Ahli dari IPB: Pelabelan Galon BPA Demi Keselamatan Konsumen

Tantrum

Selasa, 06 September 2022 | 19:32 WIB
Ahli dari IPB: Pelabelan Galon BPA Demi Keselamatan Konsumen
Ilustrasi galon (via suara.com)

Secara terpisah, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan perlunya ada jaminan galon guna ulang bebas dari senyawa BPA, demi melindungi bayi dan anak-anak.

“Kalau belum bisa memberikan label ’Free BPA’, setidaknya mesti ada larangan bagi bayi dan balita untuk tidak minum air mineral dari galon guna ulang,” kata Arist Merdeka Sirait (Selasa, 6/9).

Arist mengatakan, Komnas PA sejalan dengan BPOM yang terus berjuang untuk menyelamatkan janin, bayi dan anak-anak dari bahaya paparan BPA. Berdasarkan riset yang ada selama ini, BPA dipercaya bisa memicu gangguan pada otak dan perubahan perilaku pada anak.

“Komnas Perlindungan Anak akan  terus mendukung BPOM supaya pihak  industri tidak dominan menyebabkan kerusakan pada masa depan anak-anak,” katanya.

Arist menegaskan, para pelaku industri AMDK galon polikarbonat harus jujur dan harus mau memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan produk mereka dengan pelabelan. “Apa sih masalahnya bagi industri sekadar memberikan  informasi dan edukasi  untuk membantu mayarakat?,” katanya.

Dunia Perketat BPA pada Kemasan Pangan

Sebagai lembaga yang berwenang menilai mutu, keamanan, dan kesehatan pangan, BPOM wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat luas, agar terhindar dari bahaya paparan BPA pada AMDK galon guna ulang polikarbonat.

Selain melakukan survei lapangan sendiri, BPOM juga mempertimbangkan tren pengetatatan regulasi BPA di luar negeri. Sebagai contoh, Pada 2018, Uni Eropa menurunkan batas migrasi BPA yang semula 0,6 bpj menjadi 0,05 bpj.

Beberapa negara, seperti Perancis, Brazil, serta negara bagian Vermont dan Distrik Columbia di Amerika Serikat bahkan sudah melarang penggunaan BPA pada kemasan pangan, termasuk AMDK.

baca juga

Negara bagian California di Amerika Serikat  juga sudah mengatur pencantuman peringatan label bahaya BPA pada kemasan produk pangan olahan.

Dengan semua pertimbangan itu, BPOM lalu melakukan perubahan Perka BPOM No 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan. Revisi Perka BPOM No 31 tahun 2018 terkait pelabelan BPA pada AMDK galon guna ulang ini adalah  untuk melindungi kesehatan masyarakat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Fakta-Fakta di Balik Kontroversi Pelabelan Plastik BPA pada Galon Isi Ulang

Fakta-Fakta di Balik Kontroversi Pelabelan Plastik BPA pada Galon Isi Ulang

Tantrum | Senin, 08 Agustus 2022 | 16:03 WIB

Warganet Tuntut Stop Galon Isi Ulang Oplosan

Warganet Tuntut Stop Galon Isi Ulang Oplosan

Tantrum | Senin, 01 Agustus 2022 | 20:40 WIB

BPKN Minta Pengoplosan Galon Isi Ulang Dicegah dengan Penetapkan Agen Resmi!

BPKN Minta Pengoplosan Galon Isi Ulang Dicegah dengan Penetapkan Agen Resmi!

Tantrum | Senin, 01 Agustus 2022 | 13:04 WIB

Terkini

Rupiah Terpuruk! Kembali Dekati Level 18.000 per Dolar AS.

Rupiah Terpuruk! Kembali Dekati Level 18.000 per Dolar AS.

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:44 WIB

Indomobil Perkenalkan Changan Deepal S05 SUV Listrik Penantang Baru di Pasar Otomotif Nasional

Indomobil Perkenalkan Changan Deepal S05 SUV Listrik Penantang Baru di Pasar Otomotif Nasional

Otomotif | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:40 WIB

Fakta Mengerikan di Balik Tato 'Love Topik TH' Korban Penyekapan Bandung

Fakta Mengerikan di Balik Tato 'Love Topik TH' Korban Penyekapan Bandung

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:35 WIB

Sepeda Hybrid Berapa Harganya? Ini 4 Rekomendasi Terbaik Buatan Lokal yang Murah

Sepeda Hybrid Berapa Harganya? Ini 4 Rekomendasi Terbaik Buatan Lokal yang Murah

Lifestyle | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:34 WIB

Alasan Meringankan Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem: Jadi Tokoh Inovasi Pendidikan dan Teknologi

Alasan Meringankan Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem: Jadi Tokoh Inovasi Pendidikan dan Teknologi

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:33 WIB

Hasil Putusan, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!

Hasil Putusan, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!

Video | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:31 WIB

Kebenaran yang Dikubur dan Bungkamnya Masyarakat dalam Film Tanah Sengketa

Kebenaran yang Dikubur dan Bungkamnya Masyarakat dalam Film Tanah Sengketa

Your Say | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:30 WIB

Jerman Gagal Menembus Babak 16 Besar, Imbas Dosa kepada Mesut Ozil?

Jerman Gagal Menembus Babak 16 Besar, Imbas Dosa kepada Mesut Ozil?

Your Say | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:29 WIB

Update Perdamaian AS - Iran, Kapan Berunding Lagi?

Update Perdamaian AS - Iran, Kapan Berunding Lagi?

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:26 WIB

Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar

Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:22 WIB

×