Peneliti UI Dukung BPOM untuk Pelabelan Galon Polikarbonat

Tantrum

Selasa, 11 Oktober 2022 | 23:27 WIB
Peneliti UI Dukung BPOM untuk Pelabelan Galon Polikarbonat
Ilustrasi. Galon berbagan BPA. (Istimewa)

TANTRUM – Air dalam kemasan galon berbahan polikarbonat berbahaya bagi kesehatan. Fakta ini sekaligus membantah pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan bahwa belum ada penelitian yang membuktikan bahasa dari air minum dalam kemasan galon berbahan polikarbonat.

Hal itu disampaikan peneliti sekaligus dosen Departemen Kimia FMIPA Universitas Indonesia (UI) Dr. rer. nat. Agustino Zulys, S.Si., M.Sc. Ia menegaskan ada salah paham dan miskomunikasi mengenai pernyataan dirinya terkait belum adanya penelitian dampak mikroplastik terhadap kesehatan, bukan tentang BPA.

Menurutnya, pernyataannya yang benar bukan soal migrasi BPA dari kemasan galon polikarbonat ke dalam air, tetapi lebih banyak membahas tentang mikroplastik, dengan pihak yang mengajaknya diskusi via telepon dan menjadikannya berita di media massa.

“Saya tekankan di situ soal mikroplastik, bukan BPA tidak berbahaya, jadi itu miskomunikasi dan salah juga,” kata Agustino memberikan klarifikasinya, Senin (10/10). “Intinya banyak yang tidak tepat.”

“Saya tidak tahu kalau itu wawancara dan dimuat di media, karena awalnya hanya mengajak diskusi dan bukan meminta pernyataan soal BPA. Yang saya maksud juga bukan BPA tidak berbahaya. Itu keliru,” katanya.

Agustino mengatakan, soal bahaya BPA, pada prinsipnya ia justru sejalan dengan pemerintah, dalam hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Ditegaskannya lagi, ia tidak mau dikesankan ada benturan antara dirinya selaku pihak akademik dengan kebijakan pemerintah. Menurutnya, kalangan akademik berbicara berdasarkan hasil riset yang independen, tidak berpihak pada kepentingan lain dan pasti dipublikasikan.

“Saya juga tidak mau dikesankan ada konflik (dengan BPOM),” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, sudah jelas ada penelitian tentang BPA yang menyebutkan bahwa bahan kimia tersebut berbahaya pada kadar tertentu. “Kalau ada hasil penelitian tentang (ambang) batasannya, itu tentu berbahaya,” katanya.

baca juga

Merujuk temuan dan pernyataan BPOM tentang kandungan BPA pada AMDK di enam daerah bulan lalu, Agustino justru memberikan dukungan pada upaya BPOM untuk memberikan pelabelan BPA di AMDK galon polikarbonat.  

“Kalau dalam pembuatannya menggunakan polikarbonat, pasti ada BPA-nya dan itu perlu dituliskan,” katanya. “Ya, saya setuju (langkah pelabelan BPA oleh BPOM), itu buat kebaikan kita juga.” 

Ia menegaskan tetap mendukung  revisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, karena hal itu dilakukan untuk kebaikan masyarakat luas.

Revisi ini berupa kewajiban produsen AMDK galon polikarbonat untuk mencantumkan peringatan ”simpan di tempat bersih dan sejuk, hindarkan dari matahari langsung, dan benda-benda berbau tajam” pada kemasan. AMDK yang menggunakan kemasan galon polikarbonat juga wajib mencantumkan tulisan “Berpotensi Mengandung BPA”.

Sejauh ini, banyak riset global yang sudah menyatakan kandungan BPA pada galon guna ulang berbahan polikarbonat berbahaya bagi kesehatan dalam jangka panjang. Saat ini, regulasi pelabelan BPA sudah diserahkan dari BPOM ke Sekretariat Kabinet untuk pengesahan. 

BPA Sudah Dilarang di Banyak Negara

BPA adalah zat kimia pengeras plastik yang digunakan untuk memproduksi galon. Menurut sejumlah penelitian, paparan BPA berlebih terbukti mengganggu sistem tubuh manusia. Itu sebabnya, sejumlah negara sudah  melarang penggunaan BPA, seperti Perancis, Negara Bagian California di Amerika Serikat, Denmark, Malaysia, Australia, dan Swedia.

BPA berdampak pada mekanisme endocrine disruptor, khususnya hormon esterogen, sehingga bisa menimbulkan gangguan sistem reproduksi dan sistem kardiovaskular, diabetes, kanker, sakit ginjal, obesitas, dan gangguan perkembangan otak, terutama tumbuh kembang anak. 

Tanpa pengawasan dan perbaikan sistem, maka puluhan juta konsumen AMDK galon polikarbonat bisa dipastikan bakal terpapar penyakit degeneratif bertahun-tahun kemudian.

Belum lama ini, hasil penelitian BPOM juga telah menemukan kandungan  BPA dalam AMDK galon polikarbonat di enam daerah yang sudah melewati ambang batas yang ditentukan yakni, 0,6 bagian per sejuta (ppm) per liter, sepanjang periode 2021-2022. 

Enam daerah tersebut adalah Jakarta, Bandung, Manado, Medan, Banda Aceh, dan Aceh Tenggara. Bahkan, temuan di Medan cukup mengejutkan, karena  ditemukan kandungan BPA dalam air di galon jauh melampaui ambang batas, yakni sampai mencapai 0,9 ppm per liter.

“Jumlah konsumen air galon mencapai 85 juta. Produksi air minum mencapai 21 miliar liter per tahun dan sebanyak 22 persen di antaranya diproduksi dalam galon. Sejauh ini, 96,4 persen bahan galon adalah polikarbonat, tapi kemasan yang bebas BPA baru 3,6 persen,” kata Dr. Evi Naria dari Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Sumatera Utara, saat pemaparan temuan BPA yang melebihi ambang batas di enam daerah, di Medan, bulan lalu.  

“Kandungan BPA berlebih bisa menganggu fungsi hati, kekebalan tubuh, dan otak. Kelompok populasi beresiko tinggi adalah bayi, anak-anak, dan ibu hamil,” katanya.

Sebetulnya, bukan hal sulit untuk memeriksa apakah air mineral   dari galon plastik keras polikarbonat mengandung bahan kimia berbahaya BPA atau tidak. BPOM pun sudah berulangkali mengumumkan secara terbuka hasil temuan dari lab mereka. 

Sebagai konsumen yang berada pada posisi paling rentan, publik juga berhak mengecek langsung untuk  tahu kebenarannya tentang migrasi dan bahaya BPA dari galon polikarbonat.

Standar pengujian migrasi BPA mengacu pada SNI 7626-1: 2017. Pengujian migrasi BPA sudah dapat dilakukan di laboratorium terakreditasi di Indonesia, seperti di BPOM sendiri,  Kementerian Perindustrian (Balai Besar Standardisasi Pelayanan Jasa Industri Kimia, Farmasi dan Kemasan), PT SGS, dan PT Intertek.

Kira-kira berapa biaya untuk pengecekan migrasi BPA dalam galon polikarbonat? Ternyata relatif tidak mahal. Untuk biaya pengujian migrasi BPA dalam galon polikarbonat,  sesuai dengan tarif setiap laboratorium, tarifnya berkisar antara Rp 750 ribu sampai Rp 4 juta lima ratus ribu. Nah, tunggu apa lagi?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

BPOM Diminta Segera Lakukan Pelabelan Galon Guna Ulang

BPOM Diminta Segera Lakukan Pelabelan Galon Guna Ulang

Tantrum | Selasa, 04 Oktober 2022 | 11:43 WIB

Awal Oktober! Izin Penggunaan Darurat Vaksin Merah Putih Terbit

Awal Oktober! Izin Penggunaan Darurat Vaksin Merah Putih Terbit

Tantrum | Kamis, 29 September 2022 | 05:31 WIB

Aspadin Tidak Memiliki Standar Usia Pakai Galon Guna Ulang

Aspadin Tidak Memiliki Standar Usia Pakai Galon Guna Ulang

Tantrum | Sabtu, 24 September 2022 | 11:45 WIB

Terkini

Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel

Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel

Sumsel | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:21 WIB

Strategi Keliru Hong Myung-Bo, Korea Selatan Terancam Angkat Koper Lebih Cepat dari Piala Dunia 2026

Strategi Keliru Hong Myung-Bo, Korea Selatan Terancam Angkat Koper Lebih Cepat dari Piala Dunia 2026

Bola | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:05 WIB

Jokowi Mulai Keliling Indonesia, Lampung Jadi Tujuan Pertama, Ada Agenda Apa?

Jokowi Mulai Keliling Indonesia, Lampung Jadi Tujuan Pertama, Ada Agenda Apa?

Lampung | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:03 WIB

Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY

Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY

Jogja | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:00 WIB

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB

Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat

Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:43 WIB

Rp4,6 Miliar Digelontorkan, Mesin Produksi Susu di DIY Diduga Tak Pernah Berfungsi

Rp4,6 Miliar Digelontorkan, Mesin Produksi Susu di DIY Diduga Tak Pernah Berfungsi

Jogja | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:41 WIB

DPRD Sulsel Minta Proyek PSEL Makassar Dihentikan

DPRD Sulsel Minta Proyek PSEL Makassar Dihentikan

Sulsel | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:39 WIB

Choi Minho SHINee Pamer Teknologi AI Rumah Pintar yang Makin Personal Milik LG

Choi Minho SHINee Pamer Teknologi AI Rumah Pintar yang Makin Personal Milik LG

Tekno | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:36 WIB