UU Cipta Kerja Jadi Acuan Perda RTRW Bandung

Tantrum

Kamis, 11 Agustus 2022 | 23:59 WIB
UU Cipta Kerja Jadi Acuan Perda RTRW Bandung
Wali Kota Bandung Yana Mulyana. UU Cipta Kerja Jadi Acuan Perda RTRW Bandung ((Humas Bandung))

TANTRUM - Undang-undang Cipta Kerja dan kebijakan turunannya menghasilkan rekomendasi pencabutan terhadap peraturan di bawahnya yang tidak lagi relevan. Termasuk Perda Nomor 18 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung tahun 2011-2031.

Bandung, dalam hal ini Pemkot Bandung bersama DPRD Kota Bandung, kemudian menyusun Perda RTRW Kota Bandung 2022-2042 yang diharapkan menjadi solusi pembangunan Kota Bandung dan juga bagi masyarakat Kota Bandung.

Raperda RTRW Kota Bandung tahun 2022-2042 tersebut telah mendapat persetujuan substansi dari Kementerian ATR BPN. Substansi RTRW Kota Bandung tahun 2022-2042 mengatur tujuan, kebijakan, strategi, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, rencana kawasan strategis selama 20 tahun ke depan.

Perda ini disosialisasikan pada acara Sosialisasi Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung Tahun 2022-2042 di Grandia Hotel, Jalan Cihampelas Bandung, Kamis (11/8/ 2022).

Wali Kota Bandung Yana Mulyana berharap, kegiatan sosialisasi mengenai persetujuan substansi Raperda RTRW Kota Bandung 2022-2042 dapat memberi manfaat khususnya kepada masyarakat kota Bandung dalam rangka perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian, serta dapat meningkatkan upaya peran aktif masyarakat dalam penataan ruang di Kota Bandung.

“Kami mengimbau kepada semua pihak untuk dapat mendukung proses percepatan penetapan Raperda RTRW Kota Bandung 2022-2042 menjadi Perda yang menjadi acuan pembangunan Kota Bandung di masa depan,” ucap Yana Mulyana.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan berharap, Perda RTRW Kota Bandung 2022-2042 bisa menjadi solusi bagi permasalahan yang ada di Kota Bandung.

Perda RTRW Kota Bandung 2022-2042 diharapkan juga sebagai pendorong tercapainya visi Kota Bandung menjadi kota yang unggul, nyanan, sejahtera dan agamis.

“Besar harapan (Perda RTRW Kota Bandung 2022-2042) bisa mengakomodir, mewujudkan mimpi kota Bandung,” ujar Tedy.

baca juga

Ia menambahkan, DPRD Kota Bandung akan selalu mendukung Pemkot Bandung. Dan berharap Perda RTRW ini bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kota Bandung.

“Kami memaknai ini upaya mengantisipasi berbagai hal. Perda RTRW ini harus jadi solusi bagi permasalahan kota Bandung,” kata Tedy.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kuasa Hukum Doni Salmanan Minta Kerugian Korban Juga Harus Dibebankan ke Pemilik Quotex

Kuasa Hukum Doni Salmanan Minta Kerugian Korban Juga Harus Dibebankan ke Pemilik Quotex

Jabar | Kamis, 11 Agustus 2022 | 15:02 WIB

4 Pelatih Asing Calon Pengganti Robert Alberts di Persib

4 Pelatih Asing Calon Pengganti Robert Alberts di Persib

Bola | Kamis, 11 Agustus 2022 | 13:41 WIB

Carlos Fortes Dikabarkan Bakal Absen Saat Laga Melawan Persib Bandung

Carlos Fortes Dikabarkan Bakal Absen Saat Laga Melawan Persib Bandung

Depok | Kamis, 11 Agustus 2022 | 13:39 WIB

Terkini

Jalan Licin Diduga Akibat Limbah Ikan di Pasar Kebayoran Lama, Banyak Pemotor Tumbang

Jalan Licin Diduga Akibat Limbah Ikan di Pasar Kebayoran Lama, Banyak Pemotor Tumbang

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 18:58 WIB

PSEL Legok Nangka Bandung Mulai Dibangun, Olah 2.131 Ton Sampah Jadi Listrik 40,79 MW

PSEL Legok Nangka Bandung Mulai Dibangun, Olah 2.131 Ton Sampah Jadi Listrik 40,79 MW

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 18:56 WIB

Geely Coolray Meluncur di GIIAS 2026 Siap Rusak Dominasi SUV Jepang Harga Rp 300 Jutaan

Geely Coolray Meluncur di GIIAS 2026 Siap Rusak Dominasi SUV Jepang Harga Rp 300 Jutaan

Otomotif | Rabu, 29 Juli 2026 | 18:55 WIB

Kisah Rosidah di Sumenep, UMKM Gula Merah Tumbuh Pesat Setelah Memanfaatkan KUR BRI

Kisah Rosidah di Sumenep, UMKM Gula Merah Tumbuh Pesat Setelah Memanfaatkan KUR BRI

Jogja | Rabu, 29 Juli 2026 | 18:53 WIB

Dudung Buka Suara soal Komcad: Bukan Prajurit Aktif dan Bukan Wajib Militer

Dudung Buka Suara soal Komcad: Bukan Prajurit Aktif dan Bukan Wajib Militer

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 18:52 WIB

Laba BJBR Melonjak 58,8%, Kredit Tembus Rp140,4 Triliun di Tengah Persaingan Ketat Perbankan

Laba BJBR Melonjak 58,8%, Kredit Tembus Rp140,4 Triliun di Tengah Persaingan Ketat Perbankan

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 18:51 WIB

Eva Monalisa Raih Hibah AAWC untuk Program Sanitasi Air di Blora, Realisasi Pembangunan Mulai 2028

Eva Monalisa Raih Hibah AAWC untuk Program Sanitasi Air di Blora, Realisasi Pembangunan Mulai 2028

DPR | Rabu, 29 Juli 2026 | 18:51 WIB

UD Trucks Luncurkan Quester Terbaru di GIIAS 2026, Lebih Efisien dan Aman

UD Trucks Luncurkan Quester Terbaru di GIIAS 2026, Lebih Efisien dan Aman

Otomotif | Rabu, 29 Juli 2026 | 18:50 WIB

Magic Cat Leave the Trees, Please: Puisi Indah untuk Menyelamatkan Bumi

Magic Cat Leave the Trees, Please: Puisi Indah untuk Menyelamatkan Bumi

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 18:50 WIB

6 Rekomendasi Sunscreen Tanpa Alkohol Terbaik sesuai Review dan Harga

6 Rekomendasi Sunscreen Tanpa Alkohol Terbaik sesuai Review dan Harga

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 18:50 WIB

×