HUT AJI Bandung: Jurnalis, Mahasiswa, dan Warga Sipil di Menolak RKUHP

Tantrum

Minggu, 21 Agustus 2022 | 14:04 WIB
HUT AJI Bandung: Jurnalis, Mahasiswa, dan Warga Sipil di Menolak RKUHP
HUT AJI Bandung di Bandung, Jurnalis, Mahasiswa, dan Warga Sipil di Bandung Serukan Penolakan RKUHP (TANTRUM)

TANTRUM - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung genap berusia 20 tahun, 18 Agustus 2022. Untuk merayakannya, organisasi jurnalis ini turun ke jalan dan menyerukan terancamnya kebebasan pers oleh pasal-pasal karet yang tertuang dalam Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP).

RKUHP yang memuat pasal-pasal kontroversial berpotensi mengembalikan Indonesia ke zaman kolonial atau era otoriter yang memberangus kebebasan. Pasal-pasal karet ini dibeberkan dalam "Mimbar Bersama Membela Kebebasan Berekspresi" di depan Gedung Sate Bandung, Sabtu (20/8/2022).

Dalam aksi mimbar bersama yang dimulai pukul 14.00 ini, AJI Bandung menggandeng organisasi masyarakat sipil dan kampus, yakni pers mahasiswa (persma) dari berbagai kampus di Bandung yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pers Mahasiswa Bandung (FKPMB), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, warga tergusur pembangunan Tamansari (Tamansari Melawan), PBHI Jawa Barat, mahasiswa Inaba, seniman pantomim Wanggi Hoed.

“Wacana pengesahan RKUHP yang bermasalah menjadi ancaman kebebasan berekspresi warga negara. Bukan hanya jurnalis, semua bisa kena,” kata Koordinator Divisi Advokasi AJI Bandung, Ahmad Fauzan, dalam orasinya, dikutip dari siaran pers AJI Bandung, Minggu (21/8/2022).

“Sudah saatnya kita bersekutu untuk bergerak mengkampanyekan pembelaan terhadap kebebasan berekspresi yang merupakan hak asasi manusia paling fundamental,” katanya.

Aksi mimbar bersama ini mendesak pemerintah untuk mencabut 19 pasal bermasalah dari draf RKUHP versi 4 Juli 2022, mendesak DPR RI dan pemerintah untuk tidak terburu-buru mengesahkan RKUHP, serta mendesak pemerintah untuk mengakomodir masukan dari publik.

Ketua AJI Bandung Tri Joko Her Riadi dalam orasinya menyatakan, pers memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi karena pers memikul tanggung jawab memantau jalannya pemerintahan. Termasuk mengungkap fakta-fakta pelanggarannya. Jika kebebasan pers diancam, hak publik untuk mendapatan informasi juga terancam.

“Kerja pers di bawah lindungan kebebasan pers dan berekspresi. Hukum harus menjamin itu. Dengan jaminan itu, kita bisa bekerja membuat reportase panjang, mendalam, dan kuat. Juga  melakukan investigasi yang membongkar kesalahan-kesalahan pemerintah,” kata Tri Joko Her Riadi.

Dalam RKUHP, pers akan diatur dengan delik pidana. Tidak lagi di bawah Undang-undang Pers. Posisi ini membuat jurnalis sangat rentan dipidanakan. Yang kemudian paling dirugikan adalah publik sendiri karena informasi dari pers terhambat.

baca juga

Aksi ini juga membuka mimbar bebas bagi peserta aksi, termasuk pantomim dari Wanggi Hoed yang menggambarkan terancamnya kebebasan pers oleh RKUHP. Lalu pertunjukan teater dari mahasiswa ISBI Bandung, dan lain-lain.

Sementara isu yang disoroti FKPMB antara lain tuntutan kebebasan pers dan akademik, penuntasan kasus kekerasan seksual, jaminan kemerdekaan pers bagi persma. Hal ini tercermin dari poster-poster yang mereka usung, antara lain, “Persma Bukan Humas Kampus”, “Persma Bukan Tukang Foto”, dan lain-lain.

Pada akhir aksi, seluruh peserta menyatakan sikap bersama berdasarkan hasil kajian Aliansi Jurnalis Independen (AJI) tentang adanya 19 Pasal RKUHP yang mengancam kebebasan pers. Berikut ini 19 pasal tersebut:

• Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

• Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

• Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.

• Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.

• Pasal 264 yang mengatur tindak pindana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.

• Pasal 280 yag mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.

• Pasal 302, Pasal 303 dan Pasal 304 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

• Pasal 351 dan Pasal 352 yang mengatur tentang penghinaan terhadap kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.

• Pasal 440 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.

• Pasal 437 mengatur tindak pidana pencemaran.

• Pasal 443 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.

• Pasal 598 dan Pasal 599 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan. Pelemahan kebebasan pers adalah pelemahan kerja demi kepentingan publik. Yang paling dirugikan tentu saja masyarakat luas.

Atas dasar itu, AJI menyampaikan sikap:

1. Mendesak DPR RI dan pemerintah untuk mencabut 19 pasal bermasalah tersebut dari draf RKUHP versi 4 Juli 2022.

2. Mendesak DPR RI dan pemerintah untuk tidak terburu-buru mengesahkan RKUHP.

3. Mendesak DPR RI dan pemerintah untuk mendengar dan mengakomodasi masukan dari publik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Arsul Sani: Reformulasi 14 Pasal RKUHP dari Dewan Pers Wajib Dibahas dalam Rapat DPR

Arsul Sani: Reformulasi 14 Pasal RKUHP dari Dewan Pers Wajib Dibahas dalam Rapat DPR

Jogja | Selasa, 16 Agustus 2022 | 12:49 WIB

Pemerintah Didorong Libatkan Praktisi Hukum untuk Sosialisasikan RKUHP

Pemerintah Didorong Libatkan Praktisi Hukum untuk Sosialisasikan RKUHP

News | Sabtu, 13 Agustus 2022 | 09:49 WIB

14 Pasal RKUHP Ancam Kemerdekaan Pers, Fraksi PKB akan Perjuangkan Reformulasi

14 Pasal RKUHP Ancam Kemerdekaan Pers, Fraksi PKB akan Perjuangkan Reformulasi

News | Kamis, 11 Agustus 2022 | 11:09 WIB

Terkini

Makna Lagu Oasis 'Wonderwall' dalam Perayaan Kemenangan Timnas Inggris

Makna Lagu Oasis 'Wonderwall' dalam Perayaan Kemenangan Timnas Inggris

Your Say | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00 WIB

Sprint Race GP Ceko 2026: Bersikap Kasar, Marco Bezzecchi Dilarang Tampil!

Sprint Race GP Ceko 2026: Bersikap Kasar, Marco Bezzecchi Dilarang Tampil!

Your Say | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00 WIB

Spesifikasi Lenovo Aurora GH15: Headset Gaming Murah dengan Baterai 1000 mAh

Spesifikasi Lenovo Aurora GH15: Headset Gaming Murah dengan Baterai 1000 mAh

Tekno | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:59 WIB

Vivo X Fold 6 Beri 'Sinyal Bahaya' pada Galaxy Z Fold 8, Apa Saja Fiturnya?

Vivo X Fold 6 Beri 'Sinyal Bahaya' pada Galaxy Z Fold 8, Apa Saja Fiturnya?

Tekno | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:55 WIB

Piala Dunia 2026: Bintang Paraguay Terancam Skors 10 Laga Usai Kartu Merah Kontroversial

Piala Dunia 2026: Bintang Paraguay Terancam Skors 10 Laga Usai Kartu Merah Kontroversial

Bola | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:50 WIB

Kapan Hari Ayah di Indonesia? Beda dengan Tanggal Internasional, Ketahui Sejarahnya

Kapan Hari Ayah di Indonesia? Beda dengan Tanggal Internasional, Ketahui Sejarahnya

Lifestyle | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:50 WIB

Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?

Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:45 WIB

Review My Perfect Stranger, Ajak Penonton Renungi Takdir Lewat Time Travel

Review My Perfect Stranger, Ajak Penonton Renungi Takdir Lewat Time Travel

Your Say | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:45 WIB

Stok Beras Aceh Tembus 123 Ribu Ton, Bulog Pastikan Aman hingga Awal 2027

Stok Beras Aceh Tembus 123 Ribu Ton, Bulog Pastikan Aman hingga Awal 2027

Sumut | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:40 WIB

Jonathan Tah Makin Yakin Jerman Juara Piala Dunia 2026 Usai Lolos 32 Besar

Jonathan Tah Makin Yakin Jerman Juara Piala Dunia 2026 Usai Lolos 32 Besar

Bola | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:40 WIB