar seluruh perupa memiliki pemahaman dasar tentang pelindungan karya merek. Tujuannya agar tidak kesulitan jika sewaktu-waktu karyanya diplagiasi atau diklaim orang lain.

Koordinator Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Kemenkumham Ahmad Rifadi mengatakan lembaga itu memiliki pelayanan penyelesaian sengketa alternatif bagi pihak yang berperkara di bidang kekayaan intelektual

baca juga

Untuk pemilik hak cipta, wajib melakukan mediasi terlebih dahulu seperti yang telah diatur undang-undang. Mediasi adalah salah satu penyelesaian sengketa alternatif yang tidak memakan banyak waktu dan lebih terjangkau secara biaya.

"Penyelesaian sengketa tersebut, bisa menjadi pilihan bagi pemilik kekayaan intelektual lain misalnya merek atau paten. Jalur alternatif ini hadir sebagai jawaban atas proses pengadilan yang biasanya rumit dan memakan banyak waktu, termasuk biaya bagi pihak yang berperkara," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Western Digital hadirkan Hard Disk Teranyar Untuk Pusat Data dan Kamera Pemantau

Western Digital hadirkan Hard Disk Teranyar Untuk Pusat Data dan Kamera Pemantau

Tantrum | Jum'at, 22 Juli 2022 | 08:11 WIB

Lagu dan Film Bisa Jadi Jaminan Utang ke Bank

Lagu dan Film Bisa Jadi Jaminan Utang ke Bank

Tantrum | Kamis, 21 Juli 2022 | 09:06 WIB

Catat dan Buru! 5 Beasiswa Dari Google

Catat dan Buru! 5 Beasiswa Dari Google

Tantrum | Jum'at, 15 Juli 2022 | 13:24 WIB

Orang Indonesia Habiskan Delapan Jam Per Hari Menggunakan Perangkat Digital

Orang Indonesia Habiskan Delapan Jam Per Hari Menggunakan Perangkat Digital

Tantrum | Selasa, 12 Juli 2022 | 09:04 WIB

Terkini

Cara Menakar Nilai Wajar Mata Uang, Analis Ungkap Kunci Baca Arah Rupiah hingga Dolar

Cara Menakar Nilai Wajar Mata Uang, Analis Ungkap Kunci Baca Arah Rupiah hingga Dolar

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:45 WIB

Survei: 78,6% Konsumen Nilai Haknya Diabaikan dalam Aturan Rokok Terbaru

Survei: 78,6% Konsumen Nilai Haknya Diabaikan dalam Aturan Rokok Terbaru

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:40 WIB

Pecah Kepadatan Bandara Juanda, Kemenhaj Berencana Jadikan Bandara Dhoho Kediri Embarkasi Haji

Pecah Kepadatan Bandara Juanda, Kemenhaj Berencana Jadikan Bandara Dhoho Kediri Embarkasi Haji

Jatim | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:31 WIB

Dulu Disekap, Kini Dipolisikan! Karyawan Toko Padel Jaksel Diduga Curi 10 Raket

Dulu Disekap, Kini Dipolisikan! Karyawan Toko Padel Jaksel Diduga Curi 10 Raket

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:31 WIB

Duka Bukan Pesta: Sudahi Kebiasaan Membebani Keluarga yang Berduka

Duka Bukan Pesta: Sudahi Kebiasaan Membebani Keluarga yang Berduka

Your Say | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:30 WIB

Jadwal Puasa Sunah Bulan Juli 2026, Catat Tanggal dan Bacaan Niatnya

Jadwal Puasa Sunah Bulan Juli 2026, Catat Tanggal dan Bacaan Niatnya

Lifestyle | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:22 WIB

Pemprov Lampung Tangkap Peluang Jalur Emas Kuliah Sambil Kerja di Negeri Ginseng

Pemprov Lampung Tangkap Peluang Jalur Emas Kuliah Sambil Kerja di Negeri Ginseng

Lampung | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:22 WIB

BBCA Diramal Belum Bisa Tembus Rp6.000 Hari Ini

BBCA Diramal Belum Bisa Tembus Rp6.000 Hari Ini

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:10 WIB

Anime The Bugle Call: Song of War Tayang 2027, Produksi Perdana CA Soa

Anime The Bugle Call: Song of War Tayang 2027, Produksi Perdana CA Soa

Your Say | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:10 WIB

UMKM Indonesia Berpeluang Jadi Motor Baru Ekspor, Ini Syaratnya

UMKM Indonesia Berpeluang Jadi Motor Baru Ekspor, Ini Syaratnya

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:10 WIB

×