TANTRUM - Kasus pembunuhan yang direncanakan Fredy Sambo banyak menyeret anak buahnya. Di antaranya AKP Dyah Chandrawati, mantan perwira urusan Sub-Bagian Sumber Daya Manusia Bagian Perencanaan dan Administrasi (Paur Subbag Sumda Bagrenmin) Divisi Propam Polri.
Diyah Chandrawati dinyatakan terbukti tak profesional dalam pengelolaan senjata api (senpi) dinas. Ia dijatuhi sanksi administrasi oleh Hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam sidang etik, Kamis (8/9/2022).
Diyah mendapat sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi (turun jabatan) selama satu tahun.
"Wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang, yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dikutip dari SuaraRiau.id ,Kamis (8/9/2022).
Dyah Chandrawati dinyatakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf C Peraturan Polri (Polri) Nomor 7 Tahun 2022, yaitu menjalankan tugas dan wewenang serta tanggung jawab secara profesional, dan prosedural.
Komisi etik juga memutuskan AKP Dyah Chandrawati dijatuhkan sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
"Permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan Tim KKEP," kata Nurul.
Sidang tersebut berlangsung selama enam jam, mulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB. Ketua Komisi Sidang Kombes Rachmad Pamudji, (Irbidjemen SDM II Itwil V Itwasum Polri), Wakil Ketua Komisi Sidang Kombes Sakeus Ginting (Kabagstandardisasi Rowabprof Divpropam Polri), dan Anggota Komisi sidang Kombes Pitra Andrias Ratulangi (Anjak Madya Dittipidum Bareskrim Polri).
Dyah Chandrawati disidang etik terkait izin senjata api Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang digunakan dalam insiden penembakan di TKP Duren Tiga.
"(Sidang etik) ini terkait dengan kasus Duren Tiga. Jadi untuk detailnya itu teknis dari komisi kode etik. Tadi udah disebutkan kan pelanggaran-nya pasal apa," ucap Nurul.
Selanjutnya, Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri menjadwalkan sidang etik untuk dua terduga pelanggar, yaitu mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymon dan mantan Kasubdit V Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto pada Jumat (9/9/2022).