TANTRUM - Kebutuhan nasional konsumsi minyak goreng telah mencapai 5 juta ton per tahunnya. Secara rinci 1,6 juta ton untuk curah industri dan 3,4 juta untuk kebutuhan rumah tangga yang terdiri dari 1,1 juta ton ton kemasan premium, 200 ribu ton kemasan sederhana dan 2,1 juta ton kemasan curah.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan, tidak ada kelangkaan minyak goreng kemasan dipasaran melainkan hanya terjadi kelangkaan pada minyak goreng subsidi merek MinyaKita.
“Kemasan premium semua merek itu ada, harganya juga murah, enggak seperti tahun lalu ada yang Rp17 ribu-Rp20 ribu. Itu tadi saya pastikan minyak goreng di Indonesia aman, ketersediaan stoknya ada,” ujarnya.
Ia melanjutkan, kelangkaan, muncul sejak pemerintah memutuskan untuk mengemas ulang minyak curah menjadi lebih premium dengan menghadirkan MinyaKita dan berdampak pada penambahan jumlah konsumen minyak goreng premium subsidi dari menengah bawah ke menengah atas.
Disinggung mengenai rencana Pemerintah untuk membekukan sementara sebagai hak ekspor minyak kelapa sawit mentah dan sejumlah produk turunannya hingga 1 Mei 2023, ada regulasi baru namun tidak menghilangkan aturan terkait untuk Domestic Market Obligation (DMO) atau kebutuhan pasat domestik dan Domestic Price Obligation (DPO).
“Kalau brandnya MinyaKita, memang ada regulasi 1:9 kemudian menjadi 1:6 untuk hak ekspor. Kemudian mekanisme dari DMO dan DPO itu engga ada yang berubah, masih ditetapkan,” ucapnya.
Regulasi terbaru 1:6 tersebut berarti eksportir berhak mengekspor sebanyak enam kali dari jumlah realisasi pemenuhan kebutuhan pasar domestik yang akan berdampak pada stabilnya pasokan minyak goreng dalam negeri.
Bapanas yakin kelangkaan MinyaKita tidak akan berlangsung lama seperti kasus kelangkaan minyak goreng kemasan di tahun lalu.
Baca Juga: Teka-teki Nasib Puan Maharani di Pemilu 2024, Jadi Capres Atau Caleg Lagi?