TANTRUM - Pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD soal polisi yang melanggar disiplin dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk dimaafkan, menuai kritik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
LBH Jakarta menilai, pernyataan Mahfud MD justru keliru, menyesatkan, dan membohongi publik. Bahkan, pernyataan tersebut tidak berpihak pada korban.
"Pernyataan tersebut bukan saja keliru, menyesatkan, dan membohongi publik. Lebih dari itu, pernyataan Menkopolhukam tersebut tidak berpihak pada korban," kata pengacara publik LBH, Charlie Albajili dalam siaran persnya, dikutip dari Suara.com, Senin (22/8/2022).
Mahfud MD merupakan menteri sekaligus guru besar hukum tata negara. Pernyataannnya tentang memaafkan polisi yang melanggar etik atau disiplin, tidak seharusnya diungkapkan Mahfud.
Seharusnya, kata LBH Jakarta, eks Ketua Mahkamah Konstitusi paham bahwa rekayasa kasus adalah pelanggaran hukum yang telah menghancurkan integritas Polri.
LBH Jakarta berpendapat, perbuatan melanggar etik dalam kasus yang menyeret nama Irjen Ferdy Sambo itu wajib diungkap seterang-terangnya. Tidak hanya itu, seluruh pihak yang terlibat wajib diproses hukum, demi keadilan dan mencegah keberulangan.
"Sehingga pemberian maaf terhadap mereka yang terlibat tanpa proses hukum lebih lanjut akan menjerumuskan kasus ini pada impunitas," jelas dia.
LBH Jakarta kemudian mendesak Mahfud untuk segera mencabut pernyataannya. Bahkan, Mahfud juga harus meminta maaf kepada publik dan keluarga Yosua.
"Menkopolkukam mencabut pernyataannya dan meminta maaf kepada publik dan keluarga Brigadir Josua," ucap Charlie.
Baca Juga: Anggota DPR minta Kasus Pembunuhan Brigadir J Jadi Momentum Kapolri Bersih-bersih
LBH Jakarta juga mendesak agar Mahfud berhenti mengeluarkan pernyataan yang tidak berpihak pada korban. Sebab, pernyataan yang dia sampaikan di Kompleks Parmelen itu cenderung mendorong praktik impunitas.
Sebelumnya, Mahfud menyatakan tersangka kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat karena pembunuhan berencana oleh Irjen Ferdy Sambo harus bertambah.
Penambahan tersangka itu tidak lepas dari 35 anggota polisi yang kini terlibat pelanggaran etik. Diketahui, sejauh ini Polri telah menetapkan empat tersangka.
"Harus bertambah," kata Mahfud di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Dalam kasus yang melibatkan puluhan anggota Polri dengan dugaan pelanggaran etik, menurut Mahfud, harus dibuat menjadi tiga kelompok pelaku berdasarkan keterlibatan.
Kelompok pertama, kata Mahfud ialah pelaku dan perencana pembunuhan Yosua. Kelompok kedua ialah kelompok polisi yang ikut serta menghalangi proses hukum atau obstruction of justice.