Saat Pejabat Polri Digugat Blue Bird

Tantrum

Kamis, 04 Agustus 2022 | 08:33 WIB
Saat Pejabat Polri Digugat Blue Bird
Taksi Blue Bird. (bluebirdtaxi.blogspot.com)

TANTRUM - PT Blue Bird Tbk (BIRD) menyampaikan penjelasan terkait gugatan yang diajukan Elliana Wibowo yang diajukan ke Pengadilan Jakarta Selatan.

Blue Bird menjadi salah satu pihak tergugat, menyampaikan bahwa Elliana Wibowo buka salah satu pemegang saham.

"Berdasarkan Data Pemegang Saham PT Blue Bird Tbk dari Biro Administrasi Efek Perseroan, Penggugat tidak tercatat sebagai pemegang saham Perseroan," sebut Surat Pernyataan yang disampaikan oleh manajemen Blue Bird kepada CNBC, dicuplik Kamis, 4 Agustus 2022.

Sebagai perusahaan terbuka, sebut surat tersebut, Blue Bird telah mematuhi peraturan dan ketentuan pasar modal.

Termasuk ketentuan pembagian dividen sesuai dengan ketetapan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta memastikan seluruh pemegang saham tercatat menerima haknya termasuk dividen sesuai dengan jumlah lembaran sahamnya.

Dalam surat tersebut, manajemen Blue Bird juga menyampaikan akan tetap fokus pada rencana pengembangan bisnis dan finansial.

Sehingga manajemen meyakini bahwa hal ini tidak akan mempengaruhi kinerja keuangan dan operasional perusahaan seiring dengan kinerja perseroan yang terus menunjukan tren positif di semester I-2022.

Blue Bird menyatakan akan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, serta menghormati regulasi serta kebijakan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan bisnis Perseroan dan berkomitmen untuk tunduk serta mentaati seluruh ketentuan prosedur maupun regulasi yang berlaku.

"Kami akan memberikan tanggapan lebih lanjut berdasarkan peninjauan yang menyeluruh terhadap isu yang disebutkan di atas setelah menerima gugatan yang dimaksud," sebut surat tersebut.

baca juga

Seperti yang ramai diberitakan, Blue Bird Group dan sejumlah pihak seperti Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran hingga mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh salah seorang pemegang sahamnya Elliana Wibowo. Tak tanggung-tanggung, nilai gugatan yang diajukan mencapai Rp 11 triliun lebih.

Dilansir dari situs PN Jakarta selatan, Senin (1/8/2022), gugatan itu terdaftar pada Senin 25 Juli 2022 dengan nomor perkara 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL. Elliana mengutus Davy Helkiah Radjawane sebagai kuasa hukumnya.

Gugatan dilayangkan terkait perubahan AD/ART Blue Bird, saham- saham Elliana pada PT Blue Bird Taxi, PT Big Bird, dan PT Blue Bird Tbk, serta saham salah satu pemegang saham di PT Blue Bird Tbk.

Dalam berkas gugatan yang dikutip Senin (1/8), ada beberapa alasan yang disampaikan Elliana sampai membawa masalah saham itu ke pengadilan.

Untuk Fadil Imran dan Bambang Hendarso Danuri, misalnya, gugatan ia sampaikan karena dua orang itu ia tuduh telah melakukan perbuatan hukum yang menghambat rasa keadilannya sebagai masyarakat.

Untuk Blue Bird Taxi dan Big Bird, gugatan ia ajukan karena kedua pihak tersebut telah menghalangi haknya sebagai pemegang saham perseroan.

Atas masalah itu, Elliana meminta beberapa hal ke pengadilan. Pertama, menyatakan Blue Bird Taxi dan Big Bird melakukan perbuatan melawan hukum menghalang-halangi haknya selaku pemegang saham.

Kedua, menyatakan Fadil Imran yang diwakili Bambang Hendarso Danuri melakukan perbuatan melawan hukum menghambat keadilan baginya.

Ketiga, menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas saham miliknya pada tergugat I pada Blue Bird sebesar 284.654.300 (dua ratus delapan puluh empat ribu enam ratus lima puluh empat ribu tiga ratus) lembar serta Rumah yang terletak di Jl. Brawijaya No. 46, Kebayoran Baru Baru, Jakarta Selatan dan Jl KemangTimur Raya Nomor 34.

