Kejagung Setor Rp 1,4 Triliun Dari Aset Barang Rampasan Kasus Jiwasraya

Tantrum

Kamis, 02 Februari 2023 | 18:21 WIB
Kejagung Setor Rp 1,4 Triliun Dari Aset Barang Rampasan Kasus Jiwasraya
Perusahaan asuransi Jiwasraya (Instagram/Jiwasraya)

TANTRUM - Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (PPA Kejagung) menyetorkan uang senilai Rp 1,449 triliun hasil penyelesaian barang rampasan negara dalam perkara korupsi dan tindak pidana cuci uang PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke kas negara.

Kepala PPA Kejagung Syaifudin Tagamal mengatakan sejak September 2021 pihaknya sudah melakukan pemulihan aset barang rampasan di kasus Jiwasraya.

Penyetoran uang Rp1,449 triliun ke kas negara melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dilakukan secara simbolis pada Rabu (1/2).

Ia menegaskan, sepanjang kurun waktu dari September 2021 sampai dengan Januari 2023, PPA Kejagung telah melakukan pemulihan aset barang rampasan negara dalam kasus Jiwasraya sebesar Rp 3,11 triliun.

Pemulihan aset in  berasal dari uang rampasan, penjualan lelang, penjualan langsung, penjualan efek, pencairan reksa dana, dan penetapan status penggunaan.

“Ini menggambarkan bahwasanya dalam proses penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, namun juga dalam rangka upaya pemulihan aset,” katanya.

Ia menegaskan, bila dibandingkan dengan nilai kerugian negara dalam kasus megakorupsi Jiwasraya Rp 16,807 triliun, nilai pemulihan aset yang dilakukan Kejagung masih rendah dan masih banyak barang rampasan negara dari kasus Jiwasraya yang perlu diselesaikan.

"Hal ini menjadi komitmen pihaknya untuk terus menyelesaikannya dalam rangka optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PBNP). Penyelamatan dan pemulihan aset seyogyanya dilakukan sejak dini dalam setiap tahapan proses penegakan hukum," katanya.

Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambim) Bambang Sugeng Rukmono menambahkan, meminta dukungan Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dalam bentuk regulasi dan upaya lain dalam rangka penyelesaian barang rampasan negara maupun aset sitaan eksekusi yang menemui kendala di lapangan, seperti tanah yang dibebani hak tanggungan.

baca juga

"Regulasi dimaksudkan agar Kejaksaan selaku eksekutor maupun pengurus barang rampasan negara dimungkinkan melakukan pembagian hasil lelang, pengelolaan aset sita eksekusi selain lelang. Sepanjang nilainya tidak melebihi kewajiban pembayaran uang pengganti, Standar Penilaian barang rampasan negara yang menyesuaikan kondisi barang rampasan negara serta regulasi dan upaya lainnya," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tahu Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Melorot Tajam, Jokowi: Itu Jadi Koreksi Kita

Tahu Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Melorot Tajam, Jokowi: Itu Jadi Koreksi Kita

News | Kamis, 02 Februari 2023 | 11:46 WIB

Dugaan Korupsi di Kemenhan, KPK Periksa Pensiunan Terkait Pengadaan Kapal TNI

Dugaan Korupsi di Kemenhan, KPK Periksa Pensiunan Terkait Pengadaan Kapal TNI

News | Rabu, 01 Februari 2023 | 20:15 WIB

Sebut IPK Anjlok Gegara Revisi UU KPK, Novel Baswedan: Ke Mana Tuh Anggota Legislatif Pendukung Firli Cs?

Sebut IPK Anjlok Gegara Revisi UU KPK, Novel Baswedan: Ke Mana Tuh Anggota Legislatif Pendukung Firli Cs?

News | Rabu, 01 Februari 2023 | 13:02 WIB

Terkini

Korban Gempa Venezuela Tembus 6.301 Jiwa, Ratusan Ribu Ton Puing Masih Dibersihkan

Korban Gempa Venezuela Tembus 6.301 Jiwa, Ratusan Ribu Ton Puing Masih Dibersihkan

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:35 WIB

Didakwa Terima USD 271.500 Kasus Haji, Yaqut Siapkan Perlawanan

Didakwa Terima USD 271.500 Kasus Haji, Yaqut Siapkan Perlawanan

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:34 WIB

Cuman 40 Ribuan, Internet  Tanpa Batas Kecepatan dan Kuota

Cuman 40 Ribuan, Internet Tanpa Batas Kecepatan dan Kuota

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:31 WIB

Pengacara Yaqut Klaim Punya Bukti DPR Tolak Usulan 100 Persen Kuota Tambahan Haji Reguler

Pengacara Yaqut Klaim Punya Bukti DPR Tolak Usulan 100 Persen Kuota Tambahan Haji Reguler

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:29 WIB

Di Balik Sepiring Dimsum: Membaca Ulang Makna Keluarga di Novel Clara Ng

Di Balik Sepiring Dimsum: Membaca Ulang Makna Keluarga di Novel Clara Ng

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:25 WIB

Kunjungan Dapil, Adang Soroti Kesiapan Polres Jakut Hadapi Penerapan KUHP-KUHAP Baru

Kunjungan Dapil, Adang Soroti Kesiapan Polres Jakut Hadapi Penerapan KUHP-KUHAP Baru

DPR | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:21 WIB

PLN Jadwalkan Pemadaman Palembang 12-15 Agustus, Cek Wilayah dan Jamnya

PLN Jadwalkan Pemadaman Palembang 12-15 Agustus, Cek Wilayah dan Jamnya

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:20 WIB

5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga

5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:20 WIB

Pedagang Menjerit! Harga Ayam di Pasar Surade Sukabumi Terus Melambung

Pedagang Menjerit! Harga Ayam di Pasar Surade Sukabumi Terus Melambung

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:17 WIB

Mengendus Rekayasa Hukum Lahan Kencana Bogor, Kuasa Hukum Ujang Minta Gelar Perkara Khusus

Mengendus Rekayasa Hukum Lahan Kencana Bogor, Kuasa Hukum Ujang Minta Gelar Perkara Khusus

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:16 WIB

×