Barang Bukti Uang Hasil Korupsi Dikembalikan ke Kas Daerah Jawa Barat

Tantrum

Jum'at, 02 September 2022 | 05:46 WIB
Barang Bukti Uang Hasil Korupsi Dikembalikan ke Kas Daerah Jawa Barat
Barang bukti gepokan uang pecahan Rp50 ribu senilai Rp985.485.200 juta diperlihatkan saat jumpa pers di Aula Kejari Kota Bogor. (Irfan/Bogordaily.net)

TANTRUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menyerahkan barang bukti tindak pidana korupsi berupa uang senilai Rp985.485.200 kepada Pemda Provinsi Jawa Barat

Penyerahan barang bukti yang berlangsung di Kantor Kejari Kota Bogor, kemarin (Kamis, 1/9/2022), diserahkan oleh Kepala Kejari Kota Bogor Sekti Anggraini kepada Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi Jabar Dewi Sartika. 

"Ini untuk pertama kalinya, institusi kejaksaan menyerahkan barang bukti uang hasil tindak pidana korupsi ke kas pemerintah daerah sesuai amanat putusan Mahkamah Agung (MA), karena biasanya ke Kas Negara," ucap Sekti ditulis, 2 September 2022.

Menurut Sekti, pengembalian ke kas pemerintah daerah memang sesuai tuntutan yang dibuat oleh tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Bogor dalam persidangan.

"Saya mengapresiasi jajaran penuntut umum yang detail dalam menyusun tuntutan, sehingga dalam kasus ini barang bukti bisa dikembalikan ke kas pemerintah daerah, dan itu diadopsi utuh dalam putusan MA," jelasnya

Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Jabar Dewi Sartika menyebut peristiwa penyerahan barang bukti uang tindak pidana korupsi ke kas daerah adalah sebuah terobosan. 

"Atas nama Pemerintah Provinsi Jabar, saya sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas langkah jajaran Kejari Kota Bogor. Ini adalah sebuah terobosan dan bisa menjadi yurisprudensi ke depan," katanya.

Dewi menuturkan, pihaknya akan segera menyurati Pemerintah Pusat untuk konsultasi mengenai langkah lanjutan dari penggunaan dana tersebut.

"Kita tentunya akan segera berkonsultasi dengan pemerintah pusat mengenai hal ini," tuturnya.

baca juga

Uang barang bukti tindak pidana korupsi sebesar Rp 985.485.200 tersebut berasal dari kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2017, 2018 dan 2019 di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bogor, dengan terpidana total sebanyak tiga orang.

"Sampai 2021 dana BOS memang dikelola oleh provinsi, tapi mulai 2022, langsung oleh pemerintah kabupaten kota," ucap Dewi.

Penyerahan uang barang bukti tindak pidana korupsi dari Kejari Kota Bogor ke Pemda Provinsi Jabar tersebut, teknisnya akan ditransfer melalui Bank Mandiri Kota Bogor ke bank bjb Bandung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Disebut Calon Gubernur Jawa Barat oleh Surya Paloh, Saan Mustopa Malah Ajukan Syarat Ini

Disebut Calon Gubernur Jawa Barat oleh Surya Paloh, Saan Mustopa Malah Ajukan Syarat Ini

Jabar | Kamis, 01 September 2022 | 21:35 WIB

Takziah ke Rumah Keluarga Korban Kecelakaan Maut Bekasi, Ridwan Kamil Upayakan Sejumlah Solusi Konkret

Takziah ke Rumah Keluarga Korban Kecelakaan Maut Bekasi, Ridwan Kamil Upayakan Sejumlah Solusi Konkret

Bekaci | Kamis, 01 September 2022 | 22:45 WIB

Tumpukkan Uang hasil Korupsi Dana Bos Dipamerkan Kejari Bogor

Tumpukkan Uang hasil Korupsi Dana Bos Dipamerkan Kejari Bogor

Bogor | Kamis, 01 September 2022 | 20:11 WIB

Terkini

Respons Mohamed Salah Usai Bantu Mesir Cetak Sejarah Baru di Piala Dunia

Respons Mohamed Salah Usai Bantu Mesir Cetak Sejarah Baru di Piala Dunia

Bola | Senin, 22 Juni 2026 | 13:45 WIB

Jejak Pelarian Michael Steven Berakhir: Buronan Kasus Pasar Modal Rp337 M Dipulangkan ke RI

Jejak Pelarian Michael Steven Berakhir: Buronan Kasus Pasar Modal Rp337 M Dipulangkan ke RI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:44 WIB

Tanggapi Posisi Politik PDIP, AHY Singgung Pengalaman Demokrat Pernah Jadi Oposisi

Tanggapi Posisi Politik PDIP, AHY Singgung Pengalaman Demokrat Pernah Jadi Oposisi

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:43 WIB

Bukan Soal Jumlah, Frekuensi Pakaian Dapat Tentukan Dampak Lingkungan

Bukan Soal Jumlah, Frekuensi Pakaian Dapat Tentukan Dampak Lingkungan

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 13:42 WIB

Tak Perlu Hapus Makeup! Ini Cara Praktis Reapply Sunscreen Tanpa Merusak Riasan

Tak Perlu Hapus Makeup! Ini Cara Praktis Reapply Sunscreen Tanpa Merusak Riasan

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 13:40 WIB

Super Iconic, 4 OOTD Grungy Hip Hop ala Woojin LNGSHOT yang On Point!

Super Iconic, 4 OOTD Grungy Hip Hop ala Woojin LNGSHOT yang On Point!

Your Say | Senin, 22 Juni 2026 | 13:40 WIB

Bantah Tudingan Zalim, Polisi Ungkap Perlakuan ke Roy Suryo dan dr Tifa di Tahanan

Bantah Tudingan Zalim, Polisi Ungkap Perlakuan ke Roy Suryo dan dr Tifa di Tahanan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:37 WIB

Bukan Soal Nafkah, Ini Alasan Utama Ruben Onsu Laporkan Masalah Anak ke KPAI

Bukan Soal Nafkah, Ini Alasan Utama Ruben Onsu Laporkan Masalah Anak ke KPAI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:36 WIB

3 Saham Paling 'Sibuk' pada Sesi I, IHSG Ambrol di Zona Merah

3 Saham Paling 'Sibuk' pada Sesi I, IHSG Ambrol di Zona Merah

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 13:35 WIB

Tips Mengoleksi Merchandise Piala Dunia 2026 untuk Penggemar Sepak Bola

Tips Mengoleksi Merchandise Piala Dunia 2026 untuk Penggemar Sepak Bola

Your Say | Senin, 22 Juni 2026 | 13:33 WIB