Aspadin Tidak Memiliki Standar Usia Pakai Galon Guna Ulang

Tantrum | Suara.com

Sabtu, 24 September 2022 | 11:45 WIB
Aspadin Tidak Memiliki Standar Usia Pakai Galon Guna Ulang
Ilustrasi galon guna ulang polikarbont (IST)

TANTRUM - Akhir-akhir ini masyarakat resah dengan tidak adanya kepastian keamanan air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang berbahan polikarbonat. Temuan rembesan Bisphenol A (BPA) dalam air galon polikarbonat yang melebihi ambang batas di enam daerah perlu direspons cepat oleh semua pihak. 

Bila lambat bertindak, dikhawatirkan nantinya bisa menimbulkan masalah baru berupa bencana kesehatan yang berdampak ke mana-mana. Sejauh ini, langkah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dinilai sudah tepat dengan melakukan revisi aturan pelabelan pangan olahan. 

Secara teknis, hal ini dilakukan dengan melakukan penyebaran informasi dan edukasi melalui pelabelan kemasan galon guna ulang, dengan mempertimbangkan keamanan dan kesehatan masyarakat. 

Namun, BPOM ibarat membangunkan pihak industri AMDK yang selama puluhan tahun keenakan menikmati keuntungan di tengah minimnya kontrol terhadap produk mereka. Tidak adanya kontrol pasca produksi AMDK galon keluar dari pabrik ini diakui terang-terangan oleh  Ketua Umum  Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan Indonesia (Aspadin), Rachmat Hidayat, saat Workshop Aliansi Jurnalis Independen bertema “Zat-zat Kimia pada Pangan dan Kemasan: Pengawasan dan Perlindungan Pemerintah”, yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independen, di Jakarta (17-18 September 2022).

“Saya jawab tidak ada, belum ada,” kata Rachmat tentang standar perawatan dan masa pakai galon guna ulang. Aturannya pun belum ada, kata dia enteng. “Kalau pemerintah punya inisiatif mengadakan peraturan soal  ini, kami dengan senang hati  akan ikut membantu pemerintah dalam membentuk peraturan tersebut.”

Selama puluhan tahun pula, industri AMDK nyaman karena tidak ada yang kritis mempertanyakan keamanan terkait masa pakai  galon guna ulang, tidak ada yang menggugat ketiadaan kontrol  galon yang terpapar matahari, terguncang atau terbentur selama  waktu transportasi dan saat dipajang di tempat-tempat penjualan sebelum dikonsumsi  masyarakat. 

Rachmat bahkan berani  mengklaim, selama 40 tahun digunakan di Indonesia, AMDK galon guna ulang tidak menimbulkan masalah kesehatan. Artinya, menurut dia, masyarakat tetap sehat minum air dari galon guna ulang, walaupun ironisnya Aspadin tidak punya mekanisme yang mengatur masa pakai  dan perawatan galon yang digunakan berulang-ulang selama bertahun-tahun. Apalagi, seperti dikatakannya, pemerintah pun tak punya aturan soal ini.

Pembiaran yang berbahaya ini sudah berlangsung terlalu lama dan sekarang pihak industri seolah bangun dari tidur, setelah BPOM berencana mengeluarkan regulasi pelabelan galon demi kepentingan masyarakat luas. Bangun dari tidur, Aspadin  malah menjadi penentang utama regulasi BPOM yang dinilai akan merugikan bisnis AMDK galon guna ulang yang selama puluhan tahun tak pernah diusik.

“Kami mohon kepada BPOM untuk tidak mengeluarkan aturan (pelabelan) ini,” kata  Rachmat Hidayat tegas. “Kehidupan (bisnis) kami terancam dengan draf aturan ini.” 

Bagi pengusaha AMDK galon guna ulang, menjaga bisnis mereka tampaknya jauh lebih penting daripada kesehatan jutaan masyarakat Indonesia yang jadi konsumennya. Itu pula sebabnya, banyak dalih dilontarkan untuk mengalihkan persoalan bahaya BPA, termasuk tudingan bahwa  ada motif bisnis di balik isu BPA pada galon guna ulang. Secara tidak langsung, tudingan ini menunjukkan bahwa penguasa pasar AMDK galon guna ulang tak suka ada persaingan bisnis  yang berpotensi bisa menggerogoti bisnisnya.  

Tudingan ini pun  dibantah oleh BPOM. Deputi Bidang Pengawasan Pangan dan Olahan BPOM, Rita Endang tegas membantah tudingan bahwa revisi aturan label pangan dikaitkan dengan kepentingan persaingan usaha. Bantahan ini pun sudah diperkuat dengan pernyataan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menolak adanya kaitan antara aturan label kemasan galon guna ulang dengan persaingan bisnis.

“Ada surat resmi KPPU kepada BPOM bahwa tidak ada unsur persaingan usaha,” kata Rita Endang. “Pengaturan BPA pada kemasan itu untuk kepentingan kesehatan dan keamanan produk yang menjadi kewenangan BPOM.”

Rita Kembali menegaskan ke semua pihak yang menolak regulasi pelabelan galon guna ulang, bahwa sudah menjadi kewajiban BPOM selaku institusi pemerintah untuk melindungi masyarakat.  “Tugas dan fungsi BPOM adalah menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria keamanan, mutu, label, dan iklan pangan. Galon polikarbonat tersusun dari polimer BPA yang berpotensi menyebabkan migrasi BPA dalam air,”  kata Rita. 

Temuan BPOM pada Galon Guna Ulang Polikarbonat

Hasil temuan lapangan BPOM sepanjang periode 2021-2022, ditemukan galon polikarbonat yang terkontaminasi BPA dan melebihi ambang batas yang sudah ditentukan, yaitu 0,6 bagian per juta (PPM) per liter dan kadar BPA dalam air 0,01 PPM.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sosialisasi Bahaya BPA Pada Galon Guna Ulang Perlu Lebih Gencar

Sosialisasi Bahaya BPA Pada Galon Guna Ulang Perlu Lebih Gencar

| Kamis, 22 September 2022 | 01:54 WIB

Dukung Regulasi BPA Demi Lindungi Kesehatan Publik Terus Mengalir

Dukung Regulasi BPA Demi Lindungi Kesehatan Publik Terus Mengalir

| Sabtu, 17 September 2022 | 23:31 WIB

BPOM Temukan Kontaminasi BPA Air Kemasan di 6 Daerah di Indonesia

BPOM Temukan Kontaminasi BPA Air Kemasan di 6 Daerah di Indonesia

| Kamis, 15 September 2022 | 17:36 WIB

Terkini

Pegulat 19 Tahun Dieksekusi Iran, Ini Alasan Saleh Mohammadi Dihukum Mati

Pegulat 19 Tahun Dieksekusi Iran, Ini Alasan Saleh Mohammadi Dihukum Mati

Sport | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:55 WIB

Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz

Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:34 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

Kunjungan ke Sumbar Naik 12 Persen saat Lebaran 2026, Kenyamanan Wisatawan Disorot

Kunjungan ke Sumbar Naik 12 Persen saat Lebaran 2026, Kenyamanan Wisatawan Disorot

Sumbar | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan

Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:04 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB