TANTRUM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang dengan agenda jawaban jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terdakwa Putri Candrawathi, Kamis (20/10).
Sidang tersebut digelar di ruang sidang utama Prof.H.Eomar Seno Adji, SH. Sidang tersebut dimulai sekitar pukul 09.30 WIB.
Dalam sidang itu, terdakwa Putri Candrawathi mengenakan blazer hitam dan bermasker putih. Adapun pada sidang sebelumnya, Putri Candrawathi mengenakan kemeja putih.
Di tangannya, tampak sebuah buku catatan dan pulpen. Saat ini, pihak JPU masih tengah membacakan replik atas eksepsi terdakwa Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaa dari JPU pada Senin (17/10). Setelah JPU selesai membaca dakwaan di ruang sidang, Putri Candrawathi mengaku tak mengerti dakwaan tersebut.
"Saudara terdakwa, saudara sudah mengerti atas dakwaan dari Penuntut Umum tadi?," tanya ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso di persidangan, Senin (17/10).
"Mohon maaf yang mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut," jawab Putri Candrawathi.
Hakim Wahyu lantas meminta JPU untuk menjelaskan kembali kepada Putri Candrawathi ihwal dakwaannya tersebut.
JPU lantas kembali menjelaskan kepada Putri dengan bahasa yang singkat. Antara lain bahwa Putri lah yang telah menghubungi Ferdy Sambo dan memesan tes PCR.
Baca Juga: Jadi Suvenir Resmi KTT G20, Ini Dia Empat Merek Kriya asal Jabar
"Terdakwa Putri Candrawathi lah yang menelepon Ferdy Sambo, kemudian ada lagi terdakwa Putri Candrawathi yang memesan PCR, dan seterusnya. Mungkin seperti itu yang kami jelaskan," kata JPU.
Kendati demikian, Putri Candrawathi tampak memelas dan masih tetap tidak mengerti atas dakwaannya tersebut.
"Bagaimana terdakwa?," tanya Hakim Wahyu.
"Mohon maaf Yang Mulia, saya tetap tidak mengerti," jawab Putri lagi.
Walakin, hakim meminta Putri untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.
"Silakan konsultasi dengan penasihat hukum Saudara," perintah Hakim Wahyu.