Resmi, Bahar Bin Smith Bebas Murni

Tantrum | Suara.com

Kamis, 01 September 2022 | 14:49 WIB
Resmi, Bahar Bin Smith Bebas Murni
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/7/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

TANTRUM - Kejaksaan Negeri Bale Bandung menegaskan Habib Bahar Bin Smith resmi bebas murni terhitung Kamis (1/9/2022). 

Status bebas murni ini setelah hakim Pengadilan Tinggi Bandung mengeluarkan putusan vonis tujuh bulan penjara. Habib Bahar bebas dari Rutan Polda Jabar.

"Sesuai dengan putusan pengadilan tinggi Bandung beliau (Habib Bahar) divonis 7 bulan, selesainya di hari ini tanggal 1 dan tadi shubuh keluar," ujar Kasiintel Kejari Bale Bandung Andrie Dwi Subianto dicuplik dari Republika, Kamis, 1 September 2022.

Ia mengatakan pihaknya mengeksekusi putusan Pengadilan Tinggi Bandung. Terkait dengan proses Habib Bahar keluar dari Rutan Polda Jabar merupakan kewenangan Polda Jabar.

Sebelumnya, Habib Bahar Bin Smith resmi bebas dari rumah tahanan (rutan) Polda Jawa Barat sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, Kamis (1/9/2022) setelah putusan vonis dari Pengadilan Tinggi (PT) Bandung keluar. Setelah bebas, ia akan fokus mengurus pondok pesantren dan keluarga terlebih dahulu.

"Tadi pukul 03.00 WIB pagi keluar dari Rutan Polda Jabar," ujar Ichwan Tuankotta kuasa hukum Habib Bahar pada hari yang sama.

Saat bebas dari rutan Polda Jabar, ia turut mendampingi Habib Bahar bersama pengacara lain, kerabat serta orang-orang terdekat. 

Habib Bahar langsung menuju ke Pondok Pesantren Tajjul Allawiyin di Parung, Kabupaten Bogor.

Ichwan mengatakan Habib Bahar berterima kasih kepada umat Islam dan pecinta Habib Bahar yang sudah memberi banyak dukungan selama proses hukum berjalan. Selanjutnya, kliennya akan fokus untuk mengurus pondok pesantren dan keluarga.

"Ya beliau menitip pesan akan fokus di pondok pesantren dan dekat keluarga, belum ada rencana dakwah keluar," katanya.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding jaksa penuntut umum (JPU) atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang memberi vonis 6 bulan 15 hari penjara kepada Habib Bahar. Terdakwa kini divonis tujuh bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara tujuh bulan penjara," ujar Ketua majelis hakim Untung Widarto ditemani anggota hakim Elly Endang dan Robert Siahaan seperti dikutip dalam direktori putusan Mahkamah Agung (MA), Rabu (31/8/2022).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bahar Smith Keluar Penjara Hari Ini, Pengacara: Kondisinya Sehat Bugar

Bahar Smith Keluar Penjara Hari Ini, Pengacara: Kondisinya Sehat Bugar

News | Kamis, 01 September 2022 | 11:32 WIB

Resmi Bebas, Habib Bahar Bin Smith Tinggalkan Rutan Kamis Dini Hari

Resmi Bebas, Habib Bahar Bin Smith Tinggalkan Rutan Kamis Dini Hari

News | Kamis, 01 September 2022 | 11:20 WIB

Wapres Maruf Minta Pengawasan di Pondok Pesantren Ditingkatkan

Wapres Maruf Minta Pengawasan di Pondok Pesantren Ditingkatkan

| Kamis, 01 September 2022 | 06:42 WIB

Terkini

Demo Samarinda 21 April Soroti Isu KKN, Polisi Kerahkan 1.700 Personel Gabungan

Demo Samarinda 21 April Soroti Isu KKN, Polisi Kerahkan 1.700 Personel Gabungan

Kaltim | Sabtu, 18 April 2026 | 22:52 WIB

Justin Bieber Kantongi Rp171,4 Miliar di Coachella 2026, Bagaimana dengan BIGBANG?

Justin Bieber Kantongi Rp171,4 Miliar di Coachella 2026, Bagaimana dengan BIGBANG?

Entertainment | Sabtu, 18 April 2026 | 22:12 WIB

Polemik Mobil Dinas Wali Kota Samarinda: Cacat Kontrak, Pemkot Audit Internal

Polemik Mobil Dinas Wali Kota Samarinda: Cacat Kontrak, Pemkot Audit Internal

Kaltim | Sabtu, 18 April 2026 | 22:10 WIB

Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit

Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit

News | Sabtu, 18 April 2026 | 22:00 WIB

Jazz Goes To Campus 2026 Hadir di TIM, Gandeng Erwin Gutawa hingga Tohpati

Jazz Goes To Campus 2026 Hadir di TIM, Gandeng Erwin Gutawa hingga Tohpati

Entertainment | Sabtu, 18 April 2026 | 21:55 WIB

Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU

Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU

News | Sabtu, 18 April 2026 | 21:54 WIB

Misi Tiga Poin di Markas City: Mikel Arteta Tolak Strategi 'Parkir Bus'!

Misi Tiga Poin di Markas City: Mikel Arteta Tolak Strategi 'Parkir Bus'!

Bola | Sabtu, 18 April 2026 | 21:50 WIB

Netizen Shock Harga Bensin Mendadak Naik, Dulu Rp1,4 Juta Kini Rp2,3 Juta

Netizen Shock Harga Bensin Mendadak Naik, Dulu Rp1,4 Juta Kini Rp2,3 Juta

Entertainment | Sabtu, 18 April 2026 | 21:40 WIB

Minta Warga Panipahan yang Aksi Serahkan Diri, Polda Riau Akhirnya Klarifikasi

Minta Warga Panipahan yang Aksi Serahkan Diri, Polda Riau Akhirnya Klarifikasi

Riau | Sabtu, 18 April 2026 | 21:40 WIB

Konflik Global Memanas, Menkes Dorong Ketahanan Farmasi Nasional dan Stabilitas Harga Obat

Konflik Global Memanas, Menkes Dorong Ketahanan Farmasi Nasional dan Stabilitas Harga Obat

Health | Sabtu, 18 April 2026 | 21:33 WIB