DPRD Jakarta Berhentikan Anies Baswedan

Tantrum Suara.Com
Selasa, 13 September 2022 | 16:18 WIB
DPRD Jakarta Berhentikan Anies Baswedan
DPRD DKI Umumkan Pemberhentian Gub DKI Jakarta Anies dan Wagub Riza Patria, foto Fakhri Selasa (13/9/2022)

TANTRUM - DPRD DKI mengumumkan pemberhentian Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI periode 2017-2022 melalui Rapat Paripurna. Anies akan mengakhiri masa tugas pada 16 Oktober mendatang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah diumumkan pimpinan DPRD pada Rapat Paripurna.

DPRD DKI telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri pada 24 Maret 2022 terkait usul pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022 yakni Gubernur dan Wakil DKI Jakarta.

"Rapat paripurna hari ini adalah salah satu proses kelengkapan administrasi pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022," kata Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 13 September 2022.

Setelah pembacaan pemberhentian masa jabatan, pimpinan DPRD DKI kemudian menandatangani berita acara Rapat Paripurna terkait pemberhentian Anies dan Riza yang masa jabatannya berakhir pada Oktober 2022.

Berita acara itu ditandatangani Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi dan tiga wakil ketuanya, yakni Zita Anjani, Rani Mauliani dan Khoirudin. Penandatanganan berita acara tersebut disaksikan langsung Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria.

"Kami atas nama pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta mengucapkan terima kasih atas pengabdiannya selama memimpin Provinsi DKI Jakarta menjadi lebih baik," ucap Prasetio Edi Marsudi dalam sambutannya.

DPRD DKI Jakarta meminta Gubernur DKI Anies Baswedan untuk tidak melantik pejabat atau kepala perangkat daerah jelang pensiun.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali sebelumnya menerbitkan Pengumuman Nomor 12 tahun 2022 pada 6 September 2022 terkait seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau eselon dua di Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Kena Teror Hewan Pengerat? 6 Tanaman Pengusir Tikus

Adapun lima jabatan tinggi pratama itu yang akan diadakan seleksi terbuka yakni Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah DKI dan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik DKI.

Selanjutnya, Kepala Biro Kepala Daerah Sekretariat Daerah DKI, Direktur RSKD Duren Sawit dan Direktur RSUD Pasar Minggu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI