UU Cipta Kerja Jadi Acuan Perda RTRW Bandung

Tantrum Suara.Com
Kamis, 11 Agustus 2022 | 23:59 WIB
UU Cipta Kerja Jadi Acuan Perda RTRW Bandung
Wali Kota Bandung Yana Mulyana. UU Cipta Kerja Jadi Acuan Perda RTRW Bandung ((Humas Bandung))

TANTRUM - Undang-undang Cipta Kerja dan kebijakan turunannya menghasilkan rekomendasi pencabutan terhadap peraturan di bawahnya yang tidak lagi relevan. Termasuk Perda Nomor 18 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung tahun 2011-2031.

Bandung, dalam hal ini Pemkot Bandung bersama DPRD Kota Bandung, kemudian menyusun Perda RTRW Kota Bandung 2022-2042 yang diharapkan menjadi solusi pembangunan Kota Bandung dan juga bagi masyarakat Kota Bandung.

Raperda RTRW Kota Bandung tahun 2022-2042 tersebut telah mendapat persetujuan substansi dari Kementerian ATR BPN. Substansi RTRW Kota Bandung tahun 2022-2042 mengatur tujuan, kebijakan, strategi, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, rencana kawasan strategis selama 20 tahun ke depan.

Perda ini disosialisasikan pada acara Sosialisasi Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung Tahun 2022-2042 di Grandia Hotel, Jalan Cihampelas Bandung, Kamis (11/8/ 2022).

Wali Kota Bandung Yana Mulyana berharap, kegiatan sosialisasi mengenai persetujuan substansi Raperda RTRW Kota Bandung 2022-2042 dapat memberi manfaat khususnya kepada masyarakat kota Bandung dalam rangka perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian, serta dapat meningkatkan upaya peran aktif masyarakat dalam penataan ruang di Kota Bandung.

“Kami mengimbau kepada semua pihak untuk dapat mendukung proses percepatan penetapan Raperda RTRW Kota Bandung 2022-2042 menjadi Perda yang menjadi acuan pembangunan Kota Bandung di masa depan,” ucap Yana Mulyana.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan berharap, Perda RTRW Kota Bandung 2022-2042 bisa menjadi solusi bagi permasalahan yang ada di Kota Bandung.

Perda RTRW Kota Bandung 2022-2042 diharapkan juga sebagai pendorong tercapainya visi Kota Bandung menjadi kota yang unggul, nyanan, sejahtera dan agamis.

“Besar harapan (Perda RTRW Kota Bandung 2022-2042) bisa mengakomodir, mewujudkan mimpi kota Bandung,” ujar Tedy.

Baca Juga: Karena Sakit Hati Pria Ini Aniaya dan Menculik Mantan Istri

Ia menambahkan, DPRD Kota Bandung akan selalu mendukung Pemkot Bandung. Dan berharap Perda RTRW ini bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kota Bandung.

“Kami memaknai ini upaya mengantisipasi berbagai hal. Perda RTRW ini harus jadi solusi bagi permasalahan kota Bandung,” kata Tedy.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI