Lagu dan Film Bisa Jadi Jaminan Utang ke Bank

Tantrum

Kamis, 21 Juli 2022 | 09:06 WIB
Lagu dan Film Bisa Jadi Jaminan Utang ke Bank
Ilustrasi bank (suara.com)

TANTRUM - Presiden Jokowi telah mengumumkan jika kekayaan intelektual seperti lagu dan film bisa jadi jaminan utang bank maupun non bank.

Ketentuan itu ditulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. PP tersebut telah diteken oleh Presiden Jokowi pada 12 Juli 2022.

Dikutip dari laman resmi Kemenparekraf, terdapat 17 subsektor ekonomi kreatif di Indonesia, yakni pengembang permainan, arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, desain produk, dan fesyen.

Lalu, kuliner, film animasi dan video, fotografi, desain komunikasi visual, televisi dan radio, kriya periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi. Dengan begitu, karya-karya tersebut bisa dijadikan sebagai jaminan utang.

PP tersebut juga menyatakan fasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual ini dilakukan melalui pemanfaatan kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi dan penilaian kekayaan intelektual.


“Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank bagi pelaku ekonomi kreatif,” demikian bunyi Pasal 4 beleid tersebut seperti dikutip pada, Kamis, 21 Juli 2022.

Meski begitu, ada beberapa catatan terkait karya yang bisa dijadikan jaminan utang, yaitu karya telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

Kemudian, karya tersebut juga sudah dikelola baik secara mandiri dan/atau dialihkan haknya kepada orang lain.

Adapun persyaratan pengajuan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual terdiri atas empat point;

baca juga

Pertama, proposal pembiayaan.

Kedua, memiliki usaha ekonomi kreatif.

Ketiga, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif.

Keempat, memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.

Setelah itu, lembaga keuangan bank atau nonbank dalam memberikan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melakukan verifikasi terhadap usaha ekonomi kreatif.

Lalu melakukan verifikasi surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual yang dijadikan agunan yang dapat dieksekusi jika terjadi sengketa atau non sengketa.

Lembaga keuangan bank atau non bank juga akan melakukan penilaian karya yang dijadikan agunan. 

Jika sudah terverifikasi lembaga akan melakukan pencairan dana kepada pelaku ekonomi kreatif dan penerimaan pengembalian pembiayaan dari pelaku ekonomi kreatif sesuai perjanjian.

Dalam pasal 9 ayat 1 dijelaskan bahwa dalam pelaksanaan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank menggunakan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang.

Adapun objek jaminan utang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 itu dilaksanakan dalam bentuk jaminan fidusia atas Kekayaan Intelektual, kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan atau hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif. 

PP ini mulai berlaku satu tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jokowi : Siapkan Kebutuhan Gula Nasional

Jokowi : Siapkan Kebutuhan Gula Nasional

Tantrum | Kamis, 21 Juli 2022 | 08:37 WIB

Lirik Lagu Wijayakusuma - Ardhito Pramono

Lirik Lagu Wijayakusuma - Ardhito Pramono

Entertainment | Kamis, 21 Juli 2022 | 01:13 WIB

Resmi Rilis, Intip 7 Fakta Menarik Lagu 'Rain Day' Milik NCT U

Resmi Rilis, Intip 7 Fakta Menarik Lagu 'Rain Day' Milik NCT U

Your Say | Rabu, 20 Juli 2022 | 20:07 WIB

Terkini

Korban Hilang Longsor Jalur Perbatasan Tibet - Nepal Melonjak Hingga 558 Orang

Korban Hilang Longsor Jalur Perbatasan Tibet - Nepal Melonjak Hingga 558 Orang

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 10:56 WIB

Mengenal Rumus Volume dan Luas Permukaan Prisma: Panduan Lengkap Sifat, Jenis, dan Contoh Soal

Mengenal Rumus Volume dan Luas Permukaan Prisma: Panduan Lengkap Sifat, Jenis, dan Contoh Soal

Tekno | Kamis, 27 Agustus 2026 | 10:54 WIB

Disrupsi AI di Industri Kreatif: Ketika Keterampilan Teknis Saja Tak Lagi Cukup

Disrupsi AI di Industri Kreatif: Ketika Keterampilan Teknis Saja Tak Lagi Cukup

Your Say | Kamis, 27 Agustus 2026 | 10:53 WIB

5 Rekomendasi HP dengan Layar Lebar dan UI Sederhana untuk Orang Tua

5 Rekomendasi HP dengan Layar Lebar dan UI Sederhana untuk Orang Tua

Tekno | Kamis, 27 Agustus 2026 | 10:53 WIB

Kabut Asap: Kasus ISPA Riau Tembus 1.960, Pekanbaru dan Pelalawan Tertinggi

Kabut Asap: Kasus ISPA Riau Tembus 1.960, Pekanbaru dan Pelalawan Tertinggi

Riau | Kamis, 27 Agustus 2026 | 10:50 WIB

Meski Tak Mati Terbakar, Satwa Liar Tetap Terancam Karhutla

Meski Tak Mati Terbakar, Satwa Liar Tetap Terancam Karhutla

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 10:49 WIB

Spanduk Jangan Ganggu Mandat 5 Tahun Presiden Prabowo Terbentang di JPO Senayan

Spanduk Jangan Ganggu Mandat 5 Tahun Presiden Prabowo Terbentang di JPO Senayan

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 10:43 WIB

Maki-maki Netizen Malaysia kepada Presiden Prabowo Gegara Karhutla, Disuruh Ganti Nama

Maki-maki Netizen Malaysia kepada Presiden Prabowo Gegara Karhutla, Disuruh Ganti Nama

Entertainment | Kamis, 27 Agustus 2026 | 10:43 WIB

Massa Terus Padati Gedung DPR, Polisi Perketat Penjagaan dan Lakukan Pemeriksaan Acak

Massa Terus Padati Gedung DPR, Polisi Perketat Penjagaan dan Lakukan Pemeriksaan Acak

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 10:40 WIB

Anwar Ibrahim: Ya Allah Kendalikan Kabut Asap Kebakaran Hutan Agar Bisa Dirayakan HUT Malaysia

Anwar Ibrahim: Ya Allah Kendalikan Kabut Asap Kebakaran Hutan Agar Bisa Dirayakan HUT Malaysia

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 10:38 WIB

×