Dukung Regulasi BPA Demi Lindungi Kesehatan Publik Terus Mengalir

Tantrum

Sabtu, 17 September 2022 | 23:31 WIB
Dukung Regulasi BPA Demi Lindungi Kesehatan Publik Terus Mengalir
Sampah galon guna ulang (ISTIMEWA)

TANTRUM - Pelabelan terhadap galon guna ulang berbahan plastik Bisfenol A (BPA), terus mendapat dukungan. Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Pandu Riono mengatakan pelabelan tersebut untuk melindungi kesehatan dan keselamatan publik.

Pandu mewanti-wanti agar kalangan industri tak perlu berlebihan dalam merespons regulasi tersebut. "BPA berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan publik. Di samping itu, regulasi pelabelan BPA justru menjadi upaya dalam mengedukasi masyarakat," kata Pandu di Jakarta, Jumat (16/09). 

Pandu mengingatkan bahaya BPA yang fungsinya menjadikan plastik keras dan jernih (tembus pandang). Tetapi bisa berpindah ke makanan atau minuman. Banyak penelitian menunjukkan kandungan BPA sudah ditemukan pada cairan kemih dan pada binatang. 

Pandu menegaskan kekhawatiran soal bahaya BPA bersifat global. Hal ini melihat di banyak negara, terdapat regulasi yang mengatur kemasan pangan tidak diperbolehkan menggunakan wadah yang mengandung BPA. 

"Di beberapa negara bahkan ada kewajiban pelabelan 'Free BPA' (Bebas BPA), tujuannya untuk edukasi masyarakat," imbuhnya. 

Saat ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tengah merampungkan peraturan pelabelan risiko BPA pada galon guna ulang berbahan polikarbonat. Jamak diketahui, jenis plastik ini pembuatannya menggunakan BPA dan mendominasi pasar. 

"Nantinya, produsen galon jenis tersebut akan diwajibkan untuk mencantumkan label peringatan 'Berpontensi Mengandung BPA' terhitung tiga tahun sejak aturan disahkan. Tujuan pelabelan BPA semata melindungi masyarakat. Jadi industri tak perlu berlebihan dalam bersikap," katanya. 

Menurut Pandu, saat ini produsen-produsen dunia seperti Danone di Prancis sudah mengganti wadah produknya ke jenis plastik yang bebas BPA. 

"Yang jadi pertanyaan, kenapa unit Danone di negara berkembang tidak mengadopsi hal serupa? Seharusnya sama-sama fair dong. Lagi pula ini kan hanya pelabelan. Masa label saja keberatan," ungkapnya. 

baca juga

Pandu juga menjelaskan penelitian dan riset mutakhir menunjukkan BPA juga dapat berdampak pada gangguan hormon kesuburan pria maupun wanita. 

"Kandungan ini juga dapat memicu penyakit seperti diabetes dan obesitas, gangguan jantung, penyakit ginjal, kanker hingga gangguan perkembangan anak," ujarnya. 

Dampak Kesehatan

Dekan Fakultas Farmasi Unair Surabaya, Prof. Junaedi Khotib berpandangan, adanya BPA akan menimbulkan kerusakan yang kompleks dengan melibatkan jalur hormonal dan epigenetik.  

Meski sampai saat ini, kuantitasi gangguan pada model tikus secara invivo belum dapat ditranslasikan ke dalam model dosis-response yang sangat jelas pada manusia. 

Menurutnya, hal ini harus menjadi pemikiran dan peringatan akan adanya gangguan kesehatan yang akan terjadi ketika terdapat paparan BPA dan berdampak serius pada kesehatan manusia baik secara fisik maupun mental. 

"Potensi dampak merugikan BPA pada diferensiasi dan fungsi otak sangat besar dan kompleks, karena perubahan yang dihasilkan kemudian dapat menyebabkan perubahan organik maupun perilaku organisme," kata Prof. Junaedi Khotib. 

Adapun, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin), Sofyan S. Panjaitan mengatakan semua pihak perlu mendukung dan mendorong lahirnya regulasi pelabelan BPA. 

"Memang sudah hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan tidak menyesatkan, khususnya via Label & Iklan Pangan," katanya. 

Terkait tentangan dari kalangan industri atas regulasi ini, Sofyan menilai hal tersebut lantaran industri belum memiliki usulan yang sesuai atas redaksi pelabelan BPA pada kemasan galon guna ulang. 

"Regulasi BPA nantinya dapat dikembangkan secara menyeluruh terhadap semua kemasan pangan berbahan plastik. Perbaikan tersebut, dapat berupa kewajiban pencantuman logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang tanpa terkecuali," terang dia. 

Sementara, Ketua Umum Asosiasi Pemasok dan Distributor Depot Air Minum Indonesia, Budi Dharmawan meminta agar pelaku depot air minum mendukung pemerintah dalam hal menjaga kesehatan konsumen. 

Menurut Budi, wajar jika terjadi perubahan yang bersifat disruptif pada industri air minum kemasan. Terlebih bisnis air minum telah berumur lebih dari 50 tahun. 

"Sejak awal kami sudah menyatakan dukungan kami ke BPOM. Kami melihat bahwa pelabelan tersebut pada dasarnya demi keamanan kesehatan konsumen dan dunia usaha justru mendatangkan keuntungan dengan pelabelan tersebut dengan cara mengadaptasi value chain dari bisnis itu sendiri," katanya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

5 Manfaat Sagu untuk Kesehatan, yang Menjadi Salah Satu Makanan Pokok!

5 Manfaat Sagu untuk Kesehatan, yang Menjadi Salah Satu Makanan Pokok!

Your Say | Sabtu, 17 September 2022 | 20:37 WIB

Terpopuler Kesehatan: Cara Mengatasi Perut Buncit, Ingin Punya Anak Lelaki Harus Banyak Makan Daging?

Terpopuler Kesehatan: Cara Mengatasi Perut Buncit, Ingin Punya Anak Lelaki Harus Banyak Makan Daging?

Health | Sabtu, 17 September 2022 | 20:14 WIB

5 Tips Alami Cegah Rambut Rontok

5 Tips Alami Cegah Rambut Rontok

Purwokerto | Sabtu, 17 September 2022 | 20:04 WIB

Terkini

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:52 WIB

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:22 WIB

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:10 WIB

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

Bri | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Jakarta | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

Bola | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

×