Apa Itu E-Samsat Jabar? Simak Penjelasannya, Mudah dan Praktis

Tantrum | Suara.com

Rabu, 31 Agustus 2022 | 09:51 WIB
Apa Itu E-Samsat Jabar? Simak Penjelasannya, Mudah dan Praktis
SAMSAT Keliling (ANTARA/Mentari Dwi Gayati/am)

TANTRUM - E-Samsat Jabar merupakan salah satu inovasi dari Tim Pembina Samsat Jawa Barat dalam memberikan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK dengan cara pembayaran melalui ATM Bank yang telah bekerja sama di seluruh wilayah Indonesia.

Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui E-Samsat ini bisa dilakukan di lebih dari 38.000 jaringan ATM-ATM Bank yang telah bekerja-sama di seluruh wilayah Indonesia.

E- Samsat Jabar memberikan banyak keuntungan serta kemudahan, pembayaran yang dilakukan langsung oleh Wajib Pajak (WP) via ATM.

DIlansir dari laman Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Rabu, 31 Agustus 2022, diharapkan dapat menghindarkan percaloan, menghilangkan korupsi penerimaan pajak, ketepatan perhitungan pajak yang akan dibayarkan, serta tentunya memberikan kenyamanan bagi para WP.

Untuk mekanisme cara pembayarannya sendiri cukup mudah dilakukan, wajib pajak hanya perlu mendatangi ATM terdekat untuk membayar pajak kendaraannya.

Syarat dan Ketentuan

1. Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/ blokir data kepemilikan.
2. Wajib Pajak memiliki telpon dan nomor  seluler yang aktif (bila meminta kode bayar melalui SMS).
3. Wajib Pajak Memiliki Nomor Rekening Tabungan dan Kartu ATM di Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA.
4. Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahunan.
5. Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK (5 tahunan).
6. Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.
7. Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan /badan sosial).

Mekanisme Cara Pembayaran

Sebelum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan melalui E-Samsat Jabar, nasabah harus sudah terlebih dahulu mendapatkan Kode Bayar, yang mana Kode Bayar tersebut bisa didapatkan melalui Aplikasi Sambara atau Website Bapenda.

Cara mendapatkan Kode Bayar bisa melalui (pilih salah satu) :

1. Aplikasi Sambara

Aplikasi Sambara bisa diunduh terlebih dahulu di:

Google Play Store (klik disini)

Pada menu Sambara pilih Info PKB lalu isikan Nomor Polisi Kendaraan, klik Cari, dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan,

Selanjutnya klik Lanjut Daftar Online,

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Siapkan Payung Sebelum Hujan, Kondisi Cuaca Tersebut Bakal Terjadi di Beberapa Daerah di Jawa Barat

Siapkan Payung Sebelum Hujan, Kondisi Cuaca Tersebut Bakal Terjadi di Beberapa Daerah di Jawa Barat

| Rabu, 31 Agustus 2022 | 06:55 WIB

Usulan Wagub Jabar Soal Nikah Muda dan Poligami Dianggap Konyol oleh Aktivis Perempuan

Usulan Wagub Jabar Soal Nikah Muda dan Poligami Dianggap Konyol oleh Aktivis Perempuan

Jabar | Rabu, 31 Agustus 2022 | 06:45 WIB

Alun-alun Dapat Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat? Ini Penjelasan Pejabat Jawa Barat

Alun-alun Dapat Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat? Ini Penjelasan Pejabat Jawa Barat

| Rabu, 31 Agustus 2022 | 05:48 WIB

Terkini

Ditinggal Ammar Zoni, dokter Kamelia Kepincut Reza Arap?

Ditinggal Ammar Zoni, dokter Kamelia Kepincut Reza Arap?

Entertainment | Selasa, 17 Maret 2026 | 21:45 WIB

Militer Israel Klaim Tewaskan Ali Larijani dan Komandan Basij, Iran Masih Bungkam

Militer Israel Klaim Tewaskan Ali Larijani dan Komandan Basij, Iran Masih Bungkam

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 21:44 WIB

Catat Jadwalnya! Truk Sumbu Tiga Diharamkan Melintasi Jalur Pangandaran Selama Arus Mudik 2026

Catat Jadwalnya! Truk Sumbu Tiga Diharamkan Melintasi Jalur Pangandaran Selama Arus Mudik 2026

Jabar | Selasa, 17 Maret 2026 | 21:39 WIB

Pemprov Kaltim Temukan Pemalsuan Data Pendaftar Beasiswa Gratispol

Pemprov Kaltim Temukan Pemalsuan Data Pendaftar Beasiswa Gratispol

Kaltim | Selasa, 17 Maret 2026 | 21:37 WIB

Ian Wibisono Drummer Rocker Kasarunk Meninggal Dunia

Ian Wibisono Drummer Rocker Kasarunk Meninggal Dunia

Entertainment | Selasa, 17 Maret 2026 | 21:34 WIB

"Todong" Dedi Mulyadi, Ayep Zaki Kejar Dana Rp 16,5 Miliar Demi Beton Jalan Merbabu Sukabumi

"Todong" Dedi Mulyadi, Ayep Zaki Kejar Dana Rp 16,5 Miliar Demi Beton Jalan Merbabu Sukabumi

Jabar | Selasa, 17 Maret 2026 | 21:31 WIB

Siap-Siap! Jabar Terancam Krisis Air Bersih, Musim Kemarau 2026 Diprediksi Lebih Panjang

Siap-Siap! Jabar Terancam Krisis Air Bersih, Musim Kemarau 2026 Diprediksi Lebih Panjang

Jabar | Selasa, 17 Maret 2026 | 21:18 WIB

Awas! Jalur Alternatif Jasinga - Koleang Terancam Longsor, Pemudik Bogor - Banten Wajib Waspada

Awas! Jalur Alternatif Jasinga - Koleang Terancam Longsor, Pemudik Bogor - Banten Wajib Waspada

Jabar | Selasa, 17 Maret 2026 | 21:11 WIB

Waspada Puncak Arus Mudik Besok! 187 Ribu Orang Bakal Padati Bandara Soekarno-Hatta

Waspada Puncak Arus Mudik Besok! 187 Ribu Orang Bakal Padati Bandara Soekarno-Hatta

Banten | Selasa, 17 Maret 2026 | 21:05 WIB

6 Shio Paling Hoki Besok 18 Maret 2026, Cek Keberuntunganmu!

6 Shio Paling Hoki Besok 18 Maret 2026, Cek Keberuntunganmu!

Lifestyle | Selasa, 17 Maret 2026 | 21:05 WIB