MUI Jatim Sebut Paylater Haram

Tantrum

Minggu, 31 Juli 2022 | 07:49 WIB
MUI Jatim Sebut Paylater Haram
Ilustrasi PayLater (Unsplash/Markus Winkler)

TANTRUM - Pembayaran dengan metode bayar belakangan atau Paylater adalah haram, demikian keputusan dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur.

MUI Jatim beralasan, Paylater mirip dengan utang di perusahaan pembiayaan atau leasing. Selain itu, di dalamnya juga terdapat bunga dan denda jika telat membayar.

Sehingga, dengan demikian kedua faktor itu tidak bisa dibenarkan secara Fiqih dan melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Jatim pada Rabu (27/7/2022) menyimpulkan Paylater haram dicuplik dari Suara.com, Minggu, 31 JUli 2022.

Namun demikian, Ketua Fatwa MUI Jatim, KH Ma'ruf Khozin menjelaskan, ada pengecualian bagi Paylater yang memberikan jatuh tempo pembayaran kurang dari satu bulan dan tanpa bunga.

Ia menegaskan, alasan MUI Jatim mengharamkan paylater karena Paylater adalah utang dengan pengembalian yang melebihi pinjaman awal. Sedangkan kredit diperbolehkan lantaran sudah dijelaskan sebelumnya.

Selain itu, Paylater juga memenuhi unsur ziyadah atau tambahan uang yang disyaratkan pada awal perjanjian antara pemberi pinjaman dengan peminjam.

Berbeda dengan kredit yang wajib memenuhi kesepakatan terlebih dahulu antara penjual dan pembeli untuk nominalnya untuk selanjutnya dilakukan akad.

“Paylater tergolong sesuatu yang tidak diperbolehkan. Di paylater itu akan ada debt collector, kemudian akan ada yang mengumumkan. Ini akan sama dengan pinjaman online," kata dia.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

TikToker Wanti-wanti Pesan Jangan Terbuai Paylater: Awas, Diam-diam Menjebak!

TikToker Wanti-wanti Pesan Jangan Terbuai Paylater: Awas, Diam-diam Menjebak!

Video | Sabtu, 30 Juli 2022 | 08:00 WIB

Pria Ini Wanti-wanti Jangan Terbuai Paylater Hingga Punya 'Mental Ngutang', Enak tapi Diam-diam Menjebak!

Pria Ini Wanti-wanti Jangan Terbuai Paylater Hingga Punya 'Mental Ngutang', Enak tapi Diam-diam Menjebak!

Banten | Kamis, 28 Juli 2022 | 07:34 WIB

Wapres Ma'ruf Minta MUI Tak Perlu Ikut Tentukan Capres

Wapres Ma'ruf Minta MUI Tak Perlu Ikut Tentukan Capres

Tantrum | Rabu, 27 Juli 2022 | 09:02 WIB

Terkini

Desil Tak Sesuai? Warga Bisa Sanggah Lewat Aplikasi Cek Bansos

Desil Tak Sesuai? Warga Bisa Sanggah Lewat Aplikasi Cek Bansos

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:14 WIB

Bendera Bulan Bintang Berkibar di Aceh, Akademisi Soroti Rekonsiliasi yang Belum Tuntas

Bendera Bulan Bintang Berkibar di Aceh, Akademisi Soroti Rekonsiliasi yang Belum Tuntas

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:11 WIB

Serangan Balik Febrie Adriansyah, Minta 74 Kg Emas dan Uang Tunai Dikembalikan

Serangan Balik Febrie Adriansyah, Minta 74 Kg Emas dan Uang Tunai Dikembalikan

Bogor | Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:10 WIB

Pemain Keturunan Indonesia Laurin Ulrich Resmi Gabung Klub Bundesliga, Bakal Main di FIFA ASEAN Cup?

Pemain Keturunan Indonesia Laurin Ulrich Resmi Gabung Klub Bundesliga, Bakal Main di FIFA ASEAN Cup?

Bola | Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:08 WIB

Tak Tembus Bundaran HI, Mahasiswa UI Bubar Sambil Ancam Bakal Demo Lagi Akhir Agustus

Tak Tembus Bundaran HI, Mahasiswa UI Bubar Sambil Ancam Bakal Demo Lagi Akhir Agustus

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:04 WIB

Subsidi Motor Listrik Berlaku September 2026

Subsidi Motor Listrik Berlaku September 2026

Otomotif | Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:03 WIB

Karhutla di Indragiri Hulu Capai 434 Hektare, Didominasi Gambut Ditanami Sawit

Karhutla di Indragiri Hulu Capai 434 Hektare, Didominasi Gambut Ditanami Sawit

Riau | Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:03 WIB

Pendakian Gunung Gede Ditutup hingga 31 Agustus, TNGGP Pastikan Kondisi Pascakebakaran

Pendakian Gunung Gede Ditutup hingga 31 Agustus, TNGGP Pastikan Kondisi Pascakebakaran

Jabar | Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:02 WIB

Mensesneg Ungkap Status Guru PPPK Akan Dipindah Jadi Pegawai Pusat

Mensesneg Ungkap Status Guru PPPK Akan Dipindah Jadi Pegawai Pusat

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:01 WIB

Ulasan Drama Key To The Phoenix Heart: Penuh Intrik dan Konflik Kekuasaan

Ulasan Drama Key To The Phoenix Heart: Penuh Intrik dan Konflik Kekuasaan

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:00 WIB

×