8 Aturan HUT ke-77 RI di Bandung, Nomor 5 Harus Berdiri Tegap Saat Lagu Indonesia Raya

Tantrum

Selasa, 02 Agustus 2022 | 16:40 WIB
8 Aturan HUT ke-77 RI di Bandung, Nomor 5 Harus Berdiri Tegap Saat Lagu Indonesia Raya
Ilustrasi. HUT ke-77 RI di Kota Bandung. ([Humas Bandung])

TANTRUM - Menjelang perayaan HUT ke-77 RI, warga Kota Bandung diajak melakukan perayaan dan meramaikan. Salah satu bentuk perayaan dengan mengibarkan bendera merah putih secara serentak di lingkungannya masing-masing mulai 1-31 Agustus 2022.

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, mengatakan aturan tersebut sesuai Surat Edaran Wali Kota Nomor 090-Dispora/2022. Selain itu juga, meminta kantor/instansi pemerintah maupun swasta, hotel, perbankan, mall, pasar, swalayan, toko, perumahan penduduk di jalan protokol untuk dapat memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, dan hiasan lainnya, dengan menggunakan logo HUT ke-77 RI dengan desain yang bisa diunduh di website Kementerian Sekretariat Negara.

Perayaan HUT ke-77 RI tahun 2022 ini mengambil tema “Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat.” Dalam penyelenggaraan berbagai kegiatan perayaan HUT ke-77 RI, masyarakat diimbau untuk melakukan dan memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan penanganan Covid-19 secara ketat, sesuai ketentuan yang berlaku. 

Berikut aturan lengkap Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2022:

1. Tema dan Logo Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022 adalah Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat yang dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara www.setneg.go.id.; 

2. Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d 31 Agustus 2022; 

3. Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya, di lingkungan Bapak/Ibu, secara serentak sejak tanggal 20 Juli s.d. 31 Agustus 2022. Penggunaan logo Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara www.setneg.go.id.; 

4. Melakukan implementasi secara maksimal logo dan desain turunan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022 ke dalam berbagai bentuk media. Antara lain desain/tampilan website/media sosial, tayangan pada media televisi dan online, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk/souvenir/merchandise, media publikasi cetak dan elektronik, dll. Implementasi tersebut agar dilakukan sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masingmasing; 

5. Pada tanggal 17 Agustus 2022 pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB, selama 3 menit menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan wilayah, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan; 

baca juga

6. Untuk mendukung pelaksanaan poin 5 (lima) di atas, jajaran TNI, Polri, kantor-kantor instansi pemerintahan/swasta, pusat perbelanjaan dan pertokoan retail agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum lagu Indonesia Raya dikumandangkan; 

7. Pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022 tingkat Kecamatan dilaksanakan di wilayah masing-masing, dalam rangka menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022; 

8. Dalam rangka persiapan menjelang Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022, Dinas terkait, Kecamatan dan Kelurahan diminta untuk melakukan kegiatan kerja bakti, dan bersih-bersih Bandung, termasuk melakukan kegiatan pengecatan kerb, trotoar, dan lainnya yang dianggap perlu dengan melibatkan unsur lembaga kemasyarakatan Kelurahan dan masyarakat di wilayahnya masing-masing.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cara Daftar Upacara HUT Kemerdekaan RI di Istana Kepresidenan Jakarta

Cara Daftar Upacara HUT Kemerdekaan RI di Istana Kepresidenan Jakarta

Sulsel | Selasa, 02 Agustus 2022 | 15:24 WIB

6 Gunung Tertinggi di Indonesia, Bisa Jadi Referensi Pendakian saat HUT Kemerdekaan RI

6 Gunung Tertinggi di Indonesia, Bisa Jadi Referensi Pendakian saat HUT Kemerdekaan RI

Lifestyle | Selasa, 02 Agustus 2022 | 15:22 WIB

Viral Maps Kafe di Bandung Jumlahnya Bikin Heran, Publik: Edan, Sampai Bingung Mau Nongkrong Mana

Viral Maps Kafe di Bandung Jumlahnya Bikin Heran, Publik: Edan, Sampai Bingung Mau Nongkrong Mana

Lifestyle | Selasa, 02 Agustus 2022 | 15:16 WIB

Terkini

Pelatih Irak Kelakar Sulit Hentikan Mbappe: Saya Sudah Minta Main dengan Tiga Kiper

Pelatih Irak Kelakar Sulit Hentikan Mbappe: Saya Sudah Minta Main dengan Tiga Kiper

Bola | Senin, 22 Juni 2026 | 19:13 WIB

8 Lukisan Pembawa Rezeki Menurut Feng Shui, Cocok Jadi Pajangan Rumah

8 Lukisan Pembawa Rezeki Menurut Feng Shui, Cocok Jadi Pajangan Rumah

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 19:10 WIB

Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun

Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 19:10 WIB

OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD

OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:08 WIB

Listrik Padam Lagi di Palembang Pekan Ini, Cek Apakah Wilayah Anda Terdampak

Listrik Padam Lagi di Palembang Pekan Ini, Cek Apakah Wilayah Anda Terdampak

Sumsel | Senin, 22 Juni 2026 | 19:08 WIB

Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis

Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis

Banten | Senin, 22 Juni 2026 | 19:05 WIB

4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek

4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 19:05 WIB

Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025

Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 19:04 WIB

Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:59 WIB

Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari

Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:58 WIB