TANTRUM - Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JPKP) seperti Pertalite hanya digunakan untuk kendaraan roda dua atau motor dan juga kendaraan umum saja.
Itu diusulkan oleh Komisi VII DPR RI supaya konsumsi Pertalite bisa lebih tepat sasaran kepada yang berhak.
Oleh karena itu, DPR tidak menyetujui adanya usulan penggunaan BBM Pertalite dan Solar Subsidi dalam kategori kendaraan roda empat dengan spesifikasi mesin di atas 1.500 cubicle centimeter (cc).
Alasannya, kendaraan roda empat mayoritas dimiliki oleh masyarakat mampu sehingga tidak berhak menggunakan Pertalite.
"Kita inginkan yang disubsidi hanya untuk kendaraan umum dan motor saja. Titik, itu untuk membatasi subsidi. Kenapa? Karena tidak adil masak subsidi untuk orang yang mampu beli. Karena dengan tangki bensin yang lebih besar dari motor justru orang yang mampu beli mobil itulah yang masak disubsidi lebih besar," kata Sugeng Parwoto Ketua Komisi VII DPR, dicuplik dari CNBC Indonesia, Jumat, 29 Juli 2022.
Menurut Sugeng selama pemberian Subsidi berdasarkan pada barang maka ketidaktepatan sasaran akan terus terjadi.
Oleh karena itu ia mendorong agar ke depan pemberian subsidi dapat langsung ke orang.
"Apa yang mau kita subsidi? Gas, BBM, Sekolah, dan sebagainya dalam bentuk dalam BLT saja yang terstruktur yang masuk dalam APBN sekaligus. Keluarga miskin kita itu berapa sih? katakanlah 9% jumlahnya. jumlah keluarga kita total 100 juta keluarga, maka 9 juta keluarga kategori miskin yang layak dapat subsidi," kata Sugeng.
Seperti diketahui, pemerintah bersama dengan PT Pertamina (Persero) terus mematangkan kriteria kendaraan atau mobil yang masih boleh membeli Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite dan juga Solar Subsidi.
Baca Juga: Mengenal Penulisan Sastra dari Buku 'Permainan Metafora dalam Karya Sastra'
Saat ini Pertamina sudah memperluas wilayah yang wajib melakukan pendaftaran di website MyPertamina.
Tercatat ada 50 kota dan kabupaten yang dibuka pendaftarannya untuk dilihat siapa yang berhak menerima BBM Pertalite dan Solar Subsidi itu.
Dalam hasil Rapat Koordinasi terbatas (Rakortas) kendaraan yang masih boleh membeli Pertalite dan Solar Subsidi itu adalah mobil dengan kriteria mesin di bawah 1.500 cc, dan juga motor di bawah 250 cc.
Kebijakan itu bakal berlaku setelah revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) beserta petunjuk teknis pembelian Pertalite rampung.
Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati memaparkan berdasarkan hasil rapat koordinasi terbatas (rakortas) dengan Menko Perekonomian, pembatasan pengguna Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) yakni Pertalite ditetapkan khusus untuk beberapa kategori.
Diantaranya yakni untuk roda empat plat hitam yakni dengan spesifikasi mesin 1.500 CC ke bawah dan roda dua 250 cc ke bawah.