Berkaca pada data tersebut, dia menggambarkan Asparminas berkomitmen mendukung regulasi BPOM terkait pelabelan risiko BPA.
“Para pelaku usaha AMDK yang bergabung dalam Asparminas sejak awal sepakat untuk mendukung pelabelan risiko BPA pada galon guna ulang, karena pelabelan tersebut justru bermanfaat untuk kelangsungan bisnis air minum kemasan di tanah air,” kata Eko yang saat ini juga menjabat sebagai Direktur Operasional PT Sariguna Primatirta Tbk.
Menurut Eko, rencana pelabelan BPA itu bakal mendorong pelaku usaha untuk lebih inovatif dan lebih tenang dalam menjalankan usaha air minum. "Masyarakat juga diuntungkan karena kesehatan mereka bisa lebih terjaga.”
Tak urung, dia menolak tegas lobi industri yang menolak regulasi pemerintah untuk pelabelan galon guna ulang yang mengandung BPA.
“Itu mengada-ada," katanya. "Padahal, regulasi pelabelan BPOM itu kan sifatnya moderat sekali, hanya berupa kewajiban menempelkan tulisan ‘Berpotensi Mengandung BPA’ pada kemasan polikarbonat, jadi tidak ada pelarangan untuk menghentikan penggunaan galon guna ulang.”
Toh, lanjut Eko, bila berkaca pada pelabelan bahaya merokok, yang disertai redaksi peringatan yang keras dan foto penderita kanker pada bungkus rokok, masyarakat pada akhirnya bebas memilih.
"Kenyataannya sampai sekarang masih banyak orang yang tetap merokok,” katanya.
Karena itu, Eko bilang pelabelan BPA pada galon guna ulang tidak lantas membuat orang berhenti minum dari air galon. Pelabelan tersebut, lanjutnya, sebatas membuat konsumen lebih cermat dan melek informasi sebelum mengkonsumsi air minum kemasan galon.
"Trend dunia adalah bagaimana produsen pangan, termasuk AMDK, bisa terus berinovasi melahirkan aneka produk yang aman bagi kesehatan sekaligus ramah lingkungan," pungkasnya.