"Menghukum tergugat VII, VIII, dan IX (Blue Bird Taxi, Big Bird, dan Blue Bird) secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1,363 triliun (Satu triliun tiga ratus enam puluh tiga milayar tujuh ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah) dengan rincian yaitu pembayaran deviden sebesar Rp1,234 triliun (Satu triliun dua ratus tiga puluh empat milyar seratus delapan puluh juta rupiah) dengan ditambah bunga sebesar 10 persen per tahun selama 10 tahun enam bulan sebesar Rp129,588 miliar (seratus dua puluh sembilan milyar lima ratus delapan puluh delapan juta rupiah)," katanya.

"Menghukum TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT IX (Bambang Hendarso Danuri, Fadil Imran, Blue Bird, Big Bird, Blue Bird Taxi, Cs) untuk membayar secara tanggung renteng kerugian immaterial sebesar Rp10 triliun (Sepuluh Triliun Rupiah)," tambahnya.

Elliana juga meminta pengadilan menyatakan putusan ini bersifat serta merta dan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding atau kasasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Bharada E Langgar Pasal 338

Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Bharada E Langgar Pasal 338

Jabar | Kamis, 04 Agustus 2022 | 06:25 WIB

Dipastikan ACT Tilap Duit Donasi Korban Kecelakaan Lion Air

Dipastikan ACT Tilap Duit Donasi Korban Kecelakaan Lion Air

Tantrum | Rabu, 03 Agustus 2022 | 18:49 WIB

Terungkap! Total Uang Donasi Korban Kecelakaan Lion Air yang Ditilap ACT Capai Rp68 Miliar

Terungkap! Total Uang Donasi Korban Kecelakaan Lion Air yang Ditilap ACT Capai Rp68 Miliar

News | Rabu, 03 Agustus 2022 | 16:29 WIB

Terkini

Bukan Sekadar Dongeng: Petualangan Menegangkan Inky si Gurita Menemukan Kembali Kebebasannya

Bukan Sekadar Dongeng: Petualangan Menegangkan Inky si Gurita Menemukan Kembali Kebebasannya

Your Say | Minggu, 06 September 2026 | 10:10 WIB

Semua Wilayah di Tangerang Terpapar Abu Vulkanik Erupsi Anak Krakatau

Semua Wilayah di Tangerang Terpapar Abu Vulkanik Erupsi Anak Krakatau

Banten | Minggu, 06 September 2026 | 10:04 WIB

Tetap Tenang Jangan Panik, Ini 6 Langkah Lindungi Diri dari Abu Vulkanik

Tetap Tenang Jangan Panik, Ini 6 Langkah Lindungi Diri dari Abu Vulkanik

News | Minggu, 06 September 2026 | 09:57 WIB

Bukan Sekadar Pindah Markas, Ini Alasan Java United Dibawa ke Semarang

Bukan Sekadar Pindah Markas, Ini Alasan Java United Dibawa ke Semarang

Jawa Tengah | Minggu, 06 September 2026 | 09:53 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Sudah Sampai Depok dan Bogor, Warga Pakai Masker-Kurangi Aktivitas

Abu Vulkanik Anak Krakatau Sudah Sampai Depok dan Bogor, Warga Pakai Masker-Kurangi Aktivitas

News | Minggu, 06 September 2026 | 09:51 WIB

PSSI Pekanbaru Resmi Dilantik, Ungkap Strategi Bina Pemain Muda sejak Dini

PSSI Pekanbaru Resmi Dilantik, Ungkap Strategi Bina Pemain Muda sejak Dini

Riau | Minggu, 06 September 2026 | 09:48 WIB

Jateng Diibaratkan Gadis Cantik, Exco PSSI Khairul Anwar Siap Maju Calonkan Diri Pimpin PSSI Jateng

Jateng Diibaratkan Gadis Cantik, Exco PSSI Khairul Anwar Siap Maju Calonkan Diri Pimpin PSSI Jateng

Jawa Tengah | Minggu, 06 September 2026 | 09:43 WIB

Imbas Erupsi Anak Krakatau, Abu Vulkanik Menyebar Hingga ke Jakarta dan Depok

Imbas Erupsi Anak Krakatau, Abu Vulkanik Menyebar Hingga ke Jakarta dan Depok

News | Minggu, 06 September 2026 | 09:33 WIB

Promo Belanja Minimal Rp350 Ribu di Lilla by Sociolla Langsung Dapat Cashback

Promo Belanja Minimal Rp350 Ribu di Lilla by Sociolla Langsung Dapat Cashback

Bri | Minggu, 06 September 2026 | 09:33 WIB

17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 September: Dapatkan Pemain OVR Tinggi dan Gems Gratis

17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 September: Dapatkan Pemain OVR Tinggi dan Gems Gratis

Tekno | Minggu, 06 September 2026 | 09:32 WIB

×