Pemisahan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan Berpotensi Diabaikan, Pakar UGM Bongkar Risiko Besar

Galih Prasetyo, Hiskia Andika Weadcaksana

Sabtu, 05 September 2026 | 17:17 WIB
Pemisahan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan Berpotensi Diabaikan, Pakar UGM Bongkar Risiko Besar
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kedua kiri) dan anggota Majelis Hakim MK Enny Nurbaningsih (kiri), Arief Hidayat (kedua kanan), Guntur Hamzah (kanan) memimpin sidang gugatan undang-undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/9/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/bar]
baca 10 detik
  • Pakar hukum tata negara UGM Yance Arizona mengkritik tren pengabaian putusan MK oleh pembuat undang-undang pada diskusi daring Sabtu 5 September 2026.
  • Pemerintah dan DPR dinilai sering mengabaikan batas waktu dua tahun perbaikan regulasi sehingga membuat putusan MK kehilangan makna.
  • Dominasi koalisi parlemen yang mendukung pemerintah membuat desakan publik terkait evaluasi kebijakan anggaran sulit terwujud.

Suara.com - Tren pengabaian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pembentuk undang-undang dinilai semakin mengkhawatirkan.

Putusan hakim MK yang memberikan toleransi waktu (grace period) umumnya dua tahun bagi pihak terkait untuk melakukan perbaikan justru berisiko tinggi diabaikan begitu saja.

Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona, menyampaikan kritik tersebut saat eksaminasi Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 terkait pemisahan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan dalam APBN.

"Dugaan saya kalau melihat sekarang kayaknya akan diabaikan putusan MK sebelumnya yang memberikan batas waktu dua tahun. Jadi ketika MK memberikan batas waktu dua tahun itu bisa jadi, besar sekali kemungkinan akan diabaikan, akan lewat dari batas waktu yang ditentukan itu," kata Yance saat diskusi secara daring, Sabtu (5/9/2026).

Sidang uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) (Suara.com/Lilis Varwati)
Sidang uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) (Suara.com/Lilis Varwati)

Yance menyoroti sejumlah putusan penting yang batas waktunya hampir berakhir.

Misalnya saja pemisahan klaster ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja serta Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Selain masalah Tapera dan Cipta Kerja, tenggat waktu dua tahun juga berlaku bagi sejumlah regulasi strategis lainnya.

Mulai dari perbaikan Undang-Undang Kementerian Negara terkait larangan wakil menteri merangkap jabatan komisaris, Undang-Undang ASN, Undang-Undang Pengelolaan Zakat, hingga Undang-Undang Advokat.

"Nah, itu menurut saya cukup berisiko bahkan untuk MK sendiri karena besar kemungkinan akan bisa diabaikan oleh pembentuk undang-undang yang pada gilirannya akan membuat putusan MK tidak memiliki makna sama sekali," ujar Peneliti Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi dan Hak Asasi Manusia (Pandekha) FH UGM itu.

baca juga

Akademisi Constitutional and Administrative Law Society (CALS) tersebut menambahkan, kecenderungan mengabaikan putusan ini merupakan bentuk ketidakpedulian legislatif (legislative inaction) yang berulang.

"Apalagi kalau kita lihat kecenderungan pemerintah dan DPR untuk mengabaikan putusan MK itu sesuatu yang nyata. Misalkan putusan MK dulu terkait dengan Badan Peradilan Khusus Pemilu 2013, tidak pernah dibuat oleh pemerintah," tandasnya.

Karakter putusan yang condong accommodating tanpa dissenting opinion tebal di internal hakim pun disinyalir menjadi sinyal menguatnya pengaruh penguasa.

Kondisi tersebut berdampak langsung pada jaminan pemulihan hak-hak warga negara yang dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang.

Yance menggarisbawahi bahwa strategi pengujian undang-undang di masa depan harus bergeser dari sekadar pengujian formal menuju tuntutan pemulihan (remedy) yang konkret.

