Pemisahan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan Berpotensi Diabaikan, Pakar UGM Bongkar Risiko Besar

Galih Prasetyo, Hiskia Andika Weadcaksana

Sabtu, 05 September 2026 | 17:17 WIB
Pemisahan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan Berpotensi Diabaikan, Pakar UGM Bongkar Risiko Besar
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kedua kiri) dan anggota Majelis Hakim MK Enny Nurbaningsih (kiri), Arief Hidayat (kedua kanan), Guntur Hamzah (kanan) memimpin sidang gugatan undang-undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/9/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/bar]
baca 10 detik
  • Pakar hukum tata negara UGM Yance Arizona mengkritik tren pengabaian putusan MK oleh pembuat undang-undang pada diskusi daring Sabtu 5 September 2026.
  • Pemerintah dan DPR dinilai sering mengabaikan batas waktu dua tahun perbaikan regulasi sehingga membuat putusan MK kehilangan makna.
  • Dominasi koalisi parlemen yang mendukung pemerintah membuat desakan publik terkait evaluasi kebijakan anggaran sulit terwujud.

Suara.com - Tren pengabaian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pembentuk undang-undang dinilai semakin mengkhawatirkan.

Putusan hakim MK yang memberikan toleransi waktu (grace period) umumnya dua tahun bagi pihak terkait untuk melakukan perbaikan justru berisiko tinggi diabaikan begitu saja.

Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona, menyampaikan kritik tersebut saat eksaminasi Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 terkait pemisahan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan dalam APBN.

"Dugaan saya kalau melihat sekarang kayaknya akan diabaikan putusan MK sebelumnya yang memberikan batas waktu dua tahun. Jadi ketika MK memberikan batas waktu dua tahun itu bisa jadi, besar sekali kemungkinan akan diabaikan, akan lewat dari batas waktu yang ditentukan itu," kata Yance saat diskusi secara daring, Sabtu (5/9/2026).

Sidang uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) (Suara.com/Lilis Varwati)
Sidang uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) (Suara.com/Lilis Varwati)

Yance menyoroti sejumlah putusan penting yang batas waktunya hampir berakhir.

Misalnya saja pemisahan klaster ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja serta Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Selain masalah Tapera dan Cipta Kerja, tenggat waktu dua tahun juga berlaku bagi sejumlah regulasi strategis lainnya.

Mulai dari perbaikan Undang-Undang Kementerian Negara terkait larangan wakil menteri merangkap jabatan komisaris, Undang-Undang ASN, Undang-Undang Pengelolaan Zakat, hingga Undang-Undang Advokat.

"Nah, itu menurut saya cukup berisiko bahkan untuk MK sendiri karena besar kemungkinan akan bisa diabaikan oleh pembentuk undang-undang yang pada gilirannya akan membuat putusan MK tidak memiliki makna sama sekali," ujar Peneliti Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi dan Hak Asasi Manusia (Pandekha) FH UGM itu.

baca juga

Akademisi Constitutional and Administrative Law Society (CALS) tersebut menambahkan, kecenderungan mengabaikan putusan ini merupakan bentuk ketidakpedulian legislatif (legislative inaction) yang berulang.

"Apalagi kalau kita lihat kecenderungan pemerintah dan DPR untuk mengabaikan putusan MK itu sesuatu yang nyata. Misalkan putusan MK dulu terkait dengan Badan Peradilan Khusus Pemilu 2013, tidak pernah dibuat oleh pemerintah," tandasnya.

Karakter putusan yang condong accommodating tanpa dissenting opinion tebal di internal hakim pun disinyalir menjadi sinyal menguatnya pengaruh penguasa.

Kondisi tersebut berdampak langsung pada jaminan pemulihan hak-hak warga negara yang dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang.

Yance menggarisbawahi bahwa strategi pengujian undang-undang di masa depan harus bergeser dari sekadar pengujian formal menuju tuntutan pemulihan (remedy) yang konkret.

"Jadi permintaan remedy itu harus spesifik, apalagi untuk permohonan-permohonan yang menggunakan legal standing kerugian konstitusional yang spesifik, konkret, dan faktual," tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Putusan MK soal MBG Dinilai Kompromistis, Pakar UGM Soroti Toleransi Pelanggaran Konstitusi

Putusan MK soal MBG Dinilai Kompromistis, Pakar UGM Soroti Toleransi Pelanggaran Konstitusi

News | Sabtu, 05 September 2026 | 16:23 WIB

1.961 Anak Diduga Keracunan MBG dalam 3 Hari, KPAI: Bukan Hanya Sakit Fisik, Tapi Juga Alami Trauma

1.961 Anak Diduga Keracunan MBG dalam 3 Hari, KPAI: Bukan Hanya Sakit Fisik, Tapi Juga Alami Trauma

News | Sabtu, 05 September 2026 | 13:30 WIB

MBG dan Prioritas yang Terbalik: Ketika Jam Makan Mengalahkan Jam Belajar

MBG dan Prioritas yang Terbalik: Ketika Jam Makan Mengalahkan Jam Belajar

Your Say | Sabtu, 05 September 2026 | 13:00 WIB

Ketika Makan Bergizi Gratis Berubah Menjadi Ancaman: Negara Harus Bertindak

Ketika Makan Bergizi Gratis Berubah Menjadi Ancaman: Negara Harus Bertindak

Your Say | Sabtu, 05 September 2026 | 08:00 WIB

Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung

Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:17 WIB

Terkini

Maria Kristin Bongkar Kriteria Peraih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026: Kalah Masih Bisa Lolos

Maria Kristin Bongkar Kriteria Peraih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026: Kalah Masih Bisa Lolos

Sport | Minggu, 13 September 2026 | 10:35 WIB

Ketika Cinta Bertemu Realitas: Ulasan Film Before Sunset yang Mengiris Hati

Ketika Cinta Bertemu Realitas: Ulasan Film Before Sunset yang Mengiris Hati

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 10:35 WIB

Redmi Note 17 Series Siap Hadir di Indonesia, Apa yang Membuatnya Istimewa?

Redmi Note 17 Series Siap Hadir di Indonesia, Apa yang Membuatnya Istimewa?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 10:25 WIB

Modus Pejabat Desa Jual Kawasan Hutan Rp2 M di Bengkalis, Terungkap dari Karhutla

Modus Pejabat Desa Jual Kawasan Hutan Rp2 M di Bengkalis, Terungkap dari Karhutla

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 10:25 WIB

Anak Krakatau Sudah Siaga Sejak Juli, Lalu Mitigasi Pemerintah ke Mana?

Anak Krakatau Sudah Siaga Sejak Juli, Lalu Mitigasi Pemerintah ke Mana?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 10:23 WIB

Bahas Chemistry Instan, Le Sserafim Comeback dengan Lagu 'Made My Night'

Bahas Chemistry Instan, Le Sserafim Comeback dengan Lagu 'Made My Night'

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 10:15 WIB

7 Cara Menghilangkan Noda Bekas Setrika yang Nempel di Baju dengan Mudah

7 Cara Menghilangkan Noda Bekas Setrika yang Nempel di Baju dengan Mudah

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 10:15 WIB

Harga Diri Dipertaruhkan! Wali Kota Bakar Semangat PSM Jelang Lawan Arema FC

Harga Diri Dipertaruhkan! Wali Kota Bakar Semangat PSM Jelang Lawan Arema FC

Sulsel | Minggu, 13 September 2026 | 10:13 WIB

Kualitas Udara Jakarta Tak Sehat Minggu Pagi, Masuk Tiga Besar Terburuk di Dunia

Kualitas Udara Jakarta Tak Sehat Minggu Pagi, Masuk Tiga Besar Terburuk di Dunia

News | Minggu, 13 September 2026 | 10:10 WIB

10 Manfaat Rutin Membersihkan Pori-pori Wajah, Mencegah Penuaan Dini

10 Manfaat Rutin Membersihkan Pori-pori Wajah, Mencegah Penuaan Dini

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 10:10 WIB

×