Polisi Melanggar Disiplin dalam Kasus Ferdy Sambo agar Dimaafkan, LBH Jakarta Minta Mahfud MD Menarik Ucapannya

Tantrum

Senin, 22 Agustus 2022 | 14:01 WIB
Polisi Melanggar Disiplin dalam Kasus Ferdy Sambo agar Dimaafkan, LBH Jakarta Minta Mahfud MD Menarik Ucapannya
Menteri Polhukam Mahfud MD. ((Instagram/@mohmahfudmd))

TANTRUM - Pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD soal polisi yang melanggar disiplin dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk dimaafkan, menuai kritik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

LBH Jakarta menilai, pernyataan Mahfud MD justru keliru, menyesatkan, dan membohongi publik. Bahkan, pernyataan tersebut tidak berpihak pada korban.

"Pernyataan tersebut bukan saja keliru, menyesatkan, dan membohongi publik. Lebih dari itu, pernyataan Menkopolhukam tersebut tidak berpihak pada korban," kata pengacara publik LBH, Charlie Albajili dalam siaran persnya, dikutip dari Suara.com, Senin (22/8/2022).

Mahfud MD merupakan menteri sekaligus guru besar hukum tata negara. Pernyataannnya tentang memaafkan polisi yang melanggar etik atau disiplin, tidak seharusnya diungkapkan Mahfud.

Seharusnya, kata LBH Jakarta, eks Ketua Mahkamah Konstitusi paham bahwa rekayasa kasus adalah pelanggaran hukum yang telah menghancurkan integritas Polri.

LBH Jakarta berpendapat, perbuatan melanggar etik dalam kasus yang menyeret nama Irjen Ferdy Sambo itu wajib diungkap seterang-terangnya. Tidak hanya itu, seluruh pihak yang terlibat wajib diproses hukum, demi keadilan dan mencegah keberulangan.

"Sehingga pemberian maaf terhadap mereka yang terlibat tanpa proses hukum lebih lanjut akan menjerumuskan kasus ini pada impunitas," jelas dia.

LBH Jakarta kemudian mendesak Mahfud untuk segera mencabut pernyataannya. Bahkan, Mahfud juga harus meminta maaf kepada publik dan keluarga Yosua.

"Menkopolkukam mencabut pernyataannya dan meminta maaf kepada publik dan keluarga Brigadir Josua," ucap Charlie.

baca juga

LBH Jakarta juga mendesak agar Mahfud berhenti mengeluarkan pernyataan yang tidak berpihak pada korban. Sebab, pernyataan yang dia sampaikan di Kompleks Parmelen itu cenderung mendorong praktik impunitas.

Sebelumnya, Mahfud menyatakan tersangka kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat karena pembunuhan berencana oleh Irjen Ferdy Sambo harus bertambah.

Penambahan tersangka itu tidak lepas dari 35 anggota polisi yang kini terlibat pelanggaran etik. Diketahui, sejauh ini Polri telah menetapkan empat tersangka.

"Harus bertambah," kata Mahfud di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Dalam kasus yang melibatkan puluhan anggota Polri dengan dugaan pelanggaran etik, menurut Mahfud, harus dibuat menjadi tiga kelompok pelaku berdasarkan keterlibatan.

Kelompok pertama, kata Mahfud ialah pelaku dan perencana pembunuhan Yosua. Kelompok kedua ialah kelompok polisi yang ikut serta menghalangi proses hukum atau obstruction of justice.

Kelompok ketiga adalah kelompok yang hanya terlibat teknis, semisal membuka pintu dan mengantar surat. Dari ketiga kelompok itu, nantinya proses hukum dan hukumannya juga bisa dibedakan.

"Yang pelaku harus dipidana, yang obstruction of justice harus dipidana, yang hanya pelanggaran disiplin ya supaya dimaafkanlah, karena laksanakan tugas jadi hukuman disiplin aja ndak usah dipidana kan," kata Mahfud MD.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Anggota DPR RI: Kasus Ferdy Sambo Jadi Momen Kapolri Bersih-bersih

Anggota DPR RI: Kasus Ferdy Sambo Jadi Momen Kapolri Bersih-bersih

Sulsel | Senin, 22 Agustus 2022 | 11:30 WIB

Terseret Kasus Ferdy Sambo, Eks Kapolres Jakarta Selatan 'Ditahan' di Tempat Khusus

Terseret Kasus Ferdy Sambo, Eks Kapolres Jakarta Selatan 'Ditahan' di Tempat Khusus

Riau | Senin, 22 Agustus 2022 | 11:27 WIB

Kapolri Diminta Respon Masukan Masyarakat Terkait Kasus Ferdy Sambo

Kapolri Diminta Respon Masukan Masyarakat Terkait Kasus Ferdy Sambo

Bogor | Senin, 22 Agustus 2022 | 11:20 WIB

Terkini

Singapura Tahan Indonesia: Garuda Terhenti, Wasit Oman Dituding Biang Kerok

Singapura Tahan Indonesia: Garuda Terhenti, Wasit Oman Dituding Biang Kerok

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:07 WIB

PDIP Minta Kenaikan Gaji Kepala Daerah Ditunda, Ini Alasannya

PDIP Minta Kenaikan Gaji Kepala Daerah Ditunda, Ini Alasannya

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:06 WIB

1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa

1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa

Jogja | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:51 WIB

3 Fakta Kontroversi Wasit Oman Khalfan Al Amouri Laga Singapura vs Indonesia

3 Fakta Kontroversi Wasit Oman Khalfan Al Amouri Laga Singapura vs Indonesia

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:47 WIB

Rotasi Pasmar 1: Kolonel Sri Utomo Pimpin Brigif 1, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Rotasi Pasmar 1: Kolonel Sri Utomo Pimpin Brigif 1, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:45 WIB

Usai Diperiksa 7 Jam, Febrie Adriansyah Bungkam soal Kasus Emas 74 Kilogram

Usai Diperiksa 7 Jam, Febrie Adriansyah Bungkam soal Kasus Emas 74 Kilogram

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:42 WIB

Suzuki XL7 Tampil Perkasa di GIIAS 2026

Suzuki XL7 Tampil Perkasa di GIIAS 2026

Otomotif | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:39 WIB

Profil Wasit VAR Pansa Chaisanit yang Batalkan Kartu Merah Song Ui-young Laga Indonesia vs Singapura

Profil Wasit VAR Pansa Chaisanit yang Batalkan Kartu Merah Song Ui-young Laga Indonesia vs Singapura

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:35 WIB

UGM Nonaktifkan Elda Putri dari PPDS 3 Bulan Imbas Komentar Merendahkan Pasien BPJS

UGM Nonaktifkan Elda Putri dari PPDS 3 Bulan Imbas Komentar Merendahkan Pasien BPJS

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:28 WIB

Saksi Kunci di Kasus Febrie Belum Dilindungi LPSK, Kejagung Pantau Terus Keamanan Ferry Boboho

Saksi Kunci di Kasus Febrie Belum Dilindungi LPSK, Kejagung Pantau Terus Keamanan Ferry Boboho

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:25 WIB

×