Resmi, Bahar Bin Smith Bebas Murni

Tantrum

Kamis, 01 September 2022 | 14:49 WIB
Resmi, Bahar Bin Smith Bebas Murni
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/7/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

TANTRUM - Kejaksaan Negeri Bale Bandung menegaskan Habib Bahar Bin Smith resmi bebas murni terhitung Kamis (1/9/2022). 

Status bebas murni ini setelah hakim Pengadilan Tinggi Bandung mengeluarkan putusan vonis tujuh bulan penjara. Habib Bahar bebas dari Rutan Polda Jabar.

"Sesuai dengan putusan pengadilan tinggi Bandung beliau (Habib Bahar) divonis 7 bulan, selesainya di hari ini tanggal 1 dan tadi shubuh keluar," ujar Kasiintel Kejari Bale Bandung Andrie Dwi Subianto dicuplik dari Republika, Kamis, 1 September 2022.

Ia mengatakan pihaknya mengeksekusi putusan Pengadilan Tinggi Bandung. Terkait dengan proses Habib Bahar keluar dari Rutan Polda Jabar merupakan kewenangan Polda Jabar.

Sebelumnya, Habib Bahar Bin Smith resmi bebas dari rumah tahanan (rutan) Polda Jawa Barat sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, Kamis (1/9/2022) setelah putusan vonis dari Pengadilan Tinggi (PT) Bandung keluar. Setelah bebas, ia akan fokus mengurus pondok pesantren dan keluarga terlebih dahulu.

"Tadi pukul 03.00 WIB pagi keluar dari Rutan Polda Jabar," ujar Ichwan Tuankotta kuasa hukum Habib Bahar pada hari yang sama.

Saat bebas dari rutan Polda Jabar, ia turut mendampingi Habib Bahar bersama pengacara lain, kerabat serta orang-orang terdekat. 

Habib Bahar langsung menuju ke Pondok Pesantren Tajjul Allawiyin di Parung, Kabupaten Bogor.

Ichwan mengatakan Habib Bahar berterima kasih kepada umat Islam dan pecinta Habib Bahar yang sudah memberi banyak dukungan selama proses hukum berjalan. Selanjutnya, kliennya akan fokus untuk mengurus pondok pesantren dan keluarga.

baca juga

"Ya beliau menitip pesan akan fokus di pondok pesantren dan dekat keluarga, belum ada rencana dakwah keluar," katanya.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding jaksa penuntut umum (JPU) atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang memberi vonis 6 bulan 15 hari penjara kepada Habib Bahar. Terdakwa kini divonis tujuh bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara tujuh bulan penjara," ujar Ketua majelis hakim Untung Widarto ditemani anggota hakim Elly Endang dan Robert Siahaan seperti dikutip dalam direktori putusan Mahkamah Agung (MA), Rabu (31/8/2022).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bahar Smith Keluar Penjara Hari Ini, Pengacara: Kondisinya Sehat Bugar

Bahar Smith Keluar Penjara Hari Ini, Pengacara: Kondisinya Sehat Bugar

News | Kamis, 01 September 2022 | 11:32 WIB

Resmi Bebas, Habib Bahar Bin Smith Tinggalkan Rutan Kamis Dini Hari

Resmi Bebas, Habib Bahar Bin Smith Tinggalkan Rutan Kamis Dini Hari

News | Kamis, 01 September 2022 | 11:20 WIB

Wapres Maruf Minta Pengawasan di Pondok Pesantren Ditingkatkan

Wapres Maruf Minta Pengawasan di Pondok Pesantren Ditingkatkan

Tantrum | Kamis, 01 September 2022 | 06:42 WIB

Terkini

Asal Usul Tambang Emas Ilegal di Pohuwato Terbongkar Usai Longsor Maut

Asal Usul Tambang Emas Ilegal di Pohuwato Terbongkar Usai Longsor Maut

Sulsel | Sabtu, 05 September 2026 | 17:34 WIB

Jari Lentik Seskab Teddy Mainkan Pulpen saat Putin Bicara Viral Disamakan dengan Britney Spears

Jari Lentik Seskab Teddy Mainkan Pulpen saat Putin Bicara Viral Disamakan dengan Britney Spears

Entertainment | Sabtu, 05 September 2026 | 17:31 WIB

Ribut-ribut Purbaya Vs Pramono Soal Obligasi Jakarta

Ribut-ribut Purbaya Vs Pramono Soal Obligasi Jakarta

Bisnis | Sabtu, 05 September 2026 | 17:29 WIB

Tak Gentar Kepung 'Kandang' Spanyol, Pembalap Muda Indonesia Panaskan Perebutan Gelar Moto3

Tak Gentar Kepung 'Kandang' Spanyol, Pembalap Muda Indonesia Panaskan Perebutan Gelar Moto3

Sport | Sabtu, 05 September 2026 | 17:23 WIB

Habis 7,2 Triliun! Mampukah Tottenham Atasi Nottingham Malam Ini?

Habis 7,2 Triliun! Mampukah Tottenham Atasi Nottingham Malam Ini?

Your Say | Sabtu, 05 September 2026 | 17:20 WIB

Viral Tangis Histeris WN India Jadi Korban Jambret di Gondangdia, Polisi Buru Pelaku

Viral Tangis Histeris WN India Jadi Korban Jambret di Gondangdia, Polisi Buru Pelaku

News | Sabtu, 05 September 2026 | 17:17 WIB

Kebijakan Zero ODOL 2027, Legislator PDIP Minta Pemerintah Rilis Roadmap

Kebijakan Zero ODOL 2027, Legislator PDIP Minta Pemerintah Rilis Roadmap

Jakarta | Sabtu, 05 September 2026 | 17:17 WIB

Pemisahan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan Berpotensi Diabaikan, Pakar UGM Bongkar Risiko Besar

Pemisahan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan Berpotensi Diabaikan, Pakar UGM Bongkar Risiko Besar

News | Sabtu, 05 September 2026 | 17:17 WIB

Ulasan Buku The Littlest Drop: Jangan Remehkan Satu Tindakan Kecil

Ulasan Buku The Littlest Drop: Jangan Remehkan Satu Tindakan Kecil

Your Say | Sabtu, 05 September 2026 | 17:15 WIB

Perhutani dan Polres Lamongan Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Hutan

Perhutani dan Polres Lamongan Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Hutan

Jatim | Sabtu, 05 September 2026 | 17:13 WIB

×