Resmi Batal! Penghapusan Honorer 2023 Ditangguhkan

Tantrum

Jum'at, 30 September 2022 | 09:10 WIB
Resmi Batal! Penghapusan Honorer 2023 Ditangguhkan
Ilustrasi tenaga honorer yang tak bisa daftar pendataan Non ASN 2022/pixabay.com

TANTRUM - Rencana pemerintah menerapkan kebijakan penghapusan honorer mulai 28 November 2023 dibatalkan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyebutkan butuh waktu 3-4 tahun untuk menuntaskan masalah hononer.

Dia mengakui pemerintah mengalami kesulitan untuk menyelesaikan masalah honorer sampai November 2023.

"Sangat tidak mungkin menuntaskan masalah honorer pada November 2023, waktunya sangat mepet," ujar Bima Haria dicuplik dari JPNN, Jumat, 30 September 2022.

Tidak ada pilihan lain, tenggat waktu penghapusan honorer harus diperpanjang. Bima menyebut butuh waktu-2-4 tahun ke depan, yang artinya penghapusan honorer berpeluang baru diterapkan pada 2026.

Penghapusan honorer merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK terhitung mulai 28 November 2023.

Maka, tidak ada pilihan lain, Bima mengatakan BKN mengusulkan melakukan revisi atau penyesuaian PP Manajemen PPPK, terkait batasan waktu 28 November 2023.

Tindak lanjut PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang hanya mengenal dua jenis ASN yaitu PNS dan PPPK terhitung mulai 28 November 2023, dilakukan pendataan non-ASN.

Pendataan non-ASN di instansi pemerintah pusat dan pemda yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih berproses.

Pendataan non-ASN ini dilakukan setelah terbit Surat Edaran Pelaksana Tugas (Plt) MenPAN-RB Mahfud MD bernomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli 2022.

Pendataan non-ASN atau honorer ini bukan dalam rangka pengangkatan mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Namun, dalam rangka pemetaan tenaga honorer.

Mahfud MD dalam SE tersebut meminta agar penyampaian data honorer harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK.

Diketahui, syarat pendataan tenaga non-ASN berdasar Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, yakni:

Pertama, masih aktif bekerja di instansi pendaftar non-ASN. Kedua, mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat, dan APDB untuk instansi daerah. Dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

Ketiga, diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja. Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021. Keempat, berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Nah, rupanya masih banyak masalah terkait pendataan honorer. Antara lain honorer tidak bisa masuk dalam pendataan non-ASN disebabkan terganjal dokumen yang belum lengkap.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKN Bima Haria Wibisana bahkan blak-blakan mengungkap adanya kejanggalan, yakni hingga 19 September 2022, baru 74.832 orang honorer K2 yang datanya masuk ke aplikasi pendataan non-ASN BKN.

Padahal, terdapat 366.220 honorer K2 yang tersisa (masuk database BKN). Hal ini mengejutkan Bima Haria. Artinya, masih ada selisih 291.388 honorer K2 belum masuk pendataan non-ASN.

"Ini sangat janggal. Honorer K2 yang seharusnya masuk 366.220, tetapi yang tercatat baru 74 ribuan. Sementara, tenaga non-ASN (bukan K2) angkanya 963.699," kata Bima Haria di Jakarta, Kamis (22/9).

Jika pada tahap pendataan non-ASN saja sudah muncul kejanggalan, bagaimana bisa dilakukan penghapusan honorer? Data mengenai siapa saja honorer yang akan dihapus saja belum beres.

Belum lagi sikap sejumlah kepala daerah yang teriak keberatan soal kebijakan penghapusan honorer, lantaran fakanya tenaga mereka masih sangat dibutuhkan.

Sedangkan untuk mengangkat honorer menjadi PPPK, pemda tidak kuat menanggung gaji mereka. Pasalnya, hanya Sebagian saja anggaran gaji PPPK yang ditanggung pemerintah pusat.

Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih kepada JPNN.com, Kamis (29/9) mengatakan, sejumlah daerah sudah menyampaikan bahwa gaji PPPK yang ditanggung pusat hanya sekitar Rp 1,9 juta.

Sementara, jika ditotal gaji dan tunjangan guru PPPK itu sekitar Rp 5 juta. Problem keuangan pemda itu juga menjadi alasan sejumlah daerah hanya mengusulkan sedikit saja formasi PPPK 2022.

Bahkan, ada daerah yang tidak mengusulkan formasi PPPK 2022 lantaran duit cekak. Sudah pasti hal ini juga menjadi penyebab kebijakan penghapusan honorer tidak bisa diterapkan pada November 2023.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

ANA akan Tambah Penerbangan Internasional, Jepang Buka Kembali Pariwisata

ANA akan Tambah Penerbangan Internasional, Jepang Buka Kembali Pariwisata

| Kamis, 29 September 2022 | 08:09 WIB

Awal Oktober! Izin Penggunaan Darurat Vaksin Merah Putih Terbit

Awal Oktober! Izin Penggunaan Darurat Vaksin Merah Putih Terbit

| Kamis, 29 September 2022 | 05:31 WIB

Tenaga Honorer K2 di Bandung Akan Diangkat Jadi P3K

Tenaga Honorer K2 di Bandung Akan Diangkat Jadi P3K

| Rabu, 28 September 2022 | 20:58 WIB

Terkini

5 HP Midrange Paling Dicari Juni 2026: Chip Kencang, Skor AnTuTu 2,1 Juta Poin

5 HP Midrange Paling Dicari Juni 2026: Chip Kencang, Skor AnTuTu 2,1 Juta Poin

Tekno | Senin, 01 Juni 2026 | 18:40 WIB

PT GMM Pastikan Penyampaian Aspirasi Petani Tebu di Blora Berjalan Tertib dan Kondusif

PT GMM Pastikan Penyampaian Aspirasi Petani Tebu di Blora Berjalan Tertib dan Kondusif

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 18:38 WIB

Budget Rp3 Juta Dapat iPhone Apa? Ini 4 Pilihan HP yang Masih Sangat Layak Pakai di 2026

Budget Rp3 Juta Dapat iPhone Apa? Ini 4 Pilihan HP yang Masih Sangat Layak Pakai di 2026

Tekno | Senin, 01 Juni 2026 | 18:31 WIB

Mulai Bawa Tas Lipat, Langkah Kecil Menuju Gaya Hidup Less Waste

Mulai Bawa Tas Lipat, Langkah Kecil Menuju Gaya Hidup Less Waste

Your Say | Senin, 01 Juni 2026 | 18:30 WIB

Hari Lahir Pancasila, Menteri PANRB Rini: Kita Hadirkan Pelayanan Publik yang Memberi Manfaat Nyata

Hari Lahir Pancasila, Menteri PANRB Rini: Kita Hadirkan Pelayanan Publik yang Memberi Manfaat Nyata

News | Senin, 01 Juni 2026 | 18:28 WIB

Penemuan Kerangka Wanita Tanpa Identitas di Batam, Kepala Sudah Lepas

Penemuan Kerangka Wanita Tanpa Identitas di Batam, Kepala Sudah Lepas

Batam | Senin, 01 Juni 2026 | 18:27 WIB

Aturan Baru Piala Dunia 2026: FIFA Sahkan Regulasi Pembatalan Gol Akibat Pelanggaran Bola Mati

Aturan Baru Piala Dunia 2026: FIFA Sahkan Regulasi Pembatalan Gol Akibat Pelanggaran Bola Mati

Bola | Senin, 01 Juni 2026 | 18:26 WIB

Nomor 3 Jadi Favorit Banyak Orang, HP Kamera 2 Jutaan Terbaik

Nomor 3 Jadi Favorit Banyak Orang, HP Kamera 2 Jutaan Terbaik

Your Say | Senin, 01 Juni 2026 | 18:25 WIB

7 Kelebihan dan Kekurangan Panasonic LUMIX L10, Tawarkan Fitur Zoom Ciamik

7 Kelebihan dan Kekurangan Panasonic LUMIX L10, Tawarkan Fitur Zoom Ciamik

Tekno | Senin, 01 Juni 2026 | 18:23 WIB

Pelaku Penganiayaan di Jakbar Mengaku Lupa Kejadian karena Mabuk

Pelaku Penganiayaan di Jakbar Mengaku Lupa Kejadian karena Mabuk

News | Senin, 01 Juni 2026 | 18:17 WIB