Saat Pejabat Polri Digugat Blue Bird

Tantrum | Suara.com

Kamis, 04 Agustus 2022 | 08:33 WIB
Saat Pejabat Polri Digugat Blue Bird
Taksi Blue Bird. (bluebirdtaxi.blogspot.com)

TANTRUM - PT Blue Bird Tbk (BIRD) menyampaikan penjelasan terkait gugatan yang diajukan Elliana Wibowo yang diajukan ke Pengadilan Jakarta Selatan.

Blue Bird menjadi salah satu pihak tergugat, menyampaikan bahwa Elliana Wibowo buka salah satu pemegang saham.

"Berdasarkan Data Pemegang Saham PT Blue Bird Tbk dari Biro Administrasi Efek Perseroan, Penggugat tidak tercatat sebagai pemegang saham Perseroan," sebut Surat Pernyataan yang disampaikan oleh manajemen Blue Bird kepada CNBC, dicuplik Kamis, 4 Agustus 2022.

Sebagai perusahaan terbuka, sebut surat tersebut, Blue Bird telah mematuhi peraturan dan ketentuan pasar modal.

Termasuk ketentuan pembagian dividen sesuai dengan ketetapan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta memastikan seluruh pemegang saham tercatat menerima haknya termasuk dividen sesuai dengan jumlah lembaran sahamnya.

Dalam surat tersebut, manajemen Blue Bird juga menyampaikan akan tetap fokus pada rencana pengembangan bisnis dan finansial.

Sehingga manajemen meyakini bahwa hal ini tidak akan mempengaruhi kinerja keuangan dan operasional perusahaan seiring dengan kinerja perseroan yang terus menunjukan tren positif di semester I-2022.

Blue Bird menyatakan akan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, serta menghormati regulasi serta kebijakan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan bisnis Perseroan dan berkomitmen untuk tunduk serta mentaati seluruh ketentuan prosedur maupun regulasi yang berlaku.

"Kami akan memberikan tanggapan lebih lanjut berdasarkan peninjauan yang menyeluruh terhadap isu yang disebutkan di atas setelah menerima gugatan yang dimaksud," sebut surat tersebut.

Seperti yang ramai diberitakan, Blue Bird Group dan sejumlah pihak seperti Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran hingga mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh salah seorang pemegang sahamnya Elliana Wibowo. Tak tanggung-tanggung, nilai gugatan yang diajukan mencapai Rp 11 triliun lebih.

Dilansir dari situs PN Jakarta selatan, Senin (1/8/2022), gugatan itu terdaftar pada Senin 25 Juli 2022 dengan nomor perkara 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL. Elliana mengutus Davy Helkiah Radjawane sebagai kuasa hukumnya.

Gugatan dilayangkan terkait perubahan AD/ART Blue Bird, saham- saham Elliana pada PT Blue Bird Taxi, PT Big Bird, dan PT Blue Bird Tbk, serta saham salah satu pemegang saham di PT Blue Bird Tbk.

Dalam berkas gugatan yang dikutip Senin (1/8), ada beberapa alasan yang disampaikan Elliana sampai membawa masalah saham itu ke pengadilan.

Untuk Fadil Imran dan Bambang Hendarso Danuri, misalnya, gugatan ia sampaikan karena dua orang itu ia tuduh telah melakukan perbuatan hukum yang menghambat rasa keadilannya sebagai masyarakat.

Untuk Blue Bird Taxi dan Big Bird, gugatan ia ajukan karena kedua pihak tersebut telah menghalangi haknya sebagai pemegang saham perseroan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Bharada E Langgar Pasal 338

Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Bharada E Langgar Pasal 338

Jabar | Kamis, 04 Agustus 2022 | 06:25 WIB

Dipastikan ACT Tilap Duit Donasi Korban Kecelakaan Lion Air

Dipastikan ACT Tilap Duit Donasi Korban Kecelakaan Lion Air

| Rabu, 03 Agustus 2022 | 18:49 WIB

Terungkap! Total Uang Donasi Korban Kecelakaan Lion Air yang Ditilap ACT Capai Rp68 Miliar

Terungkap! Total Uang Donasi Korban Kecelakaan Lion Air yang Ditilap ACT Capai Rp68 Miliar

News | Rabu, 03 Agustus 2022 | 16:29 WIB

Terkini

5 Rekomendasi Setrika Hemat Listrik yang Bikin Pakaian Licin Sempurna

5 Rekomendasi Setrika Hemat Listrik yang Bikin Pakaian Licin Sempurna

Lifestyle | Minggu, 19 April 2026 | 15:54 WIB

Stadion Belum Siap? Ternyata Ini Alasan Dewa United vs Persib Tak Boleh Dihadiri Penonton

Stadion Belum Siap? Ternyata Ini Alasan Dewa United vs Persib Tak Boleh Dihadiri Penonton

Banten | Minggu, 19 April 2026 | 15:53 WIB

Emas Sempat Melemah di Tengah Gejolak Global, Masih Cocok Jadi Investasi?

Emas Sempat Melemah di Tengah Gejolak Global, Masih Cocok Jadi Investasi?

News | Minggu, 19 April 2026 | 15:53 WIB

Malam yang Berat Buat Garnacho! Dibanting Luke Shaw, Diolok-olok Pemain MU di Sosmed

Malam yang Berat Buat Garnacho! Dibanting Luke Shaw, Diolok-olok Pemain MU di Sosmed

Bola | Minggu, 19 April 2026 | 15:52 WIB

7 Mesin Cuci Otomatis yang Awet, Baju Kering Bisa Langsung Pakai Tanpa Dijemur

7 Mesin Cuci Otomatis yang Awet, Baju Kering Bisa Langsung Pakai Tanpa Dijemur

Lifestyle | Minggu, 19 April 2026 | 15:50 WIB

Bukan Cabai, Petani di Empat Lawang Tanam 44 Batang Ganja di Dapur Rumah

Bukan Cabai, Petani di Empat Lawang Tanam 44 Batang Ganja di Dapur Rumah

Sumsel | Minggu, 19 April 2026 | 15:48 WIB

Wow! Naik Kereta 15 Menit di Piala Dunia 2026, Suporter Inggris Wajib Bayar Rp2 Juta

Wow! Naik Kereta 15 Menit di Piala Dunia 2026, Suporter Inggris Wajib Bayar Rp2 Juta

Bola | Minggu, 19 April 2026 | 15:45 WIB

Korupsi Kepala Daerah Tak Melulu karena Biaya Politik, KPK Ungkap Motif Pribadi hingga THR

Korupsi Kepala Daerah Tak Melulu karena Biaya Politik, KPK Ungkap Motif Pribadi hingga THR

News | Minggu, 19 April 2026 | 15:39 WIB

Iran: Damai Boleh, Perang Lagi Gak Masalah, AS-Israel Akan Merugi!

Iran: Damai Boleh, Perang Lagi Gak Masalah, AS-Israel Akan Merugi!

News | Minggu, 19 April 2026 | 15:38 WIB

Sinopsis Deep Revenge, Drama Jepang Dibintangi Hori Miona dan Iijima Hiroki

Sinopsis Deep Revenge, Drama Jepang Dibintangi Hori Miona dan Iijima Hiroki

Your Say | Minggu, 19 April 2026 | 15:35 WIB