"Jadi permintaan remedy itu harus spesifik, apalagi untuk permohonan-permohonan yang menggunakan legal standing kerugian konstitusional yang spesifik, konkret, dan faktual," tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Putusan MK soal MBG Dinilai Kompromistis, Pakar UGM Soroti Toleransi Pelanggaran Konstitusi

Putusan MK soal MBG Dinilai Kompromistis, Pakar UGM Soroti Toleransi Pelanggaran Konstitusi

News | Sabtu, 05 September 2026 | 16:23 WIB

1.961 Anak Diduga Keracunan MBG dalam 3 Hari, KPAI: Bukan Hanya Sakit Fisik, Tapi Juga Alami Trauma

1.961 Anak Diduga Keracunan MBG dalam 3 Hari, KPAI: Bukan Hanya Sakit Fisik, Tapi Juga Alami Trauma

News | Sabtu, 05 September 2026 | 13:30 WIB

MBG dan Prioritas yang Terbalik: Ketika Jam Makan Mengalahkan Jam Belajar

MBG dan Prioritas yang Terbalik: Ketika Jam Makan Mengalahkan Jam Belajar

Your Say | Sabtu, 05 September 2026 | 13:00 WIB

Ketika Makan Bergizi Gratis Berubah Menjadi Ancaman: Negara Harus Bertindak

Ketika Makan Bergizi Gratis Berubah Menjadi Ancaman: Negara Harus Bertindak

Your Say | Sabtu, 05 September 2026 | 08:00 WIB

Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung

Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:17 WIB

Terkini

V BTS Jadi Wajah Nothing, Headphone (1) Pro Andalkan Triple-Driver dan ANC

V BTS Jadi Wajah Nothing, Headphone (1) Pro Andalkan Triple-Driver dan ANC

Tekno | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:47 WIB

Pakar UGM: Putusan MK soal Tak Punya Ijazah SMA Mematikan Gibran di Pemilu 2029

Pakar UGM: Putusan MK soal Tak Punya Ijazah SMA Mematikan Gibran di Pemilu 2029

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:46 WIB

Productivity Guilt: Rasa Bersalah Memilih Jeda saat Semua Orang Produktif

Productivity Guilt: Rasa Bersalah Memilih Jeda saat Semua Orang Produktif

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:43 WIB

Umumkan Pangkostrad Baru, KSAD Maruli Tanggapi Peluang Dirinya Jadi Panglima TNI

Umumkan Pangkostrad Baru, KSAD Maruli Tanggapi Peluang Dirinya Jadi Panglima TNI

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:42 WIB

Kapten Kapal MT Honour Menangis dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Kapten Kapal MT Honour Menangis dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Sulsel | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:42 WIB

Bukan Sekadar Lelah Biasa, Ketahui Tanda-Tanda Burnout karena Pekerjaan

Bukan Sekadar Lelah Biasa, Ketahui Tanda-Tanda Burnout karena Pekerjaan

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:36 WIB

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Merah Nyaris Rp100 Ribu per Kg, Ayam dan Telur Turun Tajam

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Merah Nyaris Rp100 Ribu per Kg, Ayam dan Telur Turun Tajam

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:35 WIB

Ijazah SMA Gibran Rakabuming Tidak Ditemukan

Ijazah SMA Gibran Rakabuming Tidak Ditemukan

Sulsel | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:30 WIB

5 Rekomendasi Pore Cleanser Korea untuk Pori-pori Bersih Mendalam

5 Rekomendasi Pore Cleanser Korea untuk Pori-pori Bersih Mendalam

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:30 WIB

Akademisi Gontor: RUU Perampasan Aset Harus Tetap Lindungi Hak Kepemilikan Pribadi

Akademisi Gontor: RUU Perampasan Aset Harus Tetap Lindungi Hak Kepemilikan Pribadi

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:29 WIB

×