Saat Pejabat Polri Digugat Blue Bird

Tantrum

Kamis, 04 Agustus 2022 | 08:33 WIB
Saat Pejabat Polri Digugat Blue Bird
Taksi Blue Bird. (bluebirdtaxi.blogspot.com)

TANTRUM - PT Blue Bird Tbk (BIRD) menyampaikan penjelasan terkait gugatan yang diajukan Elliana Wibowo yang diajukan ke Pengadilan Jakarta Selatan.

Blue Bird menjadi salah satu pihak tergugat, menyampaikan bahwa Elliana Wibowo buka salah satu pemegang saham.

"Berdasarkan Data Pemegang Saham PT Blue Bird Tbk dari Biro Administrasi Efek Perseroan, Penggugat tidak tercatat sebagai pemegang saham Perseroan," sebut Surat Pernyataan yang disampaikan oleh manajemen Blue Bird kepada CNBC, dicuplik Kamis, 4 Agustus 2022.

Sebagai perusahaan terbuka, sebut surat tersebut, Blue Bird telah mematuhi peraturan dan ketentuan pasar modal.

Termasuk ketentuan pembagian dividen sesuai dengan ketetapan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta memastikan seluruh pemegang saham tercatat menerima haknya termasuk dividen sesuai dengan jumlah lembaran sahamnya.

Dalam surat tersebut, manajemen Blue Bird juga menyampaikan akan tetap fokus pada rencana pengembangan bisnis dan finansial.

Sehingga manajemen meyakini bahwa hal ini tidak akan mempengaruhi kinerja keuangan dan operasional perusahaan seiring dengan kinerja perseroan yang terus menunjukan tren positif di semester I-2022.

Blue Bird menyatakan akan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, serta menghormati regulasi serta kebijakan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan bisnis Perseroan dan berkomitmen untuk tunduk serta mentaati seluruh ketentuan prosedur maupun regulasi yang berlaku.

"Kami akan memberikan tanggapan lebih lanjut berdasarkan peninjauan yang menyeluruh terhadap isu yang disebutkan di atas setelah menerima gugatan yang dimaksud," sebut surat tersebut.

Seperti yang ramai diberitakan, Blue Bird Group dan sejumlah pihak seperti Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran hingga mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh salah seorang pemegang sahamnya Elliana Wibowo. Tak tanggung-tanggung, nilai gugatan yang diajukan mencapai Rp 11 triliun lebih.

Dilansir dari situs PN Jakarta selatan, Senin (1/8/2022), gugatan itu terdaftar pada Senin 25 Juli 2022 dengan nomor perkara 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL. Elliana mengutus Davy Helkiah Radjawane sebagai kuasa hukumnya.

Gugatan dilayangkan terkait perubahan AD/ART Blue Bird, saham- saham Elliana pada PT Blue Bird Taxi, PT Big Bird, dan PT Blue Bird Tbk, serta saham salah satu pemegang saham di PT Blue Bird Tbk.

Dalam berkas gugatan yang dikutip Senin (1/8), ada beberapa alasan yang disampaikan Elliana sampai membawa masalah saham itu ke pengadilan.

Untuk Fadil Imran dan Bambang Hendarso Danuri, misalnya, gugatan ia sampaikan karena dua orang itu ia tuduh telah melakukan perbuatan hukum yang menghambat rasa keadilannya sebagai masyarakat.

Untuk Blue Bird Taxi dan Big Bird, gugatan ia ajukan karena kedua pihak tersebut telah menghalangi haknya sebagai pemegang saham perseroan.

Atas masalah itu, Elliana meminta beberapa hal ke pengadilan. Pertama, menyatakan Blue Bird Taxi dan Big Bird melakukan perbuatan melawan hukum menghalang-halangi haknya selaku pemegang saham.

Kedua, menyatakan Fadil Imran yang diwakili Bambang Hendarso Danuri melakukan perbuatan melawan hukum menghambat keadilan baginya.

Ketiga, menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas saham miliknya pada tergugat I pada Blue Bird sebesar 284.654.300 (dua ratus delapan puluh empat ribu enam ratus lima puluh empat ribu tiga ratus) lembar serta Rumah yang terletak di Jl. Brawijaya No. 46, Kebayoran Baru Baru, Jakarta Selatan dan Jl KemangTimur Raya Nomor 34.

"Menghukum tergugat VII, VIII, dan IX (Blue Bird Taxi, Big Bird, dan Blue Bird) secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1,363 triliun (Satu triliun tiga ratus enam puluh tiga milayar tujuh ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah) dengan rincian yaitu pembayaran deviden sebesar Rp1,234 triliun (Satu triliun dua ratus tiga puluh empat milyar seratus delapan puluh juta rupiah) dengan ditambah bunga sebesar 10 persen per tahun selama 10 tahun enam bulan sebesar Rp129,588 miliar (seratus dua puluh sembilan milyar lima ratus delapan puluh delapan juta rupiah)," katanya.

"Menghukum TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT IX (Bambang Hendarso Danuri, Fadil Imran, Blue Bird, Big Bird, Blue Bird Taxi, Cs) untuk membayar secara tanggung renteng kerugian immaterial sebesar Rp10 triliun (Sepuluh Triliun Rupiah)," tambahnya.

Elliana juga meminta pengadilan menyatakan putusan ini bersifat serta merta dan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding atau kasasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Bharada E Langgar Pasal 338

Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Bharada E Langgar Pasal 338

Jabar | Kamis, 04 Agustus 2022 | 06:25 WIB

Dipastikan ACT Tilap Duit Donasi Korban Kecelakaan Lion Air

Dipastikan ACT Tilap Duit Donasi Korban Kecelakaan Lion Air

| Rabu, 03 Agustus 2022 | 18:49 WIB

Terungkap! Total Uang Donasi Korban Kecelakaan Lion Air yang Ditilap ACT Capai Rp68 Miliar

Terungkap! Total Uang Donasi Korban Kecelakaan Lion Air yang Ditilap ACT Capai Rp68 Miliar

News | Rabu, 03 Agustus 2022 | 16:29 WIB

Terkini

Kabar Baik untuk Emak-Emak! Harga Cabai dan Bawang Merah Turun, Ini Daftar Lengkapnya

Kabar Baik untuk Emak-Emak! Harga Cabai dan Bawang Merah Turun, Ini Daftar Lengkapnya

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 09:53 WIB

Tren Minum Kopi Less Sugar hingga No Sugar Bisa Jadi Bumerang untuk Kulit, Kok Bisa?

Tren Minum Kopi Less Sugar hingga No Sugar Bisa Jadi Bumerang untuk Kulit, Kok Bisa?

Lifestyle | Kamis, 04 Juni 2026 | 09:53 WIB

Murka Ronald Koeman Usai Belanda Ditekuk Aljazair di Rotterdam

Murka Ronald Koeman Usai Belanda Ditekuk Aljazair di Rotterdam

Bola | Kamis, 04 Juni 2026 | 09:47 WIB

Rupiah Resmi Masuk Jurang ke Level Rp18.010 per Dolar AS, Pasar Menanti Langkah Bank Indonesia

Rupiah Resmi Masuk Jurang ke Level Rp18.010 per Dolar AS, Pasar Menanti Langkah Bank Indonesia

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 09:46 WIB

Bukan Lagi Urusan TPA, Kini Sampah Adalah Urusan Kita Semua

Bukan Lagi Urusan TPA, Kini Sampah Adalah Urusan Kita Semua

Your Say | Kamis, 04 Juni 2026 | 09:46 WIB

Terbangun karena Hawa Panas! Warga Berhasil Menyelamatkan Diri Saat 30 Rumah di Johar Baru Terbakar

Terbangun karena Hawa Panas! Warga Berhasil Menyelamatkan Diri Saat 30 Rumah di Johar Baru Terbakar

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 09:43 WIB

Menerapkan 'No Buy Day' Bisa Jadi Langkah Awal Kurangi Sampah, Berani Coba?

Menerapkan 'No Buy Day' Bisa Jadi Langkah Awal Kurangi Sampah, Berani Coba?

Your Say | Kamis, 04 Juni 2026 | 09:41 WIB

Issa Xander Bikin Nikita Willy Geleng Kepala, Tanya Kenapa Idul Adha Tak Potong Babi

Issa Xander Bikin Nikita Willy Geleng Kepala, Tanya Kenapa Idul Adha Tak Potong Babi

Entertainment | Kamis, 04 Juni 2026 | 09:40 WIB

Acer Swift Air 14 Meluncur, Laptop AI Tipis dengan Intel Core Series 3 dan Baterai Tahan 19 Jam

Acer Swift Air 14 Meluncur, Laptop AI Tipis dengan Intel Core Series 3 dan Baterai Tahan 19 Jam

Tekno | Kamis, 04 Juni 2026 | 09:35 WIB

Korupsi Massal! Selain Wamen Silmy Karim, KPK Tahan Plt Dirjen Imigrasi hingga Pejabat Kanwil Jabar

Korupsi Massal! Selain Wamen Silmy Karim, KPK Tahan Plt Dirjen Imigrasi hingga Pejabat Kanwil Jabar

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 09:31 WIB