UU Cipta Kerja Jadi Acuan Perda RTRW Bandung

Tantrum

Kamis, 11 Agustus 2022 | 23:59 WIB
UU Cipta Kerja Jadi Acuan Perda RTRW Bandung
Wali Kota Bandung Yana Mulyana. UU Cipta Kerja Jadi Acuan Perda RTRW Bandung ((Humas Bandung))

TANTRUM - Undang-undang Cipta Kerja dan kebijakan turunannya menghasilkan rekomendasi pencabutan terhadap peraturan di bawahnya yang tidak lagi relevan. Termasuk Perda Nomor 18 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung tahun 2011-2031.

Bandung, dalam hal ini Pemkot Bandung bersama DPRD Kota Bandung, kemudian menyusun Perda RTRW Kota Bandung 2022-2042 yang diharapkan menjadi solusi pembangunan Kota Bandung dan juga bagi masyarakat Kota Bandung.

Raperda RTRW Kota Bandung tahun 2022-2042 tersebut telah mendapat persetujuan substansi dari Kementerian ATR BPN. Substansi RTRW Kota Bandung tahun 2022-2042 mengatur tujuan, kebijakan, strategi, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, rencana kawasan strategis selama 20 tahun ke depan.

Perda ini disosialisasikan pada acara Sosialisasi Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung Tahun 2022-2042 di Grandia Hotel, Jalan Cihampelas Bandung, Kamis (11/8/ 2022).

Wali Kota Bandung Yana Mulyana berharap, kegiatan sosialisasi mengenai persetujuan substansi Raperda RTRW Kota Bandung 2022-2042 dapat memberi manfaat khususnya kepada masyarakat kota Bandung dalam rangka perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian, serta dapat meningkatkan upaya peran aktif masyarakat dalam penataan ruang di Kota Bandung.

“Kami mengimbau kepada semua pihak untuk dapat mendukung proses percepatan penetapan Raperda RTRW Kota Bandung 2022-2042 menjadi Perda yang menjadi acuan pembangunan Kota Bandung di masa depan,” ucap Yana Mulyana.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan berharap, Perda RTRW Kota Bandung 2022-2042 bisa menjadi solusi bagi permasalahan yang ada di Kota Bandung.

Perda RTRW Kota Bandung 2022-2042 diharapkan juga sebagai pendorong tercapainya visi Kota Bandung menjadi kota yang unggul, nyanan, sejahtera dan agamis.

“Besar harapan (Perda RTRW Kota Bandung 2022-2042) bisa mengakomodir, mewujudkan mimpi kota Bandung,” ujar Tedy.

Ia menambahkan, DPRD Kota Bandung akan selalu mendukung Pemkot Bandung. Dan berharap Perda RTRW ini bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kota Bandung.

“Kami memaknai ini upaya mengantisipasi berbagai hal. Perda RTRW ini harus jadi solusi bagi permasalahan kota Bandung,” kata Tedy.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kuasa Hukum Doni Salmanan Minta Kerugian Korban Juga Harus Dibebankan ke Pemilik Quotex

Kuasa Hukum Doni Salmanan Minta Kerugian Korban Juga Harus Dibebankan ke Pemilik Quotex

Jabar | Kamis, 11 Agustus 2022 | 15:02 WIB

4 Pelatih Asing Calon Pengganti Robert Alberts di Persib

4 Pelatih Asing Calon Pengganti Robert Alberts di Persib

Bola | Kamis, 11 Agustus 2022 | 13:41 WIB

Carlos Fortes Dikabarkan Bakal Absen Saat Laga Melawan Persib Bandung

Carlos Fortes Dikabarkan Bakal Absen Saat Laga Melawan Persib Bandung

Depok | Kamis, 11 Agustus 2022 | 13:39 WIB

Terkini

The Motherhood Penalty: Dosa Karier yang Harus Dibayar Mahal oleh Perempuan

The Motherhood Penalty: Dosa Karier yang Harus Dibayar Mahal oleh Perempuan

Your Say | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:45 WIB

Resmi Nikahi Jennifer Coppen, Justin Hubner Keturunan Mana?

Resmi Nikahi Jennifer Coppen, Justin Hubner Keturunan Mana?

Lifestyle | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:41 WIB

Pertamax Naik, Ongkos Travel Sumsel Ikut Merangkak: Rute Palembang hingga Rp280 Ribu

Pertamax Naik, Ongkos Travel Sumsel Ikut Merangkak: Rute Palembang hingga Rp280 Ribu

Sumsel | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:26 WIB

Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini

Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:21 WIB

ILC Adopsi Standar Internasional, Menaker Dorong Keseimbangan Pelindungan dan Inovasi

ILC Adopsi Standar Internasional, Menaker Dorong Keseimbangan Pelindungan dan Inovasi

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:18 WIB

Harumkan Nama Bangsa, Pelatih Vokal Marvel Marlon Sabet Penghargaan di Malaysia

Harumkan Nama Bangsa, Pelatih Vokal Marvel Marlon Sabet Penghargaan di Malaysia

Entertainment | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:15 WIB

Piala Dunia 2026, Timnas Qatar dan Kelayakan Semu The Maroon Tampil di Putaran Final Gelaran

Piala Dunia 2026, Timnas Qatar dan Kelayakan Semu The Maroon Tampil di Putaran Final Gelaran

Your Say | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:15 WIB

Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!

Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:10 WIB

Gejayan Dikepung Massa, Tuntut Penurunan Harga BBM Hingga Tolak MBG dan UU TNI/Polri

Gejayan Dikepung Massa, Tuntut Penurunan Harga BBM Hingga Tolak MBG dan UU TNI/Polri

Jogja | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:09 WIB

Saatnya Bersuara: Menghentikan Eksploitasi Hutan Sebelum Terlambat bagi Orangutan

Saatnya Bersuara: Menghentikan Eksploitasi Hutan Sebelum Terlambat bagi Orangutan

Your Say | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:06 WIB