Papua Dimekarkan, UU Pemilu Tidak Akan Direvisi

Tantrum Suara.Com
Rabu, 03 Agustus 2022 | 13:52 WIB
Papua Dimekarkan, UU Pemilu Tidak Akan Direvisi
Peta Papua (Internet) (suara.com)

TANTRUM - Pemerintah memastikan tidak akan akan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) meski telah ada pembentukan tiga Daerah Otonomi Baru (DOB).

"Nggak ya, nggak akan ada agenda revisi Undang-Undang Pemilu," kata  Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan pembentukan DOB baru di Papua memiliki konsekuensi terhadap pemilu 2024 sehingga perlu ada revisi UU Pemilu paling lambat akhir 2022 karena pada Februari 2023, KPU sudah mulai menetapkan daerah pemilihan.

Hasyim menyebut, ketika ada pemekaran, maka terjadi penambahan daerah pemilihan (dapil) termasuk perubahan dapil pada provinsi induk. Karena itu, adanya DOB mengubah alokasi kursi DPR.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diatur jumlah anggota DPR sebanyak 575 orang. Sedangkan untuk setiap provinsi disebutkan minimal memiliki wakilnya di DPR sebanyak tiga kursi. Artinya, pembentukan tiga DOB Papua memiliki konsekuensi dalam penambahan kursi DPR, DPD, dan DPRD Provinsi.

Pada 30 Juni 2022, DPR dan pemerintah telah menyepakati tiga undang-undang pembentukan provinsi baru di Papua. Pemekaran provinsi di Papua tersebut menurut pemerintah merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua terutama Pasal 76 yang terdiri dari lima ayat, bahwa pemekaran harus memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan, sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, dan kemampuan ekonomi.

Ketiga provinsi tersebut adalah provinsi Papua Selatan akan diberi nama Anim Ha dengan ibu kota Merauke. Provinsi Papua Tengah bakal dinamakan Meepago dengan ibu kota Timika dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah akan diberi nama Lapago dengan ibu kota Wamena.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI