Kejagung Setor Rp 1,4 Triliun Dari Aset Barang Rampasan Kasus Jiwasraya

Tantrum | Suara.com

Kamis, 02 Februari 2023 | 18:21 WIB
Kejagung Setor Rp 1,4 Triliun Dari Aset Barang Rampasan Kasus Jiwasraya
Perusahaan asuransi Jiwasraya (Instagram/Jiwasraya)

TANTRUM - Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (PPA Kejagung) menyetorkan uang senilai Rp 1,449 triliun hasil penyelesaian barang rampasan negara dalam perkara korupsi dan tindak pidana cuci uang PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke kas negara.

Kepala PPA Kejagung Syaifudin Tagamal mengatakan sejak September 2021 pihaknya sudah melakukan pemulihan aset barang rampasan di kasus Jiwasraya.

Penyetoran uang Rp1,449 triliun ke kas negara melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dilakukan secara simbolis pada Rabu (1/2).

Ia menegaskan, sepanjang kurun waktu dari September 2021 sampai dengan Januari 2023, PPA Kejagung telah melakukan pemulihan aset barang rampasan negara dalam kasus Jiwasraya sebesar Rp 3,11 triliun.

Pemulihan aset in  berasal dari uang rampasan, penjualan lelang, penjualan langsung, penjualan efek, pencairan reksa dana, dan penetapan status penggunaan.

“Ini menggambarkan bahwasanya dalam proses penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, namun juga dalam rangka upaya pemulihan aset,” katanya.

Ia menegaskan, bila dibandingkan dengan nilai kerugian negara dalam kasus megakorupsi Jiwasraya Rp 16,807 triliun, nilai pemulihan aset yang dilakukan Kejagung masih rendah dan masih banyak barang rampasan negara dari kasus Jiwasraya yang perlu diselesaikan.

"Hal ini menjadi komitmen pihaknya untuk terus menyelesaikannya dalam rangka optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PBNP). Penyelamatan dan pemulihan aset seyogyanya dilakukan sejak dini dalam setiap tahapan proses penegakan hukum," katanya.

Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambim) Bambang Sugeng Rukmono menambahkan, meminta dukungan Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dalam bentuk regulasi dan upaya lain dalam rangka penyelesaian barang rampasan negara maupun aset sitaan eksekusi yang menemui kendala di lapangan, seperti tanah yang dibebani hak tanggungan.

"Regulasi dimaksudkan agar Kejaksaan selaku eksekutor maupun pengurus barang rampasan negara dimungkinkan melakukan pembagian hasil lelang, pengelolaan aset sita eksekusi selain lelang. Sepanjang nilainya tidak melebihi kewajiban pembayaran uang pengganti, Standar Penilaian barang rampasan negara yang menyesuaikan kondisi barang rampasan negara serta regulasi dan upaya lainnya," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tahu Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Melorot Tajam, Jokowi: Itu Jadi Koreksi Kita

Tahu Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Melorot Tajam, Jokowi: Itu Jadi Koreksi Kita

News | Kamis, 02 Februari 2023 | 11:46 WIB

Dugaan Korupsi di Kemenhan, KPK Periksa Pensiunan Terkait Pengadaan Kapal TNI

Dugaan Korupsi di Kemenhan, KPK Periksa Pensiunan Terkait Pengadaan Kapal TNI

News | Rabu, 01 Februari 2023 | 20:15 WIB

Sebut IPK Anjlok Gegara Revisi UU KPK, Novel Baswedan: Ke Mana Tuh Anggota Legislatif Pendukung Firli Cs?

Sebut IPK Anjlok Gegara Revisi UU KPK, Novel Baswedan: Ke Mana Tuh Anggota Legislatif Pendukung Firli Cs?

News | Rabu, 01 Februari 2023 | 13:02 WIB

Terkini

Mark Viduka Sang Mesin Gol: Tolak Naturalisasi Krosia, Pilih Setia Antarkan Australia ke Piala Dunia

Mark Viduka Sang Mesin Gol: Tolak Naturalisasi Krosia, Pilih Setia Antarkan Australia ke Piala Dunia

Bola | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:40 WIB

Pesaing Honor, HP Baru Redmi Bawa Layar 7 Inci dan Baterai 10.000 mAh

Pesaing Honor, HP Baru Redmi Bawa Layar 7 Inci dan Baterai 10.000 mAh

Tekno | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:40 WIB

Kala Hukum Kembali Dipertanyakan: Membaca A Time to Kill Karya John Grisham

Kala Hukum Kembali Dipertanyakan: Membaca A Time to Kill Karya John Grisham

Your Say | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:40 WIB

Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan

Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan

Sumut | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:39 WIB

Berapa Harga Bedak Viva Compact Powder? Ini Daftar Terbaru dan Variannya

Berapa Harga Bedak Viva Compact Powder? Ini Daftar Terbaru dan Variannya

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:38 WIB

Pertamina Perkuat Kolaborasi Global untuk Dongkrak Produksi Migas Nasional

Pertamina Perkuat Kolaborasi Global untuk Dongkrak Produksi Migas Nasional

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:36 WIB

Marc Marquez Tertekan! Awal Buruk MotoGP 2026 Bikin Misi Juara Terancam

Marc Marquez Tertekan! Awal Buruk MotoGP 2026 Bikin Misi Juara Terancam

Sport | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:35 WIB

Prilly Latuconsina Bongkar Jam Kerja Sinetron Dulu: Tak Manusiawi

Prilly Latuconsina Bongkar Jam Kerja Sinetron Dulu: Tak Manusiawi

Your Say | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:33 WIB

Ribuan Orang di Lampung Lepas Status Pengangguran, Tren Kerja Full-Time Melonjak

Ribuan Orang di Lampung Lepas Status Pengangguran, Tren Kerja Full-Time Melonjak

Lampung | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:33 WIB

Kata-kata Mikel Arteta, Bukayo Saka Menjadi Pahlawan Emirates Stadium

Kata-kata Mikel Arteta, Bukayo Saka Menjadi Pahlawan Emirates Stadium

Bola | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:33 WIB