Kuasa Hukum Helmut Hermawan Beberkan Versinya Atas Dugaan Pemerasan Oleh Wamenkumham

Tantrum

Kamis, 16 Maret 2023 | 16:11 WIB
Kuasa Hukum Helmut Hermawan Beberkan Versinya Atas Dugaan Pemerasan Oleh Wamenkumham
Logo KPK. [Antara/Benardy Ferdiansyah] (Antara/Benardy Ferdiansyah)

TANTRUM -  Kuasa Hukum Helmut Hermawan, Rusdianto menanggapi laporan Indonesia Police Watch (IPW) soal dugaan pemerasan dalam jabatan oleh Wamenkumham EOSH yang dikaitkan dengan kliennya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Rusdi pun membeberkan fakta bahwa kliennya diduga telah diperas sehingga terjadilah transaksi pemberian sejumlah dana kepada Wamenkumham EOSH melalui asisten pribadinya (Aspri).

"Kami menghormati tindakan IPW untuk melaporkan ke KPK karena hal tersebut adalah tupoksi IPW sebagai pengawas penegakan hukum. Namun ada hal yang patut kami garis bawahi yaitu posisi klien kami Helmut Hermawan adalah sebagai korban pemerasan mengingat awalnya tidak ada niatan sedikitpun untuk memberikan sejumlah dana kepada oknum pejabat yang dilaporkan oleh IPW tersebut," kata Rusdi kepada wartawan, Kamis 16 Maret 2023.

Rusdi pun menjelaskan terkait dengan kronologis pemberian dana senilai Rp 7 miliar kepada Wamenkumham EOSH.

Awalnya, kata dia, pihak PT CLM meminta waktu untuk konsultasi terkait dengan permasalahan yang dialami Helmut Hermawan yang tengah bermasalah dengan pihak ZAS, saat ini sebagai direktur utama PT CLM yang baru. 

"Saat itu pak Wamen membawa sekaligus dua orang asprinya di dalam pertemuan, nah dua asprinya itu juga hadir di dalam satu ruangan. Wamen mengatakan bahwa terhadap persoalan PT CLM ini dia mengamanatkan kepada dua orang Aspri yang dianggap sebagai orang kepercayaannya. Nah, pada saat itu konon tersebutlah angka sebagai biaya," kata dia. 

Menurutnya, biaya tersebut muncul dari pihak Wamen, namun ia tak tahu apa peruntukannya. Lebih lanjut Rusdi mengatakan jika jumlah dana senilai Rp7 miliar tersebut diberikan secara bertahap sebanyak tiga kali.

"Sampailah Rp 7 miliar yang semuanya diberikan melalui afiliasinya pak Wamen. Pertama itu sejumlah Rp 2 miliar melalui rekening, lalu Rp2 miliar lagi lewat rekening, baru yang Rp 3 miliar cash dalam bentuk mata uang asing yang diserahkan di ruangan asistennya itu, asprinya," tambahnya.

“Dana tersebut diberikan semata-mata hanya mengabulkan permintaan Pak Wamen karena klien kami sangat menghormati beliau, sehingga ia takut bila tidak memberikannya maka akan dianggap tidak sopan dan terkesan tidak menghargai, walaupun sebenarnya klien kami sedang dalam kondisi keuangan yang tidak baik”.

baca juga

Meskipun sejumlah dana tersebut telah diberikan, ternyata masalah yang dihadapi oleh Helmut Hermawan tak kunjung selesai. Salah satu pangkal permasalahannya adalah pengurusan administrasi di Ditjen AHU (Administrasi Hukum Umum). 

Rusdi juga mengatakan bahwa konsekuensi dari kliennya yang gagal mengurus perizinan di Ditjen AHU telah membuat perusahaan tersebut berhasil ditake over oleh pihak ZAS. "Karena diambil sama lawan, akhirnya akta kita yang terdaftar itu dikeluarkan dan akta lawan yang masuk. Maka akan secara formalitas kita dianggap tidak terdaftar kan," katanya.

Dengan tidak terdaftarnya pengajuan yang dilakukan oleh kliennya, mengakibatkan seluruh akta yang pernah dilahirkan saat masih terdaftar di AHU menjadi ilegal. "Konsekuensinya mengakibatkan seluruh akta yang pernah dilahirkan ketika kita terdaftar di AHU itu menjadi 10 laporan pidana, karena dianggap ilegal yang awalnya RUPS kita legal karena kita dikeluarkan maka dia yang masuk, berarti kan dapat dikatakan kita menjadi ilegal. Padahal prosesnya di Ditjen AHU sangat ajaib!” sambungnya.

Rusdi meyakini adanya indikasi kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap kliennya yaitu Helmut Hermawan.

"Nah, kami berharap pihak kepolisian bisa menjunjung slogan ‘presisi’ yang selama ini didengungkan dengan bertindak secara fair tanpa keberpihakan pada pihak dan atau seseorang tertentu, semua orang juga sudah tahu kalau di belakang semua ini ada peran besar dari pengusaha di Kalimantan," kata dia. 

Saat itu, pihaknya pun meminta agar kepolisian bersikap netral dan tak memproses berbagai laporan pidana kepada kliennya, karena dirinya sedang mengajukan perbuatan perdata. "Jadi sesuai dengan aturan perundangan maka pidananya harus dihentikan dulu menunggu perkara perdatanya inkraht. Untuk diketahui, saat ini kami sedang mengajukan gugatan keperdataan dan gugatan tata usaha negara," katanya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hukum Bisnis Thrift dalam Islam Menurut Ulama, Dilarang atau Tidak?

Hukum Bisnis Thrift dalam Islam Menurut Ulama, Dilarang atau Tidak?

News | Kamis, 16 Maret 2023 | 15:56 WIB

Polisi Tangkap 6 Anak Berkonflik dengan Hukum, Buntut Penganiayaan yang Viral di Media Sosial

Polisi Tangkap 6 Anak Berkonflik dengan Hukum, Buntut Penganiayaan yang Viral di Media Sosial

News | Kamis, 16 Maret 2023 | 07:11 WIB

Termasuk Eks Dirut TransJakarta M Kuncoro Wibowo, Daftar 6 Orang yang Dilarang KPK Bepergian ke Luar Negeri

Termasuk Eks Dirut TransJakarta M Kuncoro Wibowo, Daftar 6 Orang yang Dilarang KPK Bepergian ke Luar Negeri

News | Rabu, 15 Maret 2023 | 19:08 WIB

Terkini

Ulasan The Devil Judge: Ketika Pengadilan Jadi Tontonan Publik

Ulasan The Devil Judge: Ketika Pengadilan Jadi Tontonan Publik

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 11:10 WIB

Aksi Heroik Marinir Lampung Kibarkan Merah Putih di Puncak Menara 74 Meter

Aksi Heroik Marinir Lampung Kibarkan Merah Putih di Puncak Menara 74 Meter

Lampung | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 11:05 WIB

25 Promo Makanan dan Minuman 17 Agustus, Ada Paket Menarik Rp17 Ribuan

25 Promo Makanan dan Minuman 17 Agustus, Ada Paket Menarik Rp17 Ribuan

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 11:02 WIB

Dampak Gempa NTT: 5 Warga Meninggal, Infrastruktur Jalan Putus dan Longsor

Dampak Gempa NTT: 5 Warga Meninggal, Infrastruktur Jalan Putus dan Longsor

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 11:02 WIB

Jelang HUT RI: Flare Latihan TNI AU Nyasar ke Mobil Warga, Ini Respon TNI

Jelang HUT RI: Flare Latihan TNI AU Nyasar ke Mobil Warga, Ini Respon TNI

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 11:01 WIB

Sinyal NTT Lumpuh! Gempa M 7,7 Hantam 200 BTS, Komdigi Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan

Sinyal NTT Lumpuh! Gempa M 7,7 Hantam 200 BTS, Komdigi Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan

Tekno | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 11:01 WIB

Mobil Terlaris JanuariJuli 2026: BYD dan Jaecoo Mengudara, Merek Jepang Kian Waspada

Mobil Terlaris JanuariJuli 2026: BYD dan Jaecoo Mengudara, Merek Jepang Kian Waspada

Otomotif | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 10:58 WIB

Pramuka Masa Kini, Masih Relevankah Morse ketika Semua Ada di Google?

Pramuka Masa Kini, Masih Relevankah Morse ketika Semua Ada di Google?

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 10:55 WIB

Jangan Habiskan Long Weekend di Rumah Saja, 8 Film Indonesia Ini Siap Temani Liburanmu!

Jangan Habiskan Long Weekend di Rumah Saja, 8 Film Indonesia Ini Siap Temani Liburanmu!

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 10:53 WIB

Update Gempa Flores, NTT: 1 Korban Meninggal Dunia di Pelabuhan Laurentius Say Maumere

Update Gempa Flores, NTT: 1 Korban Meninggal Dunia di Pelabuhan Laurentius Say Maumere

Video | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 10:51 WIB

×