TANTRUM - Kasus gangguan ginjal akut telah menyerang anak-anak usia 6 bulan-18 tahun dan terjadi peningkatan terutama dalam dua bulan terakhir. Per tanggal 18 Oktober 2022 sebanyak 189 kasus telah dilaporkan, paling banyak didominasi usia 1-5 tahun.
Kemenkes telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02./2/I/3305/2022 tentang Tata Laksana dan Managemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai bagian peningkatan kewaspadaan.
Hari ini, Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan diperintahkan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirop sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami, memerintahkan setiap fasilitas pelayanan kesehatan baik Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama dan/atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang menerima kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury harus melakukan pelaporan melalui link yang tersedia pada aplikasi RS Online dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).
"Dalam hal terdapat penggunaan obat-obatan sediaan cair sebelumnya, Keluarga pasien diminta menyerahkan obat-obatan tersebut ke di rumah sakit/fasilitas pelayanan Kesehatan lain tempat pasien dirawat, Selanjutnya Instalasi/unit farmasi pada rumah sakit/fasilitas pelayanan Kesehatanmelakukan pengemasan ulang, penyegelan obat, dan dimasukkan dalamplastik transparan untuk dilakukan pemeriksaan toksikologi AKI," bunyi edaran Kemenkes.