tantrum

Histeris Saat Ditangkap! Tersangka Kasus Korupsi PT Waskita Beton Precast, Ini Dia Profil Hasnaeni 'Wanita Emas'

Tantrum Suara.Com
Senin, 26 September 2022 | 08:42 WIB
Histeris Saat Ditangkap! Tersangka Kasus Korupsi PT Waskita Beton Precast, Ini Dia Profil Hasnaeni 'Wanita Emas'
Hasnaeni alias Wanita Emas (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

Kemudian namanya mulai ramai terdengar saat ia bertekad untuk maju menjadi calon gubernur DKI lewat Partai Demokrat tahun 2017. 

Sayangnya, Hasnaeni harus kembali menahan diri sebab Demokrat pada Pilgub DKI tersebut malah mengusung Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sylviana Murni. 

Hasnaeni tetap tinggi hasrat, ia seolah penasaran dan tak pernah putus asa. Di tahun 2019 Hasnaeni pernah menyatakan hasratnya untuk maju menjadi calon legislatif (caleg) DPRD DKI Jakarta. 

Namun kali ini tidak lewat Demokrat, Hasnaeni mengaku akan mencalonkan diri melalui Partai PDI Perjuangan.  Kendati demikian, rencana pencalonannya tersebut tidak terdengar lagi.

4. Julukan “Wanita Emas

Hasnaeni dijuluki “Wanita Emas”. Julukan itu sudah melekat sejak 2010 saat maju di Pilkada Tangerang Selatan

Julukan “Wanita Emas” mempunyai makna tersendiri. Hasnaeni mengatakan bahwa “Emas” merupakan simbol dari kesejahteraan. 

Pada kesempatan lain ia mengatakan “Emas itu sebenarnya adalah kepanjangan dari ‘Era Masyarakat Sejahtera’.” Jelas Hasnaeni. 

Dengan memakai sebutan “Wanita Emas”, harapan Hasnaeni dapat menjadi wanita yang akan membawa kesejahteraan bagi masyarakat luas.

Baca Juga: Kapolda Sebut Tak Ada Unsur Teror, Ledakan di Asrama Polisi Sukoharjo

5. Menjadi Tersangka kasus korupsi

Di tahun 2022 ini, namanya kembali santer terdengar. Namun, bukan sebagai calon Pilkada, melainkan karena menjadi tersangka kasus korupsi.

Hasnaeni diduga terlibat penyimpangan dan penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2022. 

Hasnaeni dijerat pasal 2, pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sekarang ia telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan empat orang lainnya. 

Kuntadi, selaku Dirdik Jampidsus Kejagung menjelaskan, selama tahun 2016-2022 perusahaan tersebut melakukan pengadaan fiktif. 

Yaitu, pengadaan barang yang tidak dapat dimanfaatkan serta beberapa pengadaan yang tidak bisa ditindaklanjuti. Atas perbuatanya tersebut, negara menaggung kerugian sebesar Rp 2.583.278.721.001.